Perpajakan
( 496 )Risiko Moral Hazard Mengulangi Tax Amnesty
Dalam satu dekade terakhir pemerintah sudah dua kali melakukan program pengampunan pajak (tax amnesty), tetapi kepatuhan wajib pajak (WP) belum menunjukkan perbaikan signifikan. Oleh karena itu, pemerintah masih memiliki pekerjaan besar untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak. Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, mengatakan rencana amnesti pajak yang dijalankan dalam waktu dekat berpotensi menimbulkan risiko moral hazard dari wajib pajak. "Memberikan pengampunan berulang kali, justru memberi sinyal buruk bahwa ketidakpatuhan bisa dinegosiasikan. Ini merusak keadilan sistem perpajakan dan melemahkan semangat wajib pajak yang selama ini patuh," kata dia kepada Investor Daily. Program amnesti pajak adalah penghapusanm pajak yang seharusnya dibayar dengan mengunkapkan harta dan membayar uang tebusan Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. Bila pemerintah akan menjalankan program tersebut, ini akan menjadi tax amnesty jilid III setelah dilakukan pada 2016 dan dijalankan dengan nama program pengungkapan sukarela tahun 2022. (Yetede)
Agar Rasio Perpajakan Meningkat
Penerimaan Pajak LTO Masih Kedodoran
Pemerintah Bahas Pajak Kekayaan untuk Keadilan Fiskal
Pemerintah Sudah Mengumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp557,1 Triliun
Perbanyak Insentif Industri Otomotif, Daripada Menambah Pajak
Kebijakan Pajak Perlu Perhitungan Dampak Sosial
Menkeu Mutasi Pejabat Strategis Demi Efisiensi
Rendahnya Pajak Mengganggu Stabilitas Fiskal
Intensifikasi Jadi Harapan Baru di Sektor Pajak
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023









