Beban Baru Pengusaha Mineral dan Batubara
Pemerintah sedang merampungkan aturan turunan Undang-Undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Kelak, beleid itu akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan akan diteken Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan dokumen draf PP Minerba yang diperoleh KONTAN, aturan yang terdiri dari 202 pasal ini berisi tata cara perizinan minerba, termasuk perluasan dan penciutan wilayah tambang. Bukan hanya itu saja, draf aturan ini akan mengatur sejumlah beban baru produsen minerba. Antara lain: pungutan dana ketahanan cadangan minerba. Kelak, dana ini untuk memastikan kelanjutan eksplorasi wilayah tambang.
Besaran dana ketahanan cadangan minerba akan masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan produsen minerba. Ada pula kewajiban reklamasi pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100% bagi pemegang KK dan PKP2B yang mendapat perpanjangan kontrak dalam bentuk IUPK.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyatakan, aturan turunan UU Minerba belum selesai. "Kami akan mempublikasikan setelah terbit," kata dia, Selasa (8/9).
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai, hingga kini, APBI belum diundang untuk membahas draf PP Minerba lantaran masih dimatangkan di level pemerintah.
Hal paling urgen adalah PP yang mengatur perlakuan perpajakan khusus bagi pertambangan batubara. "Hal ini akan menjadi dasar pengenaan perpajakan bagi perpanjangan PKP2B yang akan dikonversi menjadi IUPK," ungkap dia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023