Dosen UGM Protes Penarikan Pajak
Sejumah dosen Universitas Gadjah Mada mengeluhkan keputusan pimpinan universitas terkait penarikan pajak karena dinilai tidak sesuai aturan sehingga merugikan dosen dan karyawan. Persoalan ini muncul setelah penetapan perguruan tinggi negeri badan hukum sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Di Indonesia ada 11 PTN BH yakni UGM, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, IPB University, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, Universitas Hasanuddin dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Menurut Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto, penetapan UGM sebagai PKP tidak tepat. Sebab dengan penetapan itu, perguruan tinggi diperlakukan sebagai perusahaan yang menjual jasa pendidikan. Padahal UGM lembaga pendidikan tinggi yang seharusnya memiliki karakter nirlaba.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023