Beleid Pembebasan Royalti Batu Bara Diteken Presiden
Jakarta - Insestif berupa pembebasan royalti batu bara yang mengalami peningkatan nilai tambah sudah diteken dalam bentuk Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2021. Kini iuran produksi 0% tersebut bakal dituang lebih rinci ketentuannya di dalam Peraturan Menteri Keuangan. PP ini merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. Industri hilirisasi batu bara mulai beroperasi dalam empat tahun mendatang. Sejumlah insentif disiapkan bagi tujuh skema hilirisasi batu bara.
Tujuh skema hilirisasi batubara yang tengah dikembangkan oleh pemerintah, yakni gasifikasi batu bara, pembuatan kokas (cokes making), underground coal gasification, pencairan batu bara, peningkatan mutu batu bara, pembuatan briket, dan coal slurry / coal water mixture. Demi mempercepat hilirisasi, pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal dan non fiskal agar proyek lebih ekonomis. Insentif non fiskal yang diberikan antara lain berupa izin usaha selama umur cadangan tambang. Artinya, izin usaha pertambangan tidak lagi dibatasi 20 tahun.
Sementara insentif fiskal berupa pembebasan royalti bagi batu bara yang dijadikan bahan baku hilirisasi. Royalti 0% itu diyakini tidak akan mengurangi penerimaan negara. Hilirisasi mampu menciptakan efek berganda, yakni membuka lapangan kerja serta menggerakan roda perekonomian daerah. Dengan efek berganda itu, maka penerimaan negara yang hilang dari royalti nol persen akan tersubtitusi.
(Oleh - IDS)
Tags :
#Produsen Batu BaraPostingan Terkait
Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik
Proyek Hilirisasi US6 Miliar Segera meluncur
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023