;
Tags

Perpajakan

( 496 )

Indonesia Belum Optimal Mengelola Pajak Hijau

budi6271 11 Jul 2019 Kontan

Ditjen Pajak belum optimal menggarap potensi green tax atau penerimaan pajak yang berasal dari pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam. Penerimaan pajak hijau masih sangat sedikit, jika dibandingkan dengan kekayaan alam Indonesia. Hal ini tergambar dari hasil penelitian OECD yang mencatat pendapatan pajak terkait lingkungan hanya 0,8% dari PBD. Angka ini kecil dibanding negara-negara OECD.

Istilah pajak hijau merupakan pendapatan pajak yang berasal dari pengelolaan hingga efek pencemaran lingkungan. Menurut OECD, sebagian besar penerimaan pajak hijau di Indonesia berasal dari pajak kendaraan bermotor, karena dianggap sebagai penyumbang emisi karbon dioksida (CO2).

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak menyatakan, harus ada spesifikasi yang jelas mengenai pajak hijau. Sebab, kegiatan perusahaan yang dapat merusak lingkungan bisa masuk pos PNBP. Misalnya, usaha perikanan masuk PNBP atau pajak jalan tol masuk kas daerah.

[Tajuk] Insentif Belum Cukup

budi6271 11 Jul 2019 Kontan

Pemerintah kembali menebar insentif. Kali ini, pengurangan pajak hingga 300% alias superdeduction tax bagi badan usaha yang menyelenggarakan vokasi serta penelitian dan pengembangan tertentu di dalam negeri. Pemerintah wajib memastikan superdeduction tax tak sekedar instrumen, tetapi bisa berjalan di lapangan. Pelaku usaha dengan mudah mengakses insentif setelah memenuhi persyaratan.
Hanya, insentif pajak jelas belum cukup. Sebab, masih banyak hambatan berusaha di luar perpajakan. Mulai aturan ketenagakerjaan, tata ruang, inkonsistensi kebijakan, hingga koordinasi pemerintah pusat dengan daerah. Ini semua merupakan masalah-masalah klasik.

Menyisir Lagi Wajib Pajak Potensial Belum Terdaftar

budi6271 11 Jul 2019 Kontan

Ditjen Pajak berupaya untuk mengejar wajib pajak potensial yang selama ini belum terdaftar sebagai pembayar pajak. Menkeu menyebut jumlah wajib pajak terdaftar masih jauh dari angka potensinya. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan menjelaskan, mengukur potensi wajib pajak tidak bisa berdasarkan jumlah penduduk. Sebab, pada dasarnya, NPWP berbasis household. Artinya satu rumah tangga memiliki satu NPWP alias cukup kepala rumah tangga secara administrasi.

Navigasi Perpajakan, Dokumen Setara Faktur Pajak Ditambah

tuankacan 11 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah melalui Kemenkeu memperluas jenis dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak. Ketentuan tersebut diterbitkan dalam Per Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2019. Dalam beleid yang baru, dari yang sebelumnya 14 dokumen berubah menjadi 16 dokumen. Dari perubahan yang ada, setidaknya ada tiga dokumen yang ditambahkan oleh pemerintah. Pertama, dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau. Kedua, pemberitahuan impor barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif atau nilai pabean. Ketiga, surat setoran pajak untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena Pajak (JKP) dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP, dan invoice atau kontrak untuk penyerahan JKP atau BKP tidak berwujud.

Insentif Pajak Dunia Usaha Makin Besar

budi6271 10 Jul 2019 Kontan

Pemerintah kembali mengguyur dunia usaha dengan insentif pajak. Tak tanggung-tanggung, badan usaha yang menyelenggaran pendidikan, pelatihan dan penelitian bisa mendapat pengurangan pajak jumbo hingga 300%. Insentif pajak ini tertuang dalam PP 45/2019. Pokok-pokok kebijakan ini, pertama, wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru industri pionir mendapat fasilitas pengurangan PPh netto sebesar 60% dari nilai penanaman modal. Kedua, badan usaha yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan atau pembelajaran, bisa mendapat pengurangan PPh bruto maksimal 200%. Ketiga, wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%.

Kebijakan Fiskal, Awas Bumerang Insentif Pajak

tuankacan 10 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Agresitivitas pemerintah dalam menerbitkan insentif pajak berisiko memperlebar gap penerimaan. Di sisi lain, pemerintah tidak memiliki kebijakan khusus untuk memitigasi risiko yang diakibatkan oleh kebijakan-kebijakan tersebut. Dalam dua bulan terakhir, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan yang diharapkan dapat mendorong kinerja investasi. Pertama, beleid terkait dengan perubahan baseline pengenaan PPnBM bagi rumah atau properti mewah. Kedua, penurunan PPh Pasal 22 hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Ketiga, simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah dan bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari. Keempat, relaksasi pengenaa ndeemed dividend dalam controlled foreign company (CFC) rule yang hanya menyasar pendapatan pasif. Kelima, PP No.45/2019 yang memberikan diskon pajak besar-besaran pada para pelaku usaha khususnya yang berinvestasi di sektor padat karya, vokasi, serta riset dan pengembangan. Banyaknya insentif pajak yang diumbar memunculkan risiko yang cukup besar. Pasalnya sejauh ini penerimaan dari sektor pajak masih belum maksimal. Sementara itu BKF belum memiliki siasat mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menekan risiko di sektor penerimaan dalam jangka pendek. Di sisi lain, insentif pajak masih menjadi senjata ampuh pemerintah untuk meningkatkan investasi.

Nilai Perdagangan Digital Bertambah Besar

budi6271 09 Jul 2019 Kontan

Kekuatan dan nilai bisnis e-commerce makin mendominasi ekonomi tanah air. BI mencatat, tahun 2018 total transaksi perdagangan barang melalui e-commerce mencapai Rp 146 triliun. Nilai ini naik 80,6% dibandingkan dengan tahun 2017. Pemerintah perlu mengatur penerapan batas bawah atau aturan tidak boleh jual rugi. Tanpa aturan itu, e-commerce dengan modal terbatas akan tergilas pemain besar. Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan migrasi dari e-commerce ke online shopper di media sosial. Harus ada perlakuan yang sama pada regulasi pajak dan aspek perlindungan konsumen.

Kepala BKF menyatakan, sejauh ini pemerintah kesulitan merumuskan skema perpajakan bagi ekonomi digital. Saat ini pemerintah sedang mengkaji tentang kewajiban perusahaan over-the-top (OTT) sebagai wajib pungut PPN atas produk yang dijual di Indonesia. Kemkeu juga merumuskan skema PPh bagi perusahaan digital. Ditjen Pajak sendiri mengantisipasi perkembangan dunia bisnis dengan membentuk Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Sistem Perpajakan, Pengadaan Core Tax System Molor

tuankacan 09 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Pengadaan sistem inti perpajakan atau core tax system terancam molor. Pasalnya, proses pengadaan procurement agent yang sedianya dilakukan sejak 2 april 2019 mundur sampai dengan September 2019. Mundurnya proses pengadaan agen pengadaan tersebut dilakukan karena ada beberapa aspek yang perlu dipenuhi oleh otoritas pajak. Bahkan, pemilihan agen pengadaan belum sampai pada tahapan negosiasi. Hal itu terjadi karena otoritas pajak ingin memastikan adanya tata kelola yang baik melalui pendampingan dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu dengan Kejaksaan Agung. Tak tanggung-tanggung, pemerintah merogoh kocek hingga Rp186,9 miliar untuk tender pengadaan pihak ketiga yang sedianya membantu pelaksanaan proyek tersebut. Sementara itu, untuk menggenjot penerimaan pajak Kemenkeu menambah dua direktorat baru di Ditjen Pajak untuk merespons kompleksitas perkembangan ekonomi digital. Selain permasalahan atas pemungutan PPN, penerapan PPh juga memiliki problem tersendiri dalam ekonomi digital. 

[Opini] Pajak Digital Pasca Fukuoka

budi6271 08 Jul 2019 Kontan

oleh: Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA

Pada pertemuan bertajuk G-20 Ministerial Symposium on International Taxation di Fukuoka Jepang, pemajakan ekonomi digital menjadi salah satu topik penting yang dibahas. Sayangnya kesepakatan tak mudah tercapai. Ada tarik menarik kepentingan antara negara produsen digital products dan negara yang menjadi konsumen digital products. AS dan China misalnya, meski sedang perang dagang, mereka memiliki pandangan yang sama terkait regulasi perpajakan ekonomi digital. Sedangkan negara-negara Eropa berdiri pada posisi agresif dalam isu pemajakan ekonomi digital karena perkembangan ekonomi digitalnya lebih lambat dibandingkan AS dan Asia Pasifik.

Indonesia sendiri perlu merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital, apakah orientasi penerimaan negara atau membangun sistem perpajakan yang ideal. Indonesia bisa berpikir untuk meninggalkan kepentingan partikular dan lebih memilih pajak yang adil untuk kepentingan bersama (bonum communae). Pemerintah bisa memilih opsi marketing intangible. Opsi ini adil mengingat yang dicurigai melakukan treaty abuse bukan hanya perusahaan digital saja, melainkan juga perusahaan konvensional, termasuk yang masuk digitalisasi.


Penerimaan Negara 2019, Akankah Kinerja 2018 Terulang?

tuankacan 08 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Capaian pemerintah dalam merealisasikan APBN 2018 terbilang membanggakan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pendapatan mencapai 102,6% dari target APBN, belanja negara juga mencapai 100,06% dari target APBN. Namun, tampaknya capaian luar biasa pemerintah pada 2018 tidak mampu terulang lagi pada 2019. Di tengah ketidakpastian global dan lesunya PMA pada kuartal I 2019, penerimaan pajak juga cenderung jeblok. Turunnya harga komoditas juga menjadi penyebab turunnya kinerja penerimaan pajak. Meski rencana pemerintah untuk menambah insentif pajak baik bagi pertumbuhan ekonomi, Yustinus mengatakan perlu adanya visi holistik agar penerimaan dalam jangka pendek tidak tergerus. Tidak semua tututan atas nama kemudahan berbisnis harus dipenuhi. Ditambah lagi apabila ada penurunan tarif PPh Badan akan tetap direalisasikan tahun ini, pemerintah perlu melakukan perubahan APBN 2019 karena shortfall yang timbul diperkirakan mencapai Rp150 triliun.