;

Tax Amnesty Jilid II Siap Digelar Awal Tahun 2022

Tax Amnesty Jilid II Siap Digelar Awal Tahun 2022

Program pengungkapan Sukarela (PPS) WP atau tax amnesty jilid II siap digelar awal tahun hingga 30 Juni 2022. Menkeu menerbitkan PMK No 196/2021 tentang Tata Cara Pengungkapan Sukarela WP, yang jadi aturan pelaksana tax amnesty jilid II; dimana pertama, pengungkapan harta bersih diperoleh 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015, kedua, pengungkapan harta bersih diperoleh 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020. Pemerintah tawarkan tarif terendah 6 % dan tertinggi 30 namun jika ada harta yang luput diungkap, WP dikenai sanksi 200 % kewajiban, sebagaimana Pasal 18 UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Pemerintah juga tawarkan pilihan repatriasi harta di lusr negeri, dialihkan dan diinvestasikan ke sector pengolahan SDA atau energy terbarukan, maupun SBN, paling lambat 30 September 2023. Wamenkeu Suahasil Nazara menyatakan pemerintah tak menargetkan nilai tax amnesty jilid II. Ketua Apindo Bidang Kebijaksanaan Publik Sutrisno Iwantono menilai banyak pengusaha dan masyarakat luas belum paham aturan tax amnesty jilid II, hingga perlu sosialisasi. Ketum Kadin Arsjad Rasyid berjanji, Kadin akan dorong anggota mengikuti program ini. (Yoga)


Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :