Laporan PPATK, Transaksi Hitam Pajak Masih Jamak
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat, jumlah tersebut naik dibandingkan dengan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan tindak pidana perpajakan pada kuartal I/2020, yakni 422 transaksi. Secara terperinci, jumlah ‘transaksi hitam’ di bidang perpajakan pada Januari 2021 sebanyak 133, kemudian naik menjadi 338 transaksi pada bulan berikutnya, dan 522 transaksi pada Maret lalu. Jumlah LTKM pada Maret tahun ini menjadi yang terbanyak dalam setahun terakhir. "Mayoritas transaksi keuangan mencurigakan pada Maret 2021 terjadi di DKI Jakarta dan Kepulauan Riau," tulis data PPATK yang diterima Bisnis, Kamis .
Sekadar informasi, kategorisasi transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan. Kategori lain adalah transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Pihak pelapor yang wajib melaporkan ke PPATK adalah penyedia jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, perusahaan efek, maupun penyedia barang dan jasa lainnya. "Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK," tulis laporan tersebut.
Bisnis mencatat, transaksi gelap di bidang perpajakan terus meningkat. Pada tahun lalu, LTKM di sektor ini mencapai 1.602 transaksi, naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 1.481 LTKM.Data LTKM tersebut mendukung temuan PPATK sebelumnya, di mana potensi penerimaan negara dari tindak pidana pencucian uang di sektor perpajakan pada tahun lalu mencapai Rp20 triliun. Makin meningkatnya dana yang berhasil diamankan justru mengindikasikan bahwa praktik pencucian uang di bidang perpajakan masih marak. Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, otoritas pajak melakukan berbagai upaya untuk meminimalisasi praktik gelap ini.
Pertukaran data melalui Automatic Exchange of Information juga menjadi salah satu upaya dalam menangani transaksi terkait tindak pidana perpajakan. "Melalui AEoI dapat ditemukan transaksi yang berpotensi menjadi tax avoidance dan tax evasion oleh wajib pajak," kata dia. Menurutnya, AMT dapat menjadi kontrol dalam mengurangi perencanaan pajak yang agresif serta meminimalisasi beban Pajak Penghasilan terutang. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Ajib Hamdani menilai, ada tiga hal yang bisa dilakukan otoritas pajak untuk meminimalisasi transaksi keuangan mencurigakan.
Pertama penegakan regulasi terutama pengetatan transaksi, underline project dan identitas pemakai dana. Kedua memperluas sumber informasi yang sejauh ini hanya fokus pada data perbankan. Ketiga adalah pembentukan Single Identification Number yang valid dan terintegrasi.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023