Perpajakan
( 496 )Keamanan Data NIK & NPWP Harus Dijaga
Secara perlahan, Pemerintah mulai mengerjakan sistem satu data nasional. Misal dengan menyatukan data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan, (NIK) di Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kantor Pajak.
Kesepakatan integrasi dua data ini sudah di teken pekan lalu (20/5). Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kerjasama antara Direktorat Jendral (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan Ditjen Pajak merupakan kelanjutan kesepakatan 2013 dan 2018 yakni memperkuat integrasi data kedua lembaga ini. "Terutama data NIK dan NPWP," katanya (20/5)
Penerimaan Pajak Capai Target, Penantian 12 Tahun Terwujud
Setelah 12 tahun, otoritas fiskal menembus target pajak tahun ini, kendati langkah mendulang penerimaan terhadang pandemic Covid-19. Berdasar data Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak per 26 Desember 2021, neto mencapai Rp 1.231,87 trilyun, setara 100.19 % target dalam APBN 2021 yaitu 1.229,6 triliun. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, capaian ini hasil upaya otoritas pajak menggali potensi penerimaan. Menkeu menegaskan, total ada 138 KPP dan 7 Kanwil seluruh Indonesia yang berhasil mencatat penerimaan diatas 100 % target. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia berpendapat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan dorong penerimaan pajak lebih besar tahun depan. Tapi Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo tetap mewaspadai berbagai resiko yang bisa menghambat laju ekonomi, seperti penyebaran Covid -19 serta kemungkinan munculnya varian baru yang membuat pemerintah kembali berlakukan PPKM. (Yoga)
Tax Amnesty Jilid II Siap Digelar Awal Tahun 2022
Program pengungkapan Sukarela (PPS) WP atau tax amnesty jilid II siap digelar awal tahun hingga 30 Juni 2022. Menkeu menerbitkan PMK No 196/2021 tentang Tata Cara Pengungkapan Sukarela WP, yang jadi aturan pelaksana tax amnesty jilid II; dimana pertama, pengungkapan harta bersih diperoleh 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015, kedua, pengungkapan harta bersih diperoleh 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020. Pemerintah tawarkan tarif terendah 6 % dan tertinggi 30 namun jika ada harta yang luput diungkap, WP dikenai sanksi 200 % kewajiban, sebagaimana Pasal 18 UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Pemerintah juga tawarkan pilihan repatriasi harta di lusr negeri, dialihkan dan diinvestasikan ke sector pengolahan SDA atau energy terbarukan, maupun SBN, paling lambat 30 September 2023. Wamenkeu Suahasil Nazara menyatakan pemerintah tak menargetkan nilai tax amnesty jilid II. Ketua Apindo Bidang Kebijaksanaan Publik Sutrisno Iwantono menilai banyak pengusaha dan masyarakat luas belum paham aturan tax amnesty jilid II, hingga perlu sosialisasi. Ketum Kadin Arsjad Rasyid berjanji, Kadin akan dorong anggota mengikuti program ini. (Yoga)
Laporan Belanja Perpajakan 2020, Daya Serap Insentif Rendah
Pemerintah mengkonfirmasi, serapan insentif perpajakan 2020 sangat rendah, hanya Rp 234,8 triliun atau 1,52 % dari PDB, kendati pelaku usaha membutuhkan gairah fiskal untuk merangsang aktifitas bisnis, tercermin dalam laporan realita belanja perpajakan atau tax expenditure yang mencatat angka terendah dalam 3 tahun terakhir. Realisasi itu turun 13,7 % dibanding 2019 dengan total belanja perpajakan Rp 272,1 triliun atau 1,72 % PDB. Kontras dengan segudang insentif pemerintah untuk meringankan beban WP menghadapi resesi tahun lalu. Insentif itu diantaranya PPh Pasal 21, PPH Pasal 22, impor, angsuran PPh Pasal 25 hingga restitusi PPN, belum lagi insentif regular seperti tax holiday dan tax allowance. Kepala BKF Kemenkeu Febri Kacaribu menyebut, turunnya realisasi belanja perpajakan disebabkan banyaknya pelaku usaha tidak memanfaatkan fasilitas yang disediakan otoritas fiskal disebabkan menurunnya konsumsi dan profitabilitas perusahaan akibat pandemic Covid-19 hingga menurunkan bisnis pemajakan. Belanja perpajakan terbesar dikucurkan untuk PPnBM yang tahun lalu mencapai 59,8 %, setara Rp. 140.4 triliun. Kepada Bisnis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu Neilmadrin Noor menjelaskan, total belanja tehun lalu sudah termasuk pajak untuk penanganan dampak Covid-19, namun terdapat berbagai insentif perpajakan lain yang tak masuk belanja perpajakan karena hanya menggeser pemenuhan WP, diantaranya pembebasan PPh Pasal 22 serta pengembalian pendahulun PPN. (Yoga)
Kontribusi BUMN ke Penerima Pajak Capai Rp1.709,8 Triliun
Kementerian Keuangan (KeMenkeu) mencatat kontribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap penerimaan pajak dalam kurun waktu satu dekade (2010 hingga 2020) mencapai Rp 1.709.8 triliun. Menteri Keuangan SRi Mulyani Indrawati mengatakan, perusahaan pelat merah memiliki kontribusi untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara, walau di sisi lain beberapa diantaranya juga menerima dana suntikan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN). Adanya pernyataan yang disetorkan BUMN berasal dari Dividen untuk meyokong penerimaan negara bukan pajak ((PNBP) dan pajak. "Selama periode ini kontribusi dari penerimaan pajak mencapai Rp1.709,8 triliun, "Tutur dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/11). Adapun dalam bahan paparannya, kontribusi BUMN terhadap penerimaan pajak mengalami tern meningkat, yang sejak 2010 kontribusinya hanya Rp76 triliun, hingga 2016 mencapai Rp 197 triliun. Namun, setoran pajak dari BUMN sempat mengalami penurunan ke level Rp 165 triliun pada 2017, kemudian 2018 meningkat kembali menjadi Rp 193 triliun. Di 2019 kembali alami penurunan Rp 189 triliun, namaun pada 2020 setoran pajak dari BUMN kembali naik menjadi Rp 191 triliun. Selanjutnya, selama kurun waktu 2010-2020, setoran BUMN dalam bentuk dividen BUMN juga mengalami fluktuatif. (Yetede)
Geger Pandora Papers, Banyak Celah Penghindaran Pajak
Celah penghindaran pajak yang berusaha ditutup oleh seluruh yuridiksi di dunia nyatanya masih menganga. Hal ini tercermin dalam Pandora Papers, skandal pajak hasil laporan investigasi oleh Intenational Consortium of Investigative Journalists (ICU). Dilansir Blooberg, Senin (4/10), nama yang diduga melakukan praktik penghindaran pajak juga cukup mentereng mulai dari Raja Abdullah II dari Yordania, Perdana Menteri Ceko Andrej Babis, hingga mantan Perdana Menteri Tony Blair. Modus yang digunakan adalah dengan melakukan transfer ke rekening bank di luar negeri atau membeli aset secara senyap di negara lain dengan perencanaan yang matang, atau memanfaatkan offshore system.
"Banyak kekuasaan yang dapat membantu mengakhiri sistem offshore malah mendapat manfaat dengan menyembunyikan aset di perusahaan rahasia. Sementara itu, pemerintah mereka tidak berbuat banyak untuk memperlambat aliran uang ilegal itu," tulis laporan ICU yang dikutip Bisnis. Data ICU juga mengungkapkan bahwa keluarga Alivey yang berkuasa di Azerbaijan memperdagangkan porperti Inggris senilai sekitar US$540 juta dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa anggota lingkaran dalam Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, termasuk Menteri Kabinet, secara diam-diam memiliki berbagai perusahaan dan perwalian yang menyimpan jutaan dolar kekayaan tersembunyi.
Banyak wajib pajak di Indonesia yang melakukan penghindaraan karena tarif pajak yang sangat tinggi dibandingkan dengan negara lain. Ditengah krisis akibat pandemi Covid-19, banyak wajib pajak melakukan berbagai upaya menghindari kewajiban perpajakannya. Faktanya, KPK mencatat kekayaan pejabat negara mengalami kenaikan mencapai 70,3% selama pandemi Covid-19. Wajaib pajak badan pun memiliki alasan kuat untuk memanipulasi penghasilan lantaran pandemi menekan seluruh sendi bisnis. Skema yang digunakan adalah Tax Avoidance yang acap dimanfaatkan oleh wajib pajak karena bersifat legal atau tidak melanggar hukum. (yetede)
Uji Strategi PPN Digital
International Monetary Fund (IMF) menyarankan Indonesia untuk memperluas cakupan perusahaan e-commerce kena pajak. Menurut lembaga multilateral tersebut, perusahaan penyedia perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang berstatus sebagai wajib pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perlu diperluas. IMF menilai saat ini Indonesia baru fokus pada korporasi besar untuk memungut pajak kepada konsumen. Saat ini, Indonesia telah menunjuk perusahaan-perusahaan digital besar seperti Amazone, Google, Netflix, dan Spotify sebagai pemungut PMSE adapun untuk e-commerce yang belum menjadi wajib pajak, pemerintah akan menambah jumlahnya secara bertahap.
Minim efektifitas penunjukkan wajib pungut PPN PMSE ke penerimaam negara tercermin dari terbatasnya realisasi penerimaan yang di kantongi pemerintah. Sejak diimplementasikannya pada 1 Juli 2020 hingga 31 Agustus 2021, penerimaan PPN PMSE hanya senilai Rp2,5 triliun. Pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center, Bawono Kristiaji, mengatakan usulan IMF tersebut layak untuk dipertimbangkan pemerintah. Menurutnya, dengan menggunakan pendekatan self-assesement, penggalian potensi penerimaan negara akan lebih maksimal sejalan dengan penambahan jumlah wajib pungut PPN PMSE.
Kendati demikian skema self assement bukan tanpa resiko, Pemerhati Pajak Center for Indonesian Taxation Analyses Fajry Akbar menilai implementasi opsi ini harus diimbangi dengan extra effort dari otoritas pajak. Assosiasi E-Commercer Indonesia (IdEA) membuka diri untuk berdialog dan bekerjasama dengan pemerintah dalam menentukan skema penunjukkan wajib pajak pungut PPN PMSE. IdEA menilai saran IMF tersebut memiliki dampak tidak hanya bagi platform dagangan el besar, tetapi juga bagi UKM,"kata Ketua Umum IdEA, Bima Laga. (yetede)
Prospek Penerimaan Negara, Rasio Pajak Tak Mampu Beranjak
Kinerja pemerintah pajak pada tahun ini di prediksikan kembali terkoreksi sejalan dengan belum maksimalnya pemuilhan ekonomi nasional. Jebloknya performa pemerintah dalam mengumpulkan pungutan ini tercermin dari rasio pajak atau tax ratio yang terus mengarah ke bawah. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Bisnis, rasio pada tahun ini diperkirakan hanya 7,99% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut diperolah dengan menggunakan asumsi penerimaan pajak nonmigas pada tahun ini senilai Rp 1.278,89 triliun. Adapun, dalam outlook 2021 total penerimaan pajak nonmigas pada tahun ini senilai Rp1.324,66 triliun.
Dengan kata lain, pajak nonmigas merupakan potret dari keberhasilan pemerintah dalam memungut pajak. Pasalnya, pajak sektor migas tergantung pada pergerakan di pasar global. Pada 2018, rasio pajak memang sempat membaik yakni sebesar 8,43%. Akan tetapi, moncernya kinerja penerimaan kala itu disebabkan oleh melejitnya sejumlah harga bahan pokok. Pengamat ekonomi IndiGo Network Ajib Hamdani menambahkan, strategi lain yang bisa dilakukan untuk meningkatkan rasio pajak adalah dengan mempercepat reformasi perpajakan dalam RUU KUP No.6/1983 tentang Ketenteuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Salah satunya adalah memperluas cakupan perusahaan yang menjadi wajib pungut dalam perdagangan melalui transaksi elektronik (PMSE). Dalam kaitan ini, sejak 2020 otoritas pajak menerapkan dua skema, yakni menunjuk langsung badan usaha sebagai pemungut PPN PMSE dan membuka peluang bagi korporasi untuk mendaftar secara mandiri. "Kami memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan sendiri menjadi pemungut dan usaha disiapkan juga portalnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Pehubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmandrin Noor. Berdasarkan data Ditjen Pajak, total penerimaan PPN PMSE pada tahun ini mencapai mencapai Rp2,5 triliun per 31 Agustus. (yetede)
Laporan PPATK, Transaksi Hitam Pajak Masih Jamak
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat, jumlah tersebut naik dibandingkan dengan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan tindak pidana perpajakan pada kuartal I/2020, yakni 422 transaksi. Secara terperinci, jumlah ‘transaksi hitam’ di bidang perpajakan pada Januari 2021 sebanyak 133, kemudian naik menjadi 338 transaksi pada bulan berikutnya, dan 522 transaksi pada Maret lalu. Jumlah LTKM pada Maret tahun ini menjadi yang terbanyak dalam setahun terakhir. "Mayoritas transaksi keuangan mencurigakan pada Maret 2021 terjadi di DKI Jakarta dan Kepulauan Riau," tulis data PPATK yang diterima Bisnis, Kamis .
Sekadar informasi, kategorisasi transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan. Kategori lain adalah transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Pihak pelapor yang wajib melaporkan ke PPATK adalah penyedia jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, perusahaan efek, maupun penyedia barang dan jasa lainnya. "Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK," tulis laporan tersebut.
Bisnis mencatat, transaksi gelap di bidang perpajakan terus meningkat. Pada tahun lalu, LTKM di sektor ini mencapai 1.602 transaksi, naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 1.481 LTKM.Data LTKM tersebut mendukung temuan PPATK sebelumnya, di mana potensi penerimaan negara dari tindak pidana pencucian uang di sektor perpajakan pada tahun lalu mencapai Rp20 triliun. Makin meningkatnya dana yang berhasil diamankan justru mengindikasikan bahwa praktik pencucian uang di bidang perpajakan masih marak. Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, otoritas pajak melakukan berbagai upaya untuk meminimalisasi praktik gelap ini.
Pertukaran data melalui Automatic Exchange of Information juga menjadi salah satu upaya dalam menangani transaksi terkait tindak pidana perpajakan. "Melalui AEoI dapat ditemukan transaksi yang berpotensi menjadi tax avoidance dan tax evasion oleh wajib pajak," kata dia. Menurutnya, AMT dapat menjadi kontrol dalam mengurangi perencanaan pajak yang agresif serta meminimalisasi beban Pajak Penghasilan terutang. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Ajib Hamdani menilai, ada tiga hal yang bisa dilakukan otoritas pajak untuk meminimalisasi transaksi keuangan mencurigakan.
Pertama penegakan regulasi terutama pengetatan transaksi, underline project dan identitas pemakai dana. Kedua memperluas sumber informasi yang sejauh ini hanya fokus pada data perbankan. Ketiga adalah pembentukan Single Identification Number yang valid dan terintegrasi.
Pemerintah Bebaskan Pajak Yacht
Pemerintah membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk perahu wisata atau yacht yang ditujukan untuk usaha pariwisata. Pembebasan PPnBM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pembelian yacht yang tidak digunakan untuk kepentingan negara, angkutan umum, ataupun usaha pariwisata dikenai PPnBM 75 persen. ”Kebijakan insentif pajak ini tetap memerlukan gebrakan. Pemerintah daerah, misalnya, dapat membangun dermaga atau titik singgah perahu wisata,” ujar CEO Pacific AsiaTravel Association Indonesia Chapter Poernomo Siswoprasetijo
Pilihan Editor
-
Terus Dorong Mutu Investasi
25 Jan 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023









