;

Dosen UGM Protes Penarikan Pajak

Dosen UGM Protes Penarikan Pajak

Sejumah dosen Universitas Gadjah Mada mengeluhkan keputusan pimpinan universitas terkait penarikan pajak karena dinilai tidak sesuai aturan sehingga merugikan dosen dan karyawan. Persoalan ini muncul setelah penetapan perguruan tinggi negeri badan hukum sebagai pengusaha kena pajak (PKP). 

Di Indonesia ada 11 PTN BH yakni UGM, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, IPB University, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, Universitas Hasanuddin dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Menurut Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto, penetapan UGM sebagai PKP tidak tepat. Sebab dengan penetapan itu, perguruan tinggi diperlakukan sebagai perusahaan yang menjual jasa pendidikan. Padahal UGM lembaga pendidikan tinggi yang seharusnya memiliki karakter nirlaba. 

Download Aplikasi Labirin :