Persetujuan RUU Minerba menuai Sorotan
Selain pembahasannya yang dinilai kurang terbuka, undang-undang pertambangan mineral dan batubara juga dianggap menguntungkan korporasi. Meski demikian, DPR mempersilakan publik untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika merasa tidak puas. Fraksi Partai Demokrat menjadi satu-satunya yang menolak pengesahan UU.
Menurut Iqbal Damanik, peneliti dari Auriga Nusantara, pengesahan UU tersebut menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap korporasi tambang batubara. Hal itu terlihat dari penambahan Pasal 169A yang memberikan jaminan perpanjangan operasi kepada perusahaan pemegang kontrak selama dua kali, masing-masing 10 tahun. Saat ini ada tujuh pemegang kontrak tambang batubara yang bakal habis masa berlakunya dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Ia mengkritisi dalam keterangan resminya bahwa seharusnya pemerintah memaksa perusahaan menuntaskan kewajibannya terlebih dahulu, seperti lubang bekas tambang yang diabaikan begitu saja.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyatakan, pengesahan UU tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diharapkan menjadi solusi atas sejumlah masalah di sektor pertambangan. Salah satunya mengenai peningkatan nilai tambah mineral dan batubara. Ia berharap UU tersebut dapat memperbaiki tata kelola sektor pertambangan. Secara terpisah, saat dimintai pendapat tentang pengesahan revisi UU itu, Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk Garibaldi Thohir mengaku siap mematuhi apa pun yang menjadi keputusan bersama pemerintah dan DPR.
Di sisi lain, menurut anggota Komisi VII DPR dari Partai Demokrat, Sartono Hutomo, pemerintah sebaiknya memprioritaskan kajian harga bahan bakar minyak dan jaminan pasokan elpiji ketimbang melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Kondisi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 harus diutamakan untuk menjamin kecukupan kebutuhan pokok mereka. Ia menambahkan, pihaknya mendesak agar pembahasan revisi UU tersebut dilakukan lebih matang sembari mendengarkan masukan publik. Apalagi ada potensi tumpang tindih dengan RUU Cipta Karya yang juga membahas UU No 4/2009 tersebut.
Tags :
#Produsen Batu BaraPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023