Kepatuhan Pajak, Pemerintah Maksimalkan Ekstensifikasi
Otoritas pajak telah menetapkan wajib pajak (WP) yang menjadi sasaran esktensifikasi di tengah menurunnya kepatuhan dan rendahnya pertumbuhan setoran pajak yang sampai akhir Mei hanya di angka 2,4%. Dalam SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi disebutkan bahwa daftar sasaran ekstensifikasi yang ditetapkan merupakan wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif namun belum memiliki NPWP. Empat sasaran WP tersebut yaitu, orang pribadi, warisan yang belum terbagi, wajib pajak badan, dan bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023