;
Tags

Produsen Batu Bara

( 149 )

Harga Batubara Susut, Produsen Efisiensi

Sajili 03 Sep 2020 Kontan

Harga Batubara Acuan (HBA) di bulan September melanjutkan tren penurunan dalam enam bulan terakhir. HBA September pun sudah menyusut di bawah US$ 50 per ton dan menyentuh level terendah sejak 2016.Kementerian ESDM menetapkan HBA September sebesar US$ 49,42 per ton, atau turun US$ 0,92 per ton dibandingkan HBA Agustus sebesar US$ 50,34 per ton.

Head of Corporate Communications PT Adaro Energy Tbk (ADRO), Febriati Nadira mengatakan, fluktuasi harga batubara berada di luar kendali manajemen. Oleh karena itu, ADRO fokus terhadap upaya peningkatan keunggulan operasional serta pengendalian biaya dan efisiensi. Hal ini untuk mempertahankan kinerja agar tetap solid.

Mempertimbangkan kondisi pasar batubara yang kurang kondusif, ADRO merevisi panduan 2020 dengan memangkas produksi menjadi 52 juta ton-54 juta ton, operasional EBITDA US$ 600 juta-US$ 800 juta dari awalnya US$ 900 juta-US$ 1,2 miliar, capex menjadi US$ 200 juta-US$ 250 juta dari semula US$ 300 juta - US$ 400 juta.

Sementara Direktur PT ABM Investama Tbk (ABMM) Adrian Erlangga menilai harga batubara saat ini dipengaruhi kelesuan permintaan. Perekonomian terkoreksi akibat pandemi Covid-19. Alhasil, penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi akan sangat menentukan pergerakan pasar dan harga batubara.

Di tengah tekanan saat ini, ABMM pun menjalankan strategi efisiensi. "Strategi kami tetap, memperbaiki operasi untuk menurunkan cost agar bisa bertahan," kata Adrian. ABMM memangkas target produksi batubara tahun ini. Penurunan produksi bisa sebesar 2,8 juta ton atau 19% dari target Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2020 sebesar 15 juta ton.

Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Apollonius Andwie bilang, dalam situasi pandemi, harga batubara menjadi semakin sulit diprediksi. Alhasil, memacu efisiensi adalah pilihan yang tak terhindarkan.


Gasifika Batubara Mulai Bergulir

Ayutyas 23 Jul 2020 Kontan

Kepala Badan Litbang Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah saat ini fokus mengembangkan DME batubara berkalori rendah, Alasannya, sumber daya dan cadangan batubara jenis ini melimpah atau sekitar 20 miliar ton. Uji terap pemakaian DME 100% telah berlangsung di Palembang dan Muara Enim pada Desember 2019 hingga Januari 2020 kepada 155 kepala keluarga dan secara umum dapat di terima oleh masyarakat. Uji terap DME 20%, 50%, dan 100% juga bergulir di Jakarta tepatnya di daerah Marunda Jakarta Utara kepada 100 kepala keluarga. Terkait hal itu, Kementerian ESDM mencatat untuk mengganti impor LPG sebanyak 1 juta ton, maka perlu DME 500.000 ton. Lantas untuk memasok DME sebanyak itu, maka perlu pasokan 6 juta ton batubara tiap tahun. Adapun untuk harga batubara yang menjadi bahan baku gasifikasi, pemerintah siap menerapkan harga khusus yaitu kisaran US$ 20 per ton hingga US$ 21 per ton.

Masalah Pendanaan Ganjal Proyek Smelter

Ayutyas 06 Jul 2020 Kontan, 29 Juni 2020

Kementerian ESDM menargetkan merampungkan sebanyak 52 proyek smelter pada tahun 2020, namun proyek pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral atau smelter banyak tertunda, bukan hanya akibat wabah Covid-19 melainkan juga sulitnya mencari pendanaan sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arief. Sebagai konsekuensi proyek yang tertunda itu, investasi di lini pembangunan smelter bakal bergeser. Setidaknya ada dua skenario. Pertama, jika pandemi selesai pertengahan tahun ini, maka investasi proyek smelter diperkirakan hanya terwujud US$ 1.9 miliar atau 50% dari target. Kedua jika pandemi berlanjut hingga akhir tahun maka rencana investasi bergeser menjadi tahun 2021.

Adapun target investasi smelter pada tahun ini mencapai US$ 3,76 miliar, jauh di atas realisasi Investasi smelter tahun lalu di posisi US$ 1.41 miliar Oleh karena itu, kementerian ESDM sudah menyiapkan program untuk membantu membuka akses pendanaan tersebut dan Irwandy mengklaim sudah ada proyek yang berhasil menjajaki pendanaan dari program itu. Disisi lain, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Yunus Saefulhak bilang target pencapaian smelter sebanyak 52 di tahun 2022 direvisi. Sebab, ada empat smelter yang tidak mengalami kejelasan terkait kelanjutan proyeknya, masing masing tiga smelter nikel dan satu smelter pasir besi.

Rentan dengan Isu Ekonomi, Harga Batubara mulai memanas

Ayutyas 06 Jul 2020 Kontan, 30 Juni 2020

Pergerakan harga batubara dalam sepekan terakhir terus menanjak. Hal ini sejalan dengan membaiknya tren harga komoditas global. Jika merunut pergerakan harga batubarasejak 19 hingga 26 Juni 2020, harga batubara pada kontrak Oktober 2020 tercatat naik 0,71% dari US$ 56,45 per ton menjadi US$ 56,85 per ton hingga akhir pekan lalu.

Analis Central Capital Futures Wahyu Tribowo Laksono menilai, tren harga batubara ke depan masih akan melanjutkan peningkatan. Bahkan dia merevisi outlook harga batubara ke depan, sejalan dengan prospek yang bakal lebih positif seiring oil trend yang naik juga. Wahyu memperkirakan harga batubara jangka panjang kisaran US$ 40-US$ 120 per ton. Sementara harga konsolidasi tahunan batubara diprediksi di rentang US$ 50-US$ 60 per ton, dan jangka menengah US$ 50-US$ 70 per ton. Sementara itu, Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Andy Wibowo Gunawan menilai, kenaikan harga batubara dalam sepekan terakhir cenderung flat.

Proyek Gasifikasi PTBA Berlanjut

Ayutyas 22 Jun 2020 Republika, 11 Jun 2020

PT Bukit Asam (Persero) Tbk atau PTBA menargetkan proyek gasifikasi batu bara dapat dikomersialisasikan selambatnya pada 2025. Proyek tersebut saat ini masih dalam tahap persiapan front end engineering design (FEED) dan engineering, procurement, construction (EPC).

Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin menegaskan, perseroan tetap melanjutkan proyek gasifikasi batu bara. Para pemegang saham pun menyetujui untuk perusahaan tetap melanjutkan proyek tersebut, karena proyek tersebut merupakan salah satu langkah perusahaan untuk berkembang dan berekspansi. Hal ini mengingat proyek gasifikasi batu bara juga sudah mendapatkan investor. 
Proyek yang dimaksud adalah proyek gasifikasi batu bara miliknya yang bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) dan Air Products and Chemicals Inc yang nantinya akan menghasilkan dimethyl ether (DME). Dalam pengembangannya, dari proyek yang sama juga akan menghasilkan metanol dan monoethylene glycol (MEG).

Arviyan juga menjelaskan, saat ini kemajuan proyek sudah sampai pada tahap FEED. Setelah FEED ini, dalam waktu dekat, kata Arviyan, perusahaan akan segera melakukan lelang proses EPC. Proyek ini menelan investasi 2 miliar dolar AS. Proyek ini, dia melanjutkan, beroperasi secara komersial sekitar 2024. Target angkutan pada 2020 menjadi 27,5 juta ton atau meningkat 13 persen. Untuk volume penjualan batu bara tahun 2020, perusahaan tambang pelat merah itu menargetkan meningkat menjadi 29,9 juta ton. Lewat persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) tahun buku 2019, PTBA membagikan dividen sebesar Rp 3,65 triliun yang merupakan 90 persen dari total laba bersih perusahaan tahun 2019. Rasio pembagian dividen yang mencapai 90 persen ini bisa dikatakan menjadi yang terbesar dalam sejarah Bukit Asam dan bisa jadi juga menjadi yang terbesar juga untuk BUMN yang tercatat di bursa, kata Arviyan.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut pembayaran dividen perusahaan pelat merah kepada negara untuk tahun buku 2020 akan meleset jauh dari target. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, turunnya setoran kepada negara karena sekitar 90 persen perusahaan milik negara tak mampu beroperasi maksimal karena terdampak Covid- 19, juga banyaknya pendapatan yang penggunaannya dialih kan ke cash flow perusahaan. Pemerintah berencana memberikan relaksasi terhadap BUMN-BUMN dalam hal menyetorkan dividen karena dampak wabah Covid-19. Kondisi ini dimanfaatkan BUMN sektor tambang melakukan ekspansi bisnis. Holding BUMN pertambangan sendiri tahun lalu cukup menjadi penyumbang kantong negara. Holding BUMN pertambangan menyetor Rp 1 triliun lebih kepada negara pada 2019.

Dividen Adaro Capai US$ 250 Juta

Ayutyas 16 Jun 2020 Investor Daily, 26 Mei 2020

PT Adaro Energy Tbk (ADRO) menetapkan dividen tunai untuk tahun buku 2019 sebesar US$ 250 juta. Dividen tersebut mencerminkan rasio dividen sebesar 62% dari laba bersih tahun lalu yang mencapai US$ 404 juta. Sebesar US$ 150 juta yang telah dibayarkan pada 15 Januari 2020 dan US$ 100 juta yang akan dibagi kan dalam dividen tunai final. sisa laba bersih tahun lalu yang sebesar US$ 150,5 juta dialokasikan sebagai laba ditahan dan sebesar US$ 3,5 juta disisihkan sebagai dana cadangan.

Presiden Direktur dan CEO Adaro Energy Garibaldi Thohir mengatakan, di tengah kondisi pasar yang sulit pada 2019, perseroan berhasil mencapai kinerja yang solid berkat keunggulan operasional dan pengendalian biaya yang berkelanjutan. Perseroan akan terus berfokus un tuk meningkatkan keunggulan operasional, pengendalian biaya dan efisiensi. Sementara itu, hingga kuartal I-2020, Adaro Energy mencatatkan produksi batu bara sebanyak 14,41 juta ton atau naik 5% dibanding periode sama tahun lalu yang sebanyak 13,75 juta ton dan membukukan EBITDA operasional sebesar US$ 265 juta dan laba inti sebesar US$ 136 juta.

Dia menegaskan, kenaikan sebesar 5% untuk volume produksi batu bara perseroan disebabkan oleh kuatnya permintaan pada awal kuar tal I-2020. Adapun pendapatan usaha Adaro Energy pada kuartal-I 2020 mencapai US$ 750 juta atau turun 11% dibanding periode sama tahun lalu sebesar US$ 846 juta. Penurunan harga jual rata-rata batu bara sebesar 17% menjadi penyebab turunnya pendapatan perseroan.Sedangkan beban pokok pendapatan pada kuartal I-2020 turun 5% menjadi US$ 552 juta dibanding periode sama tahun lalu sebesar US$ 581 juta. Efisiensi tersebut disebabkan penurunan nisbah kupas yang sejalan dengan panduan perusahaan.

Produsen Batubara Akan Merombak Rencana Kerja

Ayutyas 07 Jun 2020 Kontan, 4 Juni 2020

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat beberapa perusahaan pertambangan batubara mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2020 imbas pasar dan harga komoditas pertambangan yang semakin tak menentu di tengah pandemi Covid-19. Direktur Bina Program Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung mengakui sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan revisi RKAB. Hanya saja, dia belum mau membeberkan secara mendetail jumlah perusahaan yang mengajukan maupun revisi yang dimintakan.

Head of Corporate Communication INDY, Ricky Fernando menyatakan, revisi RKAB sebagai bentuk penyesuaian atas kondisi pasar batubara yang hingga kini belum juga stabil. Namun Ricky belum membeberkan dengan jelas, apakah dengan revisi RKAB ini INDY akan menurunkan volume produksi, atau sebaliknya. Namun yang pasti, kinerja operasional tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19. Di pihak lain, Direktur ABM Investama, Adrian Erlangga mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mengkaji opsi revisi RKAB tersebut. Adrian memprediksikan pada kuartal II-2020 realisasi produksi ABMM bakal lebih rendah dari rencana. Namun ia mengatakan bahwa hal ini lebih dipengaruhi factor cuaca dan bukan Pandemi. Terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyampaikan, revisi RKAB akibat melemahnya permintaan dari pasar utama batubara, seperti China dan India yang menerapkan kebijakan lockdown sejak beberapa waktu lalu. Sehingga dalam perhitungan wajar, permintaan batubara tahun ini bisa berkurang lebih dari 70 juta ton dibandingkan proyeksi awal tahun, sebelum ada wabah korona. Bahkan Hendra menyatakan, permintaan batubara dalam negeri ditaksir hanya berkisar 100 juta ton, jauh lebih rendah dibanding rencana sebelumnya 155 juta ton.


Pelaku Usaha Sambut Positif UU Minerba

Ayutyas 27 May 2020 Investor Daily, 18 Mei 2020

Sejumlah pelaku usaha menyambut positif disahkannnya Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Keberadaan UU ini diharapkan menjadi angin segar investasi pertambangan yang sempat stagnan beberapa tahun terakhir. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menuturkan UU Minerba diharapkan oleh semua pihak mampu memberikan rasa adil serta dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam industri pertambangan mineral dan batu bara. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia juga mengapresiasi kesepakatan yang tercapai penyusunan RUU Minerba. Dia mengungkapkan jaminan kelanjutan operasi bagi pemegang PKP2B dalam UU Minerba selaras dengan aspirasi yang selama ini disampaikan dan menunjukkan pemerintah berkomitmen memberi kepastian iklim usaha.

Sementara Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian Indonesia (AP3I) Jonatan Handoyo mengatakan bahwa UU ini memberikan jawaban positif bagi investor yang pernah ragu-ragu berinvestasi terkait poin mengenai kewajiban pembangunan smelter. Dia mengungkapkan kejelasan lisensi smelter sudah lama disuarakan oleh pihaknya. Dengan peralihan lisensi ke Kementerian Perindustrian maka hanya ada satu rujukan jelas bagi investor. Jonatan meyakini investasi smelter meningkat pasca Covid-19 mereda. Namun dia mengingatkan agar peraturan turunan yang diterbitkan kelak sejalan dengan amanat UU Minerba. Mengingat selama ini Kementerian ESDM memiliki wewenang mengevaluasi pembangunan smelter setiap enam bulan dan dapat memberikan sanksi pencabutan izin ekspor. Menurutnya evaluasi pembangunan smelter diserahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mewakili pemerintah mengatakan ditetapkannya Undang-Undang Minerba dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan saat ini dan juga tantangan pengelolaan pertambangan di masa yang akan datang. Kemudian mengubah paradigma kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang selama ini masih dianggap hanya berfokus pada penjualan material mentah tanpa terlebih dahulu dilakukan peningkatan nilai tambah. Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan RUU Minerba ini sudah disingkronkan dengan RUU Cipta Kerja dimana telah juga mempertimbangkan masukan dari seluruh stakeholder terkait.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Peduli Minerba mengkritisi UU ini, dimana anggotanya yang juga mantan dirjen Minerba Kementerian ESDM Simon F Sembiring menilai pemerintah harus berdaulat dan tidak perlu menjamin. Seharusnya bahasa yang sudah berterima secara nasional maupun global bahwa permohonan tergantung kepada persetujuan Pemerintah. Menurut dia, apabila Pemerintah menolak dengan alasan yang tidak berdasarkan Peraturan Perundangan dan demi kesejahteraan rakyat, tentunya pengusaha berhak juga untuk membawa Pemerintah ke Arbitrase

Nafas Baru Emiten Batubara

Ayutyas 24 May 2020 Kontan, 13 Mei 2020

Emiten tambang batubara bisa sedikit bernafas lega, Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan, dengan adanya pengesahan UU Minerba yang baru kepastian berusaha sampai 2 kali 10 tahun ke depan bisa diperoleh. Catatan saja, ada tiga perusahaan yang kontraknya akan habis yakni Adaro Indonesia, Kaltim Prima Coal, dan Kideco Jaya Agung. Masing-masing adalah anak usaha dari PT Adaro Energy Tbk, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Indika Energy Tbk.

Senada, Analis MNC Sekuritas Catherina Vincentia menilai UU Minerba yang baru juga menjadi katalis positif saat harga batubara sempat menyentuh posisi US$ 51,7 per ton, karena rendahnya permintaan dan aktivitas ekonomi secara global. Namun, lanjut Catherina, katalis yang lebih kuat dinilai muncul bila wabah korona selesai, contohnya dengan meredanya korona di China, mulai terjadinya aktivitas ekonomi dan perlahan mengangkat harga Batubara. Keduanya memprediksi harga batubara akan pulih sejalan dengan pulihnya ekonomi yang diasumsikan pada di kuartal IV-2020. Bahkan Analis Panin Sekuritas Juan Oktavianus memprediksi perbaikan harga batubara sudah akan terjadi di paruh kedua tahun ini.

Persetujuan RUU Minerba menuai Sorotan

Ayutyas 24 May 2020 Kompas, 13 Mei 2020

Selain pembahasannya yang dinilai kurang terbuka, undang-undang pertambangan mineral dan batubara juga dianggap menguntungkan korporasi. Meski demikian, DPR mempersilakan publik untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika merasa tidak puas. Fraksi Partai Demokrat menjadi satu-satunya yang menolak pengesahan UU.

Menurut Iqbal Damanik, peneliti dari Auriga Nusantara, pengesahan UU tersebut menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap korporasi tambang batubara. Hal itu terlihat dari penambahan Pasal 169A yang memberikan jaminan perpanjangan operasi kepada perusahaan pemegang kontrak selama dua kali, masing-masing 10 tahun. Saat ini ada tujuh pemegang kontrak tambang batubara yang bakal habis masa berlakunya dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Ia mengkritisi dalam keterangan resminya bahwa seharusnya pemerintah memaksa perusahaan menuntaskan kewajibannya terlebih dahulu, seperti lubang bekas tambang yang diabaikan begitu saja.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyatakan, pengesahan UU tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diharapkan menjadi solusi atas sejumlah masalah di sektor pertambangan. Salah satunya mengenai peningkatan nilai tambah mineral dan batubara. Ia berharap UU tersebut dapat memperbaiki tata kelola sektor pertambangan. Secara terpisah, saat dimintai pendapat tentang pengesahan revisi UU itu, Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk Garibaldi Thohir mengaku siap mematuhi apa pun yang menjadi keputusan bersama pemerintah dan DPR.

Di sisi lain, menurut anggota Komisi VII DPR dari Partai Demokrat, Sartono Hutomo, pemerintah sebaiknya memprioritaskan kajian harga bahan bakar minyak dan jaminan pasokan elpiji ketimbang melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Kondisi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 harus diutamakan untuk menjamin kecukupan kebutuhan pokok mereka. Ia menambahkan, pihaknya mendesak agar pembahasan revisi UU tersebut dilakukan lebih matang sembari mendengarkan masukan publik. Apalagi ada potensi tumpang tindih dengan RUU Cipta Karya yang juga membahas UU No 4/2009 tersebut.