Perpanjangan Kontrak PKP2B : 8 Pengusaha Raksasa Hadapi Ketentuan Baru
Perusahaan batu bara yang berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi I yang kontraknya akan berakhir hingga 2025 akan segera dikenai ketentuan kewajiban keuangan yang baru. Dalam draf PP itu mengatur perubahan perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi pemegang IUPK operasi produksi hasil perpanjangan dari PKP2B. PPh Badan yang sebelumnya berlaku sebesar 45% akan diturunkan menjadi 25%. Namun dana hasil produksi batu bara (DHPB) atau royalti akan naik dari 13,5% menjadi 15%. Terdapat juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku secara prevailing (mengikuti ketentuan regulasi perpajakan bukan lagi berdasarkan kontrak) dan pungutan sebesar 10% dari laba bersih untuk pemerintah. Pemerintah pusat akan mendapatkan 4% dan pemerintah daerah akan mendapatkan 6%.
Hampir seluruh PKP2B generasi I akan mendapatkan perlakuan pajak dan/atau penerimaan bukan pajak (PNBP) tersebut saat berubah menjadi IUPK. Beberapa perusahaan yang masuk kategori tersebut adalah PT Kaltim Prima Coal yang akan habis pada 2021, PT Arutmin Indonesia pada 2020, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023 serta PT Berau Coal pada 2025. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadi mengatakan, meskipun ada penurunan PPh Badan yang cukup signifikan secara keseluruhan penerimaan negara akan naik. Artinya, bagian perusahaan pasti akan berkurang. Royalti subsektor mineral dan batu bara sepanjang tahun 2018 mencapai Rp 29,8 triliun yang sebagian besar berasal dari batu bara (sekitar 70%). PKP2B generasi I memiliki kontribusi yang paling dominan dalam royalti batu bara.
Hampir seluruh PKP2B generasi I akan mendapatkan perlakuan pajak dan/atau penerimaan bukan pajak (PNBP) tersebut saat berubah menjadi IUPK. Beberapa perusahaan yang masuk kategori tersebut adalah PT Kaltim Prima Coal yang akan habis pada 2021, PT Arutmin Indonesia pada 2020, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023 serta PT Berau Coal pada 2025. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadi mengatakan, meskipun ada penurunan PPh Badan yang cukup signifikan secara keseluruhan penerimaan negara akan naik. Artinya, bagian perusahaan pasti akan berkurang. Royalti subsektor mineral dan batu bara sepanjang tahun 2018 mencapai Rp 29,8 triliun yang sebagian besar berasal dari batu bara (sekitar 70%). PKP2B generasi I memiliki kontribusi yang paling dominan dalam royalti batu bara.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023