;
Tags

Perpajakan

( 501 )

Para Menkeu G-7 Sepakati Konsensus Pajak Digital

leoputra 18 Jul 2019 Investor Daily

Para menteri keuangan dan gubernur bank sentral dari kelompok G-7 mencapai konsensus mengenai langkah-langkah menuju penerapan kesepakatan pajak untuk perusahaan digital. Menteri Keuangan Prancis, Bruno Le Maire, yang menjadi tuan rumah pertemuan Menkeu G-7 menyambut baik tercapainya konsensus penerapan pajak digital. Langkah ini nantinya akan direalisasikan dengan menerapkan pajak minimum atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan global e-commerce dan produk digital yang dipasarkan di negara-negara yang tergabung dalam G-7.

DJP Hadapi Dua Tantangan Utama Terkait Ekonomi Digital

leoputra 18 Jul 2019 Investor Daily

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan terdapat dua tantangan utama yang harus dihadapi Direktorat Jenderal Pajak dalam menyambut era ekonomi digital. Pertama, bagaimana Ditjen pajak dapat mewujudkan regulasi yang adil dan kompetitif, memberikan kepastian hukum, memudahkan kepatuhan pajak serta menghadirkan sistem perpajakan yang lebih baik. Tantangan kedua, adalah bagaimana mengembangkan administrasi pajak dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar ke depan layanan informasi pajak dapat terintegrasi dengan baik, sehingga mampu meminimalisir biaya baik bagi wajib pajak maupun untuk DJP sendiri.

Penerapan Pajak dan Bea Masuk untuk Kendalikan Impor Dikaji

leoputra 18 Jul 2019 Investor Daily

Pemerintah tengah menyiapkan skema aturan untuk memitigasi membajirnya produk impor yang ditransaksikan melalui pemesanan perdagangan secara online atau e-commerce. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya untuk menciptakan iklim usaha yang seimbang terkait barang lokal dan barang impor. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Tjahja Widayanti, mengatakan saat ini tengah dicari skema perpajakan atau melalui peraturan bea masuk untuk memitigasi maraknya barang impor yang dipesar secara online. Pasalnya, tren barang impor melalui e-commerce memiliki kecenderungan meningkat dan belum mampu dikontrol.

Pemajakan Bisa dari PPN

ayu.dewi 18 Jul 2019 Kompas

Sejauh ini belum ada kesepakatan global tentang norma dan standar pajak atas pengahsilan dari transaksi ekonomi digital. Namun sejumlah kalangan berpendapat, pemerintah bisa memungut PPN dari perusahaan teknologi digital lintas negara. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto berpendapat PPN bisa dipungut terutama karena karakteristiknya yaitu mengikuti lokasi barang dan jasa yang dikonsumsi konsumen.

Akan tetapi pengenaan pajak atas transaksi barang atau jasa yang dilakukan perusahaan teknologi digital menghadapi tantangan, terutama soal data. Data jumlah pelaku usaha yang berjualan di platform media sosial berikut transaksinya yang sampai sekarang belum ada. Contoh lain terkait keberadaan sistem gerbang pembayaran nasional (GPN). Namun belum semua penyedia platform e-dagang dan perusahaan raksasa teknologi digital terhubung dengan GPN.

Terkait pemungutan PPN atas transaksi barang dan jasa secara daring, Pemerintah Singapura telah menerapkanya dengan menetapkan batasan nilai penjualan yang wajib kena pajak. Tantangan utama penerapan kebijakan ini terletak pada pengawasan di pintu masuk barang untuk transaksi lintas negara. Memahami model bisnis pelaku ekonomi digital menjadi kunci pengenaan pajak. Kegagalan memahami dapat menyebabkan sengketa saat pemungutan pajak.

Editorial, Eksekusi Reformasi Pajak

tuankacan 17 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Melemahnya pertumbuhan pajak sepanjang semester pertama 2019 menjadi salah satu konsentrasi dalam paparan Menkeu di depan Banggar DPR. Problem melesetnya target penerimaan pajak mesti ditempatkan sebagai fokus utama, terutama untuk capaiannya pada semester kedua tahun ini. Jika melihat realisasi penerimaan pajak, penerimaan memang tumbuh secara tahunan, tetapi pertumbuhannya melambat. Pertumbuhan yang melambat itu tentu berlawanan dengan semangat pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak. Performa tersebut paling tidak menunjukkan bahwa wacana reformasi pajak belum sepenuhnya dieksekusi. Pemerintah akan fokus pada empat aspek reformasi pajak, yaitu aspek organisasi, aspek sumber daya manusia, aspek teknologi informasi berbasis data, dan aspek proses bisnis dan regulasi perpajakan.

Pajak Ekonomi Digital Tetap Menggiurkan

budi6271 17 Jul 2019 Kontan

Ditjen Pajak mencari cara agar bisa menggali potensi pajak dari ekonomi digital. Ditjen Pajak mulai menyiapkan perangkat dan regulasi untuk mengejar pajak ekonomi digital. Dirjen Pajak mengakui ada tantangan besar dalam menarik pajak digital, yakni regulasi adil, kompetitif, memberi kepastian hukum, memudahkan kepatuhan pajak, dan sistem yang baik. Selain itu, perbedaan model ekonomi digital dan konvensional juga menjadi tantangan tersendiri. Menkeu sempat merilis aturan pajak digital melalui PMK 210/2018, namun dibatalkan sebelum berlaku. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute menyatakan, Indonesia bisa meniru negara yang sudah menerapkan pajak digital, seperti India dan Perancis. Sementara itu, Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur & Cyber Security Asosiasi E-Commmerce Indonesia (idEA) menyatakan pelaku e-commerce siap membantu pemerintah dalam pajak digital. Namun dia berharap, pemerintah bersikap adil dan fair terhadap setiap sektor di ranah ekonomi digital.

(Opini) Menanti Konsensus Global Pajak Digital

tuankacan 16 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Oleh Darussalam (Managing Partner DDTC)

Pernyataan Menkeu Sri Mulyani I bahwa upaya memajaki ekonomi digital telah menimbulkan kepusingan di berbagai negara sangat beralasan. Negara sumber penghasilan dari aktivitas ekonomi digital lintas negara terancam tidak mendapat hak pemajakan atas penghasilan yang bersumber di negaranya. Hak pemajakan baru timbul jika entitas bisnis membentuk sebuah BUT melalui kehadiran secara fisik di negara sumber penghasilan. Hingga kini skema pemajakan aktivtas ekonomi digitallintas batas merupakan satu-satunya dari Proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang digagas oleh G20/OECD yang masih belum disepakati. Namun, banyak negara tidak sabar dan pesimistis dengan agenda tersebut, dan menerapkan pengenaan pajak secara sepihak atau unilateral tanpa menunggu konsensus global, seperti Inggris, India, dan Uganda. Mencermati fenomena tersebut, pada awal 2019 BEPS Inclusive Framework telah merilis proposal yang diharapkan bisa menjadi solusi bersama tentang pajak ekonomi digital. Proposal pemajakan ekonomi digital terdiri atas dua pilar yang saling melengkapi satu sama lain. Pilar pertama mengatur kriteria hak pemajakan dan skema pengalokasian laba. Pilar kedua berupa skema anti penghindaran pajak secara global yang disebut Global Anti Base Erosion (GloBe).

Penerimaan Negara, Setoran PPN Tertekan

tuankacan 16 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Setoran pajak pertambahan nilai (PPN) diprediksi terus tertekan seiring dengan tren penurunan kinerja impor hingga akhir paruh pertama tahun ini. Selain karena adanya kebijakan pengendalian yang diberlakukan pemerintah, meningkatnya ketidakpastian global juga turut menekan kinerja impor. Secara naluriah, jika pertumbuhan impor dan neraca dagang yang secara umum mengalami perlambatan, penerimaan PPN akan terus tertekan. Ekonom Indef Enny S.H. menyarankan kepada pemerintah untuk menyusun kebijakan pengendalian impor yang komprehensif dan spesifik guna menjaga stabilitas fiskal. Kebijakan pengendalian impor yang dilakukan pemerintah selama ini selalu memiliki berbagai macam tendensi. Merosotnya impor sudah pasti akan menurunkan kinerja penerimaan dari sektor tersebut. Pekerjaan rumah yang perlu dilakukan pemerintah untuk mendorong kinerja penerimaan PPN, adalah membangkitkan industri-industri yang memiliki korelasi langsung dengan penerimaan PPN. Sementara itu, untuk menutup gap dari insentif pajak dan penurunan tarif PPh korporasi dari 25% jadi 20%, pemerintah akan menggencarkan ekstensifikasi dengan menyasar empat target, yaitu OP, warisan yang belum terbagi, badan, dan bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan pemungut pajak.

Pemerintah Kebut Kajian Pemangkasan PPh Badan

budi6271 16 Jul 2019 Kontan

Menkeu memerintahkan Ditjen Pajak agar mengarahkan kebijakan untuk memenuhi visi Presiden Joko Widodo pada masa pemerintahan periode keduanya, salah satunya mendorong investasi secara besar-besaran, terutama investasi yang berorientasi ekspor. Sebagai upaya mendukung visi tersebut, Menkeu menegaskan pihaknya sangat serius mengkaji penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20%. Selain itu, Menkeu juga menugaskan Ditjen Pajak untuk terus mengkaji potensi ekonomi digital. Sebab, realisasi perpajakan hingga saat ini belum mencerminkan besarnya potensi penggunaan internet, e-commerce, dan bersarnya jumlah penduduk Indonesia. Ia ingin tantangan perpajakan di era digital tercakup dalam RUU PPh.

Diskon Pajak Demi Investasi SDM

ayu.dewi 16 Jul 2019 Kompas

oleh : Enny Sri Hartati (Peneliti Senior INDEF)


Hasil survei Institute for Management Development 2018 menempatkan daya saing pekerja Indonesia pada peringkat ke-4 di ASEAN. Hal ini tentu tidak lagi sekedar alarm tetapi sudah menjadi ancaman serius. Pasalnya, integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tak terbatas pada perdagangan bebas, tetapi juga merambah pasar tenaga kerja. Jika tidak segera berbenah, pasar kerja Indonesia dapat diserbu Singapura, Malaysia dan Thailand. Penyebabnya antara lain : pendidikan yang rendah serta ketidaksesuaian antara pendidikan dan kebutuhan dunia usaha.

Pemerintah mencoba melakukan terobosan dengan melibatkan dunia usaha melalui kebijakan insentif pajak jumbo (super deductible tax). Pemerintah memperluas indikator untuk memperoleh insentif pajak (deduction). Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2019 menyebutkan pemerintah akan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang melakukan riset, inovasi dan vokasi melalui pengurangan penghasilan kena pajak (PKP). Biaya yang dikeluarkan untuk dukungan kegiatan itu akan dikonversi dengan penurunan PKP yang dapat mengurangi pajak penghasilan (PPh). 

Diskon pajak itu bertujuan mendorong dunia usaha agar berpartisipasi dalam percepatan peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) terutama memenuhi kebutuhan industri serta mendorong riset yang menghasilkan onovasi dan penguasaan teknologi baru. Namun mesti dikalkulasi konsekuensi kebijakan diskon pajak ini terhadap risiko target penerimaan pajak tak tercapai. Apalagi pemerintah telah merelaksasi tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20%. Selain itu, investasi SDM memiliki jeda waktu yang cukup panjang. Detil, kejelasan dan tranparansi aturan teknis diskon pajak perlu dijabarkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Aturan harus memberikan kepastian terhadap dunia usaha yang memanfaatkan program ini, sekaligus mendeteksi dan mencegah niat buruk. 

Harus ada kalkulasi ekonomi yang komprehensif dalam mendorong produktivitas dan daya saing perekonomian. Dari sisi dunia usaha, super deductible tax merupakan insentf pajak berbasis biaya. Jika program itu mampu meningkatkan efisiensi yang berujung pada peningkatan produktivitas dan daya saing tentu saja akan diminati. Sebaliknya, investasi pemerintah juga harus mampu mengompensasi realisasi pajak yang lebih rendah daripada target dengan meningkatkan investasi swasta. Alhasil, kendati pengeluaran pemerintah berpotensi berkurang akibat penerimaan pajak yang turun hal itu diganti dengan peningkatkan investasi swasta dalam perekonomian.