;
Tags

Produsen Batu Bara

( 149 )

Penambang Liar Rambah 2 Hektar Lahan

Sajili 23 Oct 2020 Tribun Banjarmasin Post

Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menyebut, penambangan tanpa izin (peti) batu bara di Desa Madang. Kecamatan Padang Batung, sudah merambah dua hektar lahan di sekitar situs sejarah Benteng Madang. Aktivitas penambangan ilegal tersebut baru dilaporkan pengacara PT Antang Gunung Meratus (AGM) pada 6 Oktober 2020 melalui surat laporan ke Polres HSS.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas (Kasat Reskrim) Polres HSS, AKP Bala Putra Dewa, menuturkan, surat Pengacara PT AGM yang menjadi dasar penyelidikan pihaknya.

“Memang hasil pengecekan ke lokasi yang ada di sekitar dua hektare lahan sudah dibuka. Namun saat ke lapangan, tidak ada kegiatan aktivitas penambangan lagi. Saat dilokasi sudah dilakukan tindakan koordinator keamanan PT AGM dan Bagian Objek Vital Polda Kalsel. Lokasi sudah diberi garis polisi,” jelas kasat reskrim.

Disebutkan, area yang dibuka penambang ilegal tersebut berada dalam kawasan izin PKP2B PT AGM, yang lokasinya sangat dekat dengan situs sejarah Benteng Madang.

Pada Rabu kemarin, DPRD Kabupaten HSS memantau lokasi penambangan batu bara tanpa izin di Desa Madang tersebut. Dipimpin Ketua DPRD H Achmad Fahmi, serta dua wakil Ketua HM Kusasi dan Rodi Maulid serta lima anggota dewan lainnya, mereka menyaksikan sendiri bukaan lahan yang mengandung batu bara telah dikeruk menggunakan alat berat.

HM Kusasi menyesalkan sikap PT Antang Gunung Meratus (AGM) selaku pemilik izin PKP2B yang seolah tutup mata terkait adanya penambangan ilegal di daerah sekitar situs sejarah Benteng Madang tersebut.  “Barangkali ini tidak rahasia lagi, karena itu tugas mereka. Mereka pasti tahu, karena penambangan menggunakan alat sebelum itu pasti memakan waktu,” duga Kusasi.


Informasi Warga Benar Adanya - Dewan HSS Temukan Bekas Kerukan Batu Bara di Desa Madang

Sajili 22 Oct 2020 Tribun Banjarmasin Post

Keluhan masyarakat terkait adanya penambangan batu bara secara ilegal di sekitar situs sejarah Benteng Madang, ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Rabu (21/10), sejumlah anggota dewan dipimpin Ketua H Akhmad Fahmi, Wakil Ketua H Akhmad Kusasi dan Rodi Maulidi serta lima lainnya, melakukan pemantauan ke lokasi.

Lokasi penambangan batu bara liar tersebut di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung. Setelah jalan kaki melewati jalan menanjak sekitar 500 meter dari jalan raya, rombongan menyaksikan tanah bekas dikeruk yang permukaannya dipenuhi batu bara. Termasuk akses jalan keluar angkutan, yang telah dibuat untuk mengangkut hasil tambang. Namun, saat dilakukan pemantauan aktivitas sudah dihentikan.

“Kami menduga penambangan ini dilakukan menggunakan alat berat dan dilakukan malam hari. Kami akan terus berusaha melacak oknum yang melakukan penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat. Kami juga akan memintai keterangan PT AGM sebagai pemegang PKP2B, terkait pengawasan yang mereka lakukan,” janji dia.

Terkait informasi lokasi tambang yang sangat dekat dengan situs Benteng Madang, menurut Fahmi, tidak benar. Sebab, jaraknya lebih dari 500 meter. Benteng Madang terletak di sebelah kanan jalan dari arah Kandangan. Sedangkan lokasi tambang di sebelah kiri jalan raya dan jarak dari jalan yang dibuat penambang lebih dari 500 meter.

Kepala Dispera KPLH HSS, Ronaldy Prana Putra, mengatakan, Pemkab HSS terus mengoptimalkan komunikasi dengan dinas teknis yang menangani pertambangan di Provinsi Kalsel, serta pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Ronaldy pun meminta masyarakat lebih aktif ikut melakukan pengawasan, sehingga penambangan ilegal yang merusak lingkungan tidak terjadi.


Batubara Dihadang Isu China – Australia

Sajili 15 Oct 2020 Kontan

Hubungan China dengan Australia memanas. China dikabarkan memboikot impor batubara dari Australia. Bahkan, operator pembangkit listrik dan pabrik baja di China telah diberitahukan untuk menghentikan penggunaan batubara dari Negeri Kanguru tersebut. Hal ini bakal mempengaruhi pasar batubara global.

PT Adaro Energy Tbk (ADRO) mengakui tak bisa langsung menambah volume ekspor ke China. Pasalnya, penjualan ADRO merupakan kontrak jangka panjang. “Volume penjualan kami juga sudah disesuaikan dengan produksi,” ujar Mahardika Putranto, Head of Corporate Secretary Investor Relations kepada KONTAN, Rabu (14/10).

Boikot yang dilakukan China ini justru bisa berdampak negatif bagi emiten batubara. Pasalnya, aksi ini membuat harga batubara turun. “Sangat masuk akal jika larangan batubara Australia di China menyebabkan harga spot batubara acuan Newcastle terkoreksi 3,6% pekan ini,” ujar Analis Phillip Sekuritas Indonesia Debbie Naomi Panjaitan.

Kepala Riset NH Korindo Sekuritas Indonesia Anggaraksa Arismunandar juga mengatakan, boikot batubara Australia akan semakin menekan harga batubara. Saat ini harga acuan batubara ICE Newcastle untuk pengiriman November 2020 sudah berada di bawah level US$ 55 per ton. Wajar saja, kontribusi Australia mencapai 35% dari total impor batubara China.

Analis MNC Sekuritas Catherina Vincentia mengatakan, emiten batubara masih akan mendapat angin segar dari beleid omnibus law yang akan mendorong masuknya investor asing. Beberapa poin beleid juga memudahkan perusahaan tambang memperpanjang izin operasional. Di sektor ini, ia menjagokan ADRO, PTBA dan ITMG.


Penggunaan Batubara Dikurangi

Sajili 12 Oct 2020 Kompas

Pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mendorong uji coba co-firing pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan memanfaatkan palet kayu. Metode mencampurkan material lain pada komposisi tertentu ini untuk mengurangi penggunaan batubara sebagai sumber energi primer pada PLTU.

”Co-firing menjadi salah satu bagian rencana pemerintah mengoptimalkan energi terbarukan untuk mendorong target 23 persen dalam bauran energi nasional pada 2025,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Agung Pribadi, Minggu (11/10/2020).


Penggunaan Batubara Dikurangi

ayu.dewi 12 Oct 2020 Kompas

Pemerintah dan PT PLN (persero) mendorong uji coba co-firing pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan memanfaatkan palet kayu. Metode ini mencampurkan material lain pada komposisi tertentu ini untuk mengurangi penggunaan batubara sebagai sumber energi primer pada PLTU. Co-firing menjadi salah satu bagian rencana pemerintah mengoptimalkan energi terbarukan untuk mendorong 23% dalam bauran energi nasional pada 2025.

Bebas Royalti Bagi Pebisnis Batubara

Sajili 07 Oct 2020 Kontan

Produsen batubara selain kepastian perpanjangan izin operasi melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), kali ini di Undang-Undang Cipta Kerja, produsen bakal mendapatkan kelonggaran pemungutan royalti hingga 0% dari sebelumnya mencapai 13,5%.

Aturan tersebut tercantum dalam Paragraf 5 UU Cipta Kerja dalam klaster Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada Pasal 128 dan Pasal 129 terselip Pasal 128A berbunyi: Produsen yang mengembangkan nilai tambah batubara akan mendapatkan pengecualian royalti 0%. Peningkatan nilai tambah yang dimaksud terdapat dalam RPP Minerba .

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia bilang, membangun infrastruktur dan teknologi di sektor hilir memang membutuhkan investasi besar. Oleh karena itu, insentif royalti 0% akan membuat investasi peningkatan nilai tambah batubara lebih ekonomis dan layak secara bisnis. Kata kuncinya di nilai ekonomis. Insentif yang diberikan harus bisa berdampak ke sana, kata dia kepada KONTAN, kemarin.

Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menilai, saat ini pemegang Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dikenakan royalti 13,5%. “Insentif itu akan meningkatkan kegiatan hilirisasi batubara sehingga bisa menekan kebutuhan energi dalam negeri yang selama ini dipenuhi melalui impor,” kata dia, kemarin.

Pengamat Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi menilai, pembebasan royalti bagi pelaku usaha akan mendatangkan risiko penurunan pendapatan bagi negara dari sektor tambang.


Gasifikasi Batubara Bukit Asam Berlanjut

Sajili 01 Oct 2020 Kompas

PT Bukit Asam Tbk meneruskan proyek gasifikasi batubara menjadi dimetil eter (DME) sebagai pengganti elpiji. Proyek itu diharapkan rampung pada 2025 dengan target produksi 1,4 juta ton DME per tahun.

Direktur Utama Bukit Asam Arviyan Arifin mengatakan, selama ini 70 persen konsumsi elpiji nasional diperoleh dari impor. Struktur DME bisa menggantikan elpiji sebagai bahan bakar konsumsi rumah tangga. “Kajian keekonomian sudah kami lakukan. Yang jelas nanti harganya harus lebih murah dari elpiji,” ujarnya, Rabu (30/9/2020).


Genjot Eksplorasi Tambang

Sajili 18 Sep 2020 Kontan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui aktivitas eksplorasi tambang mineral dan batubara (minerba) masih minim. Salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian ESDM adalah mendorong perusahaan spesialis eksplorasi atau junior mining company (JMC) untuk mengajukan permohonan area penugasan penyelidikan dan penelitian, dan mengikuti lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengungkapkan, "Mengapa JMC harus didorong? Karena di negara-negara yang telah maju sektor pertambangannya, peran JMC sangat besar dalam proses penemuan bahan tambang/discovery," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (17/9).

Selain mendorong peran JMC, pemerintah akan memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi.

Mengacu data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dalam lima tahun terakhir, alokasi belanja eksplorasi tak pernah melebihi 3,5% total investasi minerba di tahun yang sama. Misalnya, tahun 2018 mencapai US$ 159,85 juta dan meningkat di tahun 2019 menjadi US$ 204,38 juta. Sementara pada tahun ini, investasi untuk eksplorasi ditargetkan mencapai sekitar US$ 271,09 juta atau setara 3,50% total investasi minerba yang dipatok di angka senilai US$ 7,74 miliar.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menilai, untuk menjamin hukum dan keberlangsungan investasi pertambangan, sebaiknya pemerintah mempercepat penerbitan PP Minerba. "Namun, perlu dibahas dulu bersama stakeholders termasuk pelaku usaha sehingga diharapkan materi PP tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. Dengan demikian, aturan itu mendukung kelangsungan usaha pertambangan," ucap dia.

Tantangan Pasar Hilirisasi Batubara

Sajili 14 Sep 2020 Kontan

Pemerintah kelak mewajibkan proyek hilirisasi batubara di dalam negeri. Kebijakan itu akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengatakan, peningkatan nilai tambah (PNT) bisa mendorong pengelolaan dan pemanfaatan batubara di dalam negeri dari sekadar revenue driver menjadi economic booster. “Peran sebatas revenue driver menjadi sangat dominan saat ini dan kondisi itu telah berjalan lama, dengan rasio ekspor yang jauh dari kebutuhan di dalam negeri,” sebut dia kepada KONTAN, Minggu (13/9).

Proyek hilirisasi batubara bisa mendongkrak kebutuhan batubara di dalam negeri. Dengan begitu, porsi ekspor dan pemanfaatan domestik bisa lebih proporsional, minimal 50% dari produksi, dibandingkan posisi saat ini sebesar 25%. “Hal ini juga menjadi langkah yang tepat di saat potensi ekspor batubara ke depan juga mengalami penurunan”, ujar Singgih.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava mengatakan pihaknya sudah menyiapkan program pemanfaatan dan pengembangan batubara, yakni melalui pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 64 megawatt (MW) serta gasifikasi batubara dan proyek metanol. “Pembangkit listrik di KPC dan proyek metanol-gasifikasi di Kalimantan Timur mulai tahun 2024, yang mana akan menjadi pemasok batubara bersama”, kata Dileep, Minggu (13/9).

Seperti diketahui, Grup Bakrie melalui PT Bakrie Capital Indonesia telah menjalin kerjasama dengan PT Ithaca Resources dan Air Product untuk membangun fasilitas produksi batubara menjadi metanol di Kalimantan Timur. Konsorsium itu menargetkan proyek batubara menjadi metanol bisa beroperasi pada 2024. Di proyek yang ditaksir menelan biaya hingga US$ 2 miliar tersebut, BUMI berpotensi memasok kebutuhan batubara hingga 6 juta ton per tahun. Namun Dileep enggan berkomentar soal status Arutmin Indonesia dan Kaltim Pria Coal yang belum mendapatkan perpanjangan kontrak.


Beban Baru Pengusaha Mineral dan Batubara

Sajili 09 Sep 2020 Kontan

Pemerintah sedang merampungkan aturan turunan Undang-Undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Kelak, beleid itu akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan akan diteken Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan dokumen draf PP Minerba yang diperoleh KONTAN, aturan yang terdiri dari 202 pasal ini berisi tata cara perizinan minerba, termasuk perluasan dan penciutan wilayah tambang. Bukan hanya itu saja, draf aturan ini akan mengatur sejumlah beban baru produsen minerba. Antara lain: pungutan dana ketahanan cadangan minerba. Kelak, dana ini untuk memastikan kelanjutan eksplorasi wilayah tambang.

Besaran dana ketahanan cadangan minerba akan masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan produsen minerba. Ada pula kewajiban reklamasi pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100% bagi pemegang KK dan PKP2B yang mendapat perpanjangan kontrak dalam bentuk IUPK.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyatakan, aturan turunan UU Minerba belum selesai. "Kami akan mempublikasikan setelah terbit," kata dia, Selasa (8/9).

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai, hingga kini, APBI belum diundang untuk membahas draf PP Minerba lantaran masih dimatangkan di level pemerintah.

Hal paling urgen adalah PP yang mengatur perlakuan perpajakan khusus bagi pertambangan batubara. "Hal ini akan menjadi dasar pengenaan perpajakan bagi perpanjangan PKP2B yang akan dikonversi menjadi IUPK," ungkap dia.