Pelaku Usaha Sambut Positif UU Minerba
Sejumlah pelaku usaha menyambut positif disahkannnya Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Keberadaan UU ini diharapkan menjadi angin segar investasi pertambangan yang sempat stagnan beberapa tahun terakhir. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menuturkan UU Minerba diharapkan oleh semua pihak mampu memberikan rasa adil serta dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam industri pertambangan mineral dan batu bara. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia juga mengapresiasi kesepakatan yang tercapai penyusunan RUU Minerba. Dia mengungkapkan jaminan kelanjutan operasi bagi pemegang PKP2B dalam UU Minerba selaras dengan aspirasi yang selama ini disampaikan dan menunjukkan pemerintah berkomitmen memberi kepastian iklim usaha.
Sementara Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian Indonesia (AP3I) Jonatan Handoyo mengatakan bahwa UU ini memberikan jawaban positif bagi investor yang pernah ragu-ragu berinvestasi terkait poin mengenai kewajiban pembangunan smelter. Dia mengungkapkan kejelasan lisensi smelter sudah lama disuarakan oleh pihaknya. Dengan peralihan lisensi ke Kementerian Perindustrian maka hanya ada satu rujukan jelas bagi investor. Jonatan meyakini investasi smelter meningkat pasca Covid-19 mereda. Namun dia mengingatkan agar peraturan turunan yang diterbitkan kelak sejalan dengan amanat UU Minerba. Mengingat selama ini Kementerian ESDM memiliki wewenang mengevaluasi pembangunan smelter setiap enam bulan dan dapat memberikan sanksi pencabutan izin ekspor. Menurutnya evaluasi pembangunan smelter diserahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mewakili pemerintah mengatakan ditetapkannya Undang-Undang Minerba dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan saat ini dan juga tantangan pengelolaan pertambangan di masa yang akan datang. Kemudian mengubah paradigma kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang selama ini masih dianggap hanya berfokus pada penjualan material mentah tanpa terlebih dahulu dilakukan peningkatan nilai tambah. Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan RUU Minerba ini sudah disingkronkan dengan RUU Cipta Kerja dimana telah juga mempertimbangkan masukan dari seluruh stakeholder terkait.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Peduli Minerba mengkritisi UU ini, dimana anggotanya yang juga mantan dirjen Minerba Kementerian ESDM Simon F Sembiring menilai pemerintah harus berdaulat dan tidak perlu menjamin. Seharusnya bahasa yang sudah berterima secara nasional maupun global bahwa permohonan tergantung kepada persetujuan Pemerintah. Menurut dia, apabila Pemerintah menolak dengan alasan yang tidak berdasarkan Peraturan Perundangan dan demi kesejahteraan rakyat, tentunya pengusaha berhak juga untuk membawa Pemerintah ke Arbitrase
Tags :
#Produsen Batu BaraPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023