;

[Tajuk] Insentif Belum Cukup

[Tajuk] Insentif Belum Cukup

Pemerintah kembali menebar insentif. Kali ini, pengurangan pajak hingga 300% alias superdeduction tax bagi badan usaha yang menyelenggarakan vokasi serta penelitian dan pengembangan tertentu di dalam negeri. Pemerintah wajib memastikan superdeduction tax tak sekedar instrumen, tetapi bisa berjalan di lapangan. Pelaku usaha dengan mudah mengakses insentif setelah memenuhi persyaratan.
Hanya, insentif pajak jelas belum cukup. Sebab, masih banyak hambatan berusaha di luar perpajakan. Mulai aturan ketenagakerjaan, tata ruang, inkonsistensi kebijakan, hingga koordinasi pemerintah pusat dengan daerah. Ini semua merupakan masalah-masalah klasik.

Download Aplikasi Labirin :