;

Uji Strategi PPN Digital

Uji Strategi PPN Digital

International Monetary Fund (IMF) menyarankan Indonesia untuk memperluas cakupan perusahaan e-commerce kena pajak. Menurut lembaga multilateral tersebut, perusahaan penyedia perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang berstatus sebagai wajib pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perlu diperluas. IMF menilai saat ini Indonesia baru fokus pada korporasi besar untuk memungut pajak kepada konsumen. Saat ini, Indonesia telah menunjuk perusahaan-perusahaan digital besar seperti Amazone, Google, Netflix, dan Spotify sebagai pemungut PMSE adapun untuk e-commerce  yang belum menjadi wajib pajak, pemerintah akan menambah jumlahnya secara bertahap.

Minim efektifitas penunjukkan wajib pungut PPN PMSE ke penerimaam negara tercermin dari terbatasnya realisasi penerimaan yang di kantongi pemerintah. Sejak diimplementasikannya pada 1 Juli 2020 hingga 31 Agustus 2021, penerimaan PPN PMSE hanya senilai Rp2,5 triliun. Pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center, Bawono Kristiaji, mengatakan usulan IMF tersebut  layak untuk dipertimbangkan pemerintah. Menurutnya, dengan menggunakan pendekatan self-assesement, penggalian potensi penerimaan negara akan lebih maksimal sejalan dengan penambahan  jumlah wajib pungut PPN PMSE.

Kendati demikian skema self assement bukan tanpa resiko, Pemerhati Pajak Center for Indonesian Taxation  Analyses Fajry Akbar menilai implementasi opsi ini harus diimbangi dengan extra effort dari otoritas pajak. Assosiasi E-Commercer Indonesia (IdEA) membuka diri untuk berdialog dan bekerjasama dengan pemerintah dalam menentukan skema penunjukkan wajib pajak pungut PPN PMSE. IdEA menilai saran IMF tersebut memiliki dampak tidak hanya bagi platform dagangan el besar, tetapi juga bagi UKM,"kata Ketua Umum IdEA, Bima Laga. (yetede)

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :