ESDM Alokasikan 113 Juta Ton Batu Bara untuk Pembangkit Listrik
Kementrian ESDM mengalokasika 113 juta ton batu bara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik pada tahun ini. Kuota tersebut meningkat dibandingkan realisasi penyerapan batu bara pada 2020 yang mencapai 105 juta ton. Kuota untuk pembangkit ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri (DMO). Alokasi DMO tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik. Ada industri dalam negeri lain yang dipenuhi kebutuhannya seperti tekstil, semen, kertas maupun metalurgi.
Pemerintah mempertimbangkan kendala yang dihadapi pelaku usaha memenuhi DMO dalam penerapan sanksi di tahun ini. Kendala yang dihadapi antara lain kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik mayoritas sudah memiliki kontrak jangka panjang. Artiannya tersisa sedikit ruang bagi pelaku batu bara untuk memasok kebutuhan tersebut. Kendala berikutnya tidak semua kalori batu bara dikonsumsi dalam negeri. Hal ini membuat pelaku tambang kesulitan menjual batu bara di dalam negeri lantaran belum ada pasar yang menyerapnya.
Sanksi pembayaran denda bagi perusahaan yang tidak memenuhi DMO sebesar 25% mulai diterapkan pada tahun lalu. Sanksi berupa pembayaran kompensasi itu merupakan ketentuan baru terkait pelaksanaan DMO. Di 2019 sanksi diterapkan berupa pemotongan kuota produksi batu bara. Hanya saja dalam pelaksanaannya sanksi pemotongan produksi itu berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja, pendapatan daerah hingga penerimaan negara. Pada 2020, realisasi penyerapan batu bara sebesar 132 juta ton atau sekitar 85% dari target. Meski tak tercapai target namun pemerintah menegaskan kebutuhan batu bara dalam negeri tercukupi.
Tags :
#Produsen Batu BaraPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023