;
Tags

Perpajakan

( 496 )

Pajak Ekonomi Digital Tetap Menggiurkan

budi6271 17 Jul 2019 Kontan

Ditjen Pajak mencari cara agar bisa menggali potensi pajak dari ekonomi digital. Ditjen Pajak mulai menyiapkan perangkat dan regulasi untuk mengejar pajak ekonomi digital. Dirjen Pajak mengakui ada tantangan besar dalam menarik pajak digital, yakni regulasi adil, kompetitif, memberi kepastian hukum, memudahkan kepatuhan pajak, dan sistem yang baik. Selain itu, perbedaan model ekonomi digital dan konvensional juga menjadi tantangan tersendiri. Menkeu sempat merilis aturan pajak digital melalui PMK 210/2018, namun dibatalkan sebelum berlaku. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute menyatakan, Indonesia bisa meniru negara yang sudah menerapkan pajak digital, seperti India dan Perancis. Sementara itu, Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur & Cyber Security Asosiasi E-Commmerce Indonesia (idEA) menyatakan pelaku e-commerce siap membantu pemerintah dalam pajak digital. Namun dia berharap, pemerintah bersikap adil dan fair terhadap setiap sektor di ranah ekonomi digital.

(Opini) Menanti Konsensus Global Pajak Digital

tuankacan 16 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Oleh Darussalam (Managing Partner DDTC)

Pernyataan Menkeu Sri Mulyani I bahwa upaya memajaki ekonomi digital telah menimbulkan kepusingan di berbagai negara sangat beralasan. Negara sumber penghasilan dari aktivitas ekonomi digital lintas negara terancam tidak mendapat hak pemajakan atas penghasilan yang bersumber di negaranya. Hak pemajakan baru timbul jika entitas bisnis membentuk sebuah BUT melalui kehadiran secara fisik di negara sumber penghasilan. Hingga kini skema pemajakan aktivtas ekonomi digitallintas batas merupakan satu-satunya dari Proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang digagas oleh G20/OECD yang masih belum disepakati. Namun, banyak negara tidak sabar dan pesimistis dengan agenda tersebut, dan menerapkan pengenaan pajak secara sepihak atau unilateral tanpa menunggu konsensus global, seperti Inggris, India, dan Uganda. Mencermati fenomena tersebut, pada awal 2019 BEPS Inclusive Framework telah merilis proposal yang diharapkan bisa menjadi solusi bersama tentang pajak ekonomi digital. Proposal pemajakan ekonomi digital terdiri atas dua pilar yang saling melengkapi satu sama lain. Pilar pertama mengatur kriteria hak pemajakan dan skema pengalokasian laba. Pilar kedua berupa skema anti penghindaran pajak secara global yang disebut Global Anti Base Erosion (GloBe).

Penerimaan Negara, Setoran PPN Tertekan

tuankacan 16 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Setoran pajak pertambahan nilai (PPN) diprediksi terus tertekan seiring dengan tren penurunan kinerja impor hingga akhir paruh pertama tahun ini. Selain karena adanya kebijakan pengendalian yang diberlakukan pemerintah, meningkatnya ketidakpastian global juga turut menekan kinerja impor. Secara naluriah, jika pertumbuhan impor dan neraca dagang yang secara umum mengalami perlambatan, penerimaan PPN akan terus tertekan. Ekonom Indef Enny S.H. menyarankan kepada pemerintah untuk menyusun kebijakan pengendalian impor yang komprehensif dan spesifik guna menjaga stabilitas fiskal. Kebijakan pengendalian impor yang dilakukan pemerintah selama ini selalu memiliki berbagai macam tendensi. Merosotnya impor sudah pasti akan menurunkan kinerja penerimaan dari sektor tersebut. Pekerjaan rumah yang perlu dilakukan pemerintah untuk mendorong kinerja penerimaan PPN, adalah membangkitkan industri-industri yang memiliki korelasi langsung dengan penerimaan PPN. Sementara itu, untuk menutup gap dari insentif pajak dan penurunan tarif PPh korporasi dari 25% jadi 20%, pemerintah akan menggencarkan ekstensifikasi dengan menyasar empat target, yaitu OP, warisan yang belum terbagi, badan, dan bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan pemungut pajak.

Pemerintah Kebut Kajian Pemangkasan PPh Badan

budi6271 16 Jul 2019 Kontan

Menkeu memerintahkan Ditjen Pajak agar mengarahkan kebijakan untuk memenuhi visi Presiden Joko Widodo pada masa pemerintahan periode keduanya, salah satunya mendorong investasi secara besar-besaran, terutama investasi yang berorientasi ekspor. Sebagai upaya mendukung visi tersebut, Menkeu menegaskan pihaknya sangat serius mengkaji penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20%. Selain itu, Menkeu juga menugaskan Ditjen Pajak untuk terus mengkaji potensi ekonomi digital. Sebab, realisasi perpajakan hingga saat ini belum mencerminkan besarnya potensi penggunaan internet, e-commerce, dan bersarnya jumlah penduduk Indonesia. Ia ingin tantangan perpajakan di era digital tercakup dalam RUU PPh.

Diskon Pajak Demi Investasi SDM

ayu.dewi 16 Jul 2019 Kompas

oleh : Enny Sri Hartati (Peneliti Senior INDEF)


Hasil survei Institute for Management Development 2018 menempatkan daya saing pekerja Indonesia pada peringkat ke-4 di ASEAN. Hal ini tentu tidak lagi sekedar alarm tetapi sudah menjadi ancaman serius. Pasalnya, integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tak terbatas pada perdagangan bebas, tetapi juga merambah pasar tenaga kerja. Jika tidak segera berbenah, pasar kerja Indonesia dapat diserbu Singapura, Malaysia dan Thailand. Penyebabnya antara lain : pendidikan yang rendah serta ketidaksesuaian antara pendidikan dan kebutuhan dunia usaha.

Pemerintah mencoba melakukan terobosan dengan melibatkan dunia usaha melalui kebijakan insentif pajak jumbo (super deductible tax). Pemerintah memperluas indikator untuk memperoleh insentif pajak (deduction). Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2019 menyebutkan pemerintah akan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang melakukan riset, inovasi dan vokasi melalui pengurangan penghasilan kena pajak (PKP). Biaya yang dikeluarkan untuk dukungan kegiatan itu akan dikonversi dengan penurunan PKP yang dapat mengurangi pajak penghasilan (PPh). 

Diskon pajak itu bertujuan mendorong dunia usaha agar berpartisipasi dalam percepatan peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) terutama memenuhi kebutuhan industri serta mendorong riset yang menghasilkan onovasi dan penguasaan teknologi baru. Namun mesti dikalkulasi konsekuensi kebijakan diskon pajak ini terhadap risiko target penerimaan pajak tak tercapai. Apalagi pemerintah telah merelaksasi tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20%. Selain itu, investasi SDM memiliki jeda waktu yang cukup panjang. Detil, kejelasan dan tranparansi aturan teknis diskon pajak perlu dijabarkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Aturan harus memberikan kepastian terhadap dunia usaha yang memanfaatkan program ini, sekaligus mendeteksi dan mencegah niat buruk. 

Harus ada kalkulasi ekonomi yang komprehensif dalam mendorong produktivitas dan daya saing perekonomian. Dari sisi dunia usaha, super deductible tax merupakan insentf pajak berbasis biaya. Jika program itu mampu meningkatkan efisiensi yang berujung pada peningkatan produktivitas dan daya saing tentu saja akan diminati. Sebaliknya, investasi pemerintah juga harus mampu mengompensasi realisasi pajak yang lebih rendah daripada target dengan meningkatkan investasi swasta. Alhasil, kendati pengeluaran pemerintah berpotensi berkurang akibat penerimaan pajak yang turun hal itu diganti dengan peningkatkan investasi swasta dalam perekonomian.



Dosen UGM Protes Penarikan Pajak

ayu.dewi 16 Jul 2019 Kompas

Sejumah dosen Universitas Gadjah Mada mengeluhkan keputusan pimpinan universitas terkait penarikan pajak karena dinilai tidak sesuai aturan sehingga merugikan dosen dan karyawan. Persoalan ini muncul setelah penetapan perguruan tinggi negeri badan hukum sebagai pengusaha kena pajak (PKP). 

Di Indonesia ada 11 PTN BH yakni UGM, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, IPB University, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, Universitas Hasanuddin dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Menurut Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto, penetapan UGM sebagai PKP tidak tepat. Sebab dengan penetapan itu, perguruan tinggi diperlakukan sebagai perusahaan yang menjual jasa pendidikan. Padahal UGM lembaga pendidikan tinggi yang seharusnya memiliki karakter nirlaba. 

Melacak Jejak Wajib Pajak [OPINI]

leoputra 15 Jul 2019 Investor Daily

Pengembangan basis data perpajakan menjadi langkah awal yang krusial. Pemerintah mutlak harus mendayagunakan data dari semua sumber. Salah satu faktor pendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban negara yang menganut self-assessment seperti Indonesia adalah ketersediaan data yang valid. Pertama, data yang bersumber dari program amnesti pajak. Kedua, data yang berasal dari pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI). Ketiga data yang diperoleh dari pihak ketiga. Ketiga sumber data tersebut dapat digunakan sebagai sumber data acuan dalam mengukur kepatuhan WP. Oleh karena itu, otoritas pajak perlu memverifikasi SPT atas dasar profil data keuangan tiap WP. Jika ada harta atau penghasilan yang belum dilaporkan, WP digiring untuk membetulkan SPT dan menyelesaikan segala konsekuensi perpajakannya.

(Opini) Tarif Tunggal Bea Meterai & Penerimaan Negara

tuankacan 15 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Oleh Steph Subanidja (Dosen Perbanas Institute Jakarta)

Kemenkeu mengusulkan traif tunggal Bea Meterai yaitu Rp10.000/lembar transaksi atau dokumen. Sedikitnya ada tiga pertimbangan mengapa usulan tarif tunggal tersebut. Pertama, Pertimbangan masa lalu, dalam UU No.13 tahun 1985, kenaikan hanya boleh dilakukan maksimum 6 kali nilai awal. Kedua, pertimbangan saat ini, yang berdasarkan perhitungan Bank Indonesia diindikasikan terjadi pertumbuhan ekonomi kuartal I/2019 akan diikuti dengan pertumbuhan ekonomi di kuartal-kuartal berikutnya. Ketiga, pertimbangan masa depan, dengan semakin banyak transaksi digital sehingga perlu untuk diakomodasikan di dalam RUU yang baru tentang Bea Meterai.

Tarif tunggal pasti lebih dinikmati oleh para pelaku usaha. Penyederhanaan beban meterai tunggal tersebut bagi pelaku bisnis dan usaha menjadi lebih praktis dan mudah. Selain itu, dalam RUU yang baru akan mengakomodasi transaksi digital, diharapkan ke depan bisa terdapat juda bentuk bea meterai digital. 

Navigasi Perpajakan, Celah Penghindaran Makin Sempit

tuankacan 15 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Selain AeOI, pemerintah juga berpotensi menerima informasi keuangan secara spontan dari yurisdiksi mitra untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Sesuai SE No.15/PJ/2019, terdapat lima jenis informasi yang bisa ditindaklanjuti oleh otoritas pajak. Pertama, indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Indonesia. Kedua, pembayaran kepada WP Indonesia yang diduga tidak dilaporkan di Indonesia Ketiga, pengurangan atau pembebasan pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra yang diterima oleh WP Indonesia yang dapat menambah kewajban perpajakan di Indonesia. Keempat, kegiatan bisnis yang dilakukan antara WP mitra atau yurisdiksi mitra dan WP Indonesia melalui satu atau beberapa negara sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau di kedua negara tersebut berkurang. Kelima, kecurigaan telah terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.

Kepatuhan Pajak, Pemerintah Maksimalkan Ekstensifikasi

tuankacan 12 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Otoritas pajak telah menetapkan wajib pajak (WP) yang menjadi sasaran esktensifikasi di tengah menurunnya kepatuhan dan rendahnya pertumbuhan setoran pajak yang sampai akhir Mei hanya di angka 2,4%. Dalam SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi disebutkan bahwa daftar sasaran ekstensifikasi yang ditetapkan merupakan wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif namun belum memiliki NPWP. Empat sasaran WP tersebut yaitu, orang pribadi, warisan yang belum terbagi, wajib pajak badan, dan bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.