Tarif Pajak atas Bunga Deposito Devisa Hasil Ekspor Tetap
Kemkeu akan segera merevisi aturan main soal insentif PPh atas bunga deposito yang jadi tempat penyimpanan DHE. Tapi, perubahan peraturan itu tidak menurunkan tarif pajak. Kepala BKF mengungkapkan revisi PMK 26/2016 hanya berupa pelonggaran kebijakan insentif bagi eksportir yang memperpanjang jangka waktu penempatan DHE di perbankan dalam negeri, dan yang memindahkannya ke deposito bank lain di Indonesia.
Sementara itu, BI juga akan mengeluarkan aturan pelaksanaan terkait pemulangan DHE SDA ke dalam sistem keuangan dalam negeri.
Sementara itu, BI juga akan mengeluarkan aturan pelaksanaan terkait pemulangan DHE SDA ke dalam sistem keuangan dalam negeri.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023