;
Tags

Perpajakan

( 496 )

Pemberian Insentif Pajak Tahun 2022 Diperketat

Sajili 02 Jun 2021 Kontan

Program insentif pajak bagi ekonomi dan dunia usaha dalam negeri akan dilanjutkan pada tahun depan. Namun, pemerintah akan lebih selektif memberikan insentifini agar lebih efektif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memerinci jenis insentif pajak yang akan dilanjutkan tahun 2022. Ia menyatakan, insentif pajak hanya akan diberikan untuk kegiatan ekonomi strategis yang memberi efek ganda. "Kami bekerja sama dengan Menteri Investasi/BKPM dalam meneliti apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif, " kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (31/5). Bahkan, pemerintah tak segan mencabut insentif pajak jika ternyata tidak berdampak optimal terhadap kinerja perusahaan. Kendati begitu, pemerintah akan mengkajinya terlebih dahulu. Sebab di saat bersamaan pemerintah tetap berkomitmen mendukung pemulihan dunia usaha karena dampak pandemi hingga tahun depan. "Apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif? Jika tidak, kami bisa membatalkan atau mencabut, " kata Menkeu.

Pemerintah gencar menebarkan insentif pajak ke dunia usaha untuk mengurangi tekanan efek pandemi Covid-19. Insentif pajak tersebut diberikan pemerintah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tahun 2020, realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam Program PEN saja, mencapai Rp 58,62 triliun. Insentif tersebut diberikan baik untuk wajib pajak orang pribadi, badan, maupun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tahun ini, pemerintah kembali melanjutkan insentif pajak lewat Program PEN. Hingga 17 Mei lalu realisasinya mencapai Rp 29,5 triliun, termasuk insentif diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian mobil dan pajak penjualan atas bawang mewah (PPnBM) untuk pembelian properti.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berjanji memanggil wajib pajak badan atau pengusaha yang telah mendapatkan insentif fiskal seperti tax holiday, namun hingga saat ini belum merealisasikan janji investasinya. Bahlil menyatakan, hingga saat ini tercatat baru ada tiga wajib pajak badan yang sudah merealisasikan investasi setelah mendapatkan tax holiday. Adapun sebanyak 80 wajib pajak badan yang lain tidak kunjung merealisasikan investasinya. "Negara sudah memberikan izin, insentif juga dikasih, namun kemudian eksekusinya belum. Itu kami panggil, " kata dia. Upaya tersebut untuk mengetahui hambatan pengusaha yang belum merealisasikan investasi, dan mencari jalan keluar. "Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) sudah keluar, kani akan mencoba untuk berkoordinasi dengan pengusaha supaya kita saling tahu apa masalahnya dan kita mencari solusinya, tandas Bahlil.


Berharap Tarif Rendah Sunset Policy

Sajili 31 May 2021 Kontan

Pemerintah terus mematangkan rencana penghapusan sanksi perpajakan atau sunset policy bagi wajib pajak pelapor harta kekayaan mereka yang selama ini belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT). Rencana yang sebelumnya disebut-sebut sebagai kebijakan pengampunan pajak tax amnesty II mulai menuai masukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti program pengungkapan aset sukarela dengan tarif pajak penghasilan (PPh) final alias PAS Final. Kebijakan mengisyaratkan dengan program PAS wajib pajak membayar PPh terutang dan mendapatkan keringanan sanksi administrasi seperti yang selama ini berlaku yakni denda 200% dari kewajiban.

Pemerintah sudah pernah menggelar sunset policy pada 2008 lalu. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2008, pemerintah menghapus denda adminstrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak dan wajib pajak yang ikut program ini, tidak diberikan Surat Tagihan Pajak. Catatan KONTAN, sunset policy menyumbang 15,2% atau sekitar Rp 555 millar terhadap surplus penerimaan pajak 2008 yang mencapai Rp 36,57 triliun. Adapun realisasi penerimaan pajak kala itu sebesar Rp 571,1 triliun dengan target Rp 534,53 triliun.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani juga setuju dengan sunset policy. Hanya, ia berpesan pemerintah harus merencanakan kebijakan dengar matang agar program ini diikuti oleh banyak wajib pajak. "Semakin ringan tarif-nya semakin menarik untuk ikut, kalau ketinggian orang akan mikir juga, " kata Hariyadi kepada KONTAN, Minggu (30/5). la berharap, sunset policy bisa diikuti oleh seluruh wajib pajak baik sudah menjadi peserta tax amnesty lima tahun lalu, maupun yang belum. Selain menambah penerimaan negara, Hariyadi yakin kebijakan sunset policy ini bisa menambah jumlah wajib pajak dan bisa meningkatkan basis data wajib pajak. Sebab kebijakan ini membuka peluang semua pelaku usaha untuk ikut serta.

Sementara itu Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono menyarankan agar tarif pajak yang diberlakukan sebesar 10%. Angka tersebut dinilai cukup mengakomodir kewajiban dan kepercayaan wajib pajak, lantaran tidak serendah tax amnesty 2016 lalu yang hanya 5% dan tidak sebesar batas atas tarif PPh orang pribadi sebesar 30%. Selain itu, pemerintah juga harus menghapus denda administrasi sebesar 200%. Jika cara tersebut diterapkan, Herman memperkirakan, otoritas pajak bisa mengumpulkan penerimaan pajak dari sunset policy sekitar Rp 100 triliun. Selain itu, dirinya menilai program pengampunan pajak akan punya multiplier effect yang luas.

Sementara, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani minta agar tarif sunset policy sama dengan tarif maksimal tax amnesty 2016 lalu yakni cuma sebesar 5%. "Pengusaha menyambut baik rencana ini. Tarifnya sebaiknya dibuat kecil, agar partisipasinya besar, sehingga taxbase ke depannya pun bertambah, " kata Ajib kepada KONTAN, Minggu (29/5). Kendati demikian, Ajib mengatakan, dalam jangka pendek rencana pengampunan pajak bisa berakibat menurunkan tingkat kepatuhan dan membuat wajib pajak wait and see hingga menunggu program tersebut digelar. "Sedangkan yang tadinya sudah patuh, jadi berpikir ulang, mengapa? Karena tax amnesty tanda kutip adalah jalan pintas untuk mereka yang justru sebelumnya tidak patuh ," katanya.


Integrasi Data Pajak Lewat NIK dan NPWP

Sajili 31 May 2021 Kontan

Pemerintah bakal membangun sistem data perpajakan terintegrasi. Sejalan dengan program Satu Data Indonesia dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, sistem akan menggunakan common identifier. "Sambil terus membangun pondasi, Direktorat Jenderal Pajak melakukan integrasi data perpajakan dengan melakukan matching dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, Jumat (28/5).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31/2012, Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk mendapatkan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya . Terdapat 80 negara, 69 instansi, dengan 337 jenis data yang meliputi data transaksi, data identitas, data perijinan, dan data yang sifatnya nontransaksional diperoleh dan digunakan Ditjen Pajak untuk menggali potensi perpajakan, membangun basis data, dan analisa potensi dan risiko.

Sayangnya, Ditjen Pajak masih menghadapi tantangan, khususnya saat melakukan pencocokan data itu. Menkeu Sri Mulyani meyakini dengan data dan sistem yang semakin lengkap maka analisa yang akan dihasilkan semakin akurat, baik yang bersifat prediktif dan perspektif, untuk membuat proyeksi dan rekomendasi kebijakan. Selain di bidang perpajakan, sistem data yang terintegrasi akan memudahkan pemerintah untuk memberikan alokasi penerima bantuan sosial, subsidi, atau intervensi lainnya.

Efek Tax Amnesty Jilid II Tak Seheboh Jilid I

Sajili 21 May 2021 Kontan

Pemerintah berupaya agar pengampunan pajak atau tax amnesty bisa dilaksanakan pada tahun ini. Menurut informasi yang diterima KONTAN, semula tax amnesty ini ditargetkan terlaksana di 2023. Namun lantaran anggaran pemerintah mepet, hajatan ini diupayakan berjalan tahun ini. Tarif tebusan dalam tax amnesty kali ini dikabarkan akan mirip dengan tax amnesty jilid pertama di 2016 silam. Saat itu, maksimal tarif tebusan ditetapkan sebesar 10%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah segera membahas aturan tax amnesty jilid kedua ini dan diharapkan segera disetujui oleh legistlatif. Sebab revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Dustin Pramitha, analis Phillip Sekuritas, menyebut, saham-saham blue chips bakal paling merasakan dampak aliran dana repatriasi yang masuk ke bursa saham. "Para pengusaha yang menanamkan kembali modalnya akan mengurangi tingkat risiko investasi, sehingga mereka cenderung mencari saham berkinerja solid, " jelas dia, kemarin.

Pelaksanaan tax amnesty jilid pertama di 2016 lalu memberi sentimen positif ke pasar saham dalam negeri. Sepanjang 2016, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 15,32% menjadi 5.296,71. Penguatan masih berlanjut di tahun 2017. Di periode tersebut, IHSG menguat 19,99% ke level 6.355,65. Jangan lupa, tax amnesty jilid I berakhir di 31 Maret 2017. Indeks LQ45 bahkan menguat 22,02% sepanjang 2017. Jadi, harga saham-saham dengan likuiditas tinggi lebih positif berkat tax amnesty.

Meski begitu, Kepala Riset Henan Putihrai Robertus Yanuar Hardy menilai, efek tax amnesty jilid dua ini tidak akan sedahsyat pengampunan pajak pertama. Alasannya, kondisi saat ini jauh berbeda dengan lima tahun lalu. " Tingkat kepatuhan pajak saat ini lebih baik dari tax amnesty jilid pertama, " kata dia. Dalam jangka pendek, sentimen wacana tax amnesty ini juga belum akan memberi pengaruh besar pada pergerakan pasar saham. Alasannya, menurut Dustin, pelaku pasar masih mencermati perkembangan pandemi Covid-19.

Kepala Riset Kiwoom Sekuritas Indonesia Ike Widiawati menambahkan, pelaku pasar juga masih menunggu detail pelaksanaan tax amnesty jilid dua ini. Investor akan mencermati besaran tarif tebusan dan sektor yang jadi sasaran. Ike menilai, bila tax amnesty jilid Il ini bisa membantu memperkuat kinerja keuangan emiten yang terdampak Covid-19, efeknya akan bagus bagi bursa saham. "Masih belum bisa diperkirakan sektor mana yang akan diuntungkan, kata dia.

Tarif PPN Boleh Naik Jika Ekonomi Melejit

Sajili 21 May 2021 Kontan

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mengubah skema tarifnya tahun depan. DPR setuju tarif PPN naik, asalkan ekonomi tahun ini tumbuh melejit. Rencana kenaikan tarif PPN tersebut tertuang di Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2021. Perubahan yang dimaksud, berupa implementasi multi tarif PPN. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan, skema multitarif PPN, terdiri dari pengenaan tarif PPN lebih rendah untuk barang dan jasa tertentu yang masyarakat berpenghasilan rendah. Sedangkan barang mewah atau sangat mewah bakal terkena tarif PPN lebih tinggi lagi.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (19/5) menyebutkan, selain tarif PPN, pemerintah juga telah memasukan klausul Goods and Service Tax(GST). Kendati demikian, ia belum memastikan skema GTS sebagai pengganti PPN yang berlaku saat ini. Yang jelas kebijakan perpajakan yang diusulkan oleh pemerintah ke parleren akan memerhatikan kondisi ekonomi nasional. Adapun skema GST diajukan dalam rangka melindungi industri manufaktur yang selama ini terpukul akibat pandemi virus korona. "Ada juga pembahasan pajak penjualan ataupun GST ada hal-hal yang diatur sehingga pemerintah lebih fleksibel mengatur sektor manufaktur perdagangan dan jasa, kisarannya akan diberlakukan pada waktu yang tepat skenarionya akan dibuat lebih luas sehingga tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan, " ujar Airlangga.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyatakan, DPR setuju apabila tarif pajak PPN naik pada tahun depan. Namun, ada syarat sebelum pemerintah menaikkan tarif PPN. Kata Said, pemerintah harus memastikan ekonomi tahun ini bisa tumbuh sebesar 4,5% hingga 5,33. Sementara dalam jangka pendek, pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2021 pun harus bisa dipastikan tumbuh hingga 7%. Said mengatakan, sejauh ini pembahasan antara DPR dan Kemkeu, PPN akan merujuk pada skema multitarif. "Tidak bisa semuanya 15%," katanya.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, banyak negara maju terutama negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), menggunakan sistem multitarif. Tren tersebut mungkin bisa digunakan sebagai pertimbangan kebijakan tarif PPN di Indonesia. Di sisi lain, Fajry menilai, sejak Undang-Undang Nomor 11/1994 tentang PPN dan PPnBM berlaku, secara legal struktural Indonesia telah beralih dari PPN ke GST. "Apakah GST lebih baik, pastinya broad-based lebih baik. Sesuai arah reformasi pajak di banyak negara, " ujar Fajry, Kamis (20/5).

Parlemen Tak Satu Suara dalam Tax Amnesty II

Sajili 21 May 2021 Kontan

Pemerintah dan DPR segera membahas aturan pengampunan pajak atau tax amnesty (Jilid II) aturan terkait pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) dan diharapkan menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun memberikan dukungan atas inisiatif kebijakan tax amnesty jilid II. Misbakhun meyakini adanya tax amnesty jilid Il akan memberikan dampak yang sangat bagus untuk pemulihan dunia usaha selama menghadapi pandemi Covid-19. Selain itu, tax amnesty melibatkan pihak yang lebih besar karena masih banyak pengusaha yang masih ragu sehingga tidak ikut tax amnesty jilid pada 2016-2017 lalu, pasti akan ikut serta di tax amnesty jilid II. "Saya punya keyakinan tax amnesty jilid II adalah big bang tax insensitive bagi dunia usaha dan para pengusaha untuk pulih keluar dari resesi pasca pukulan yang berat akibat pandemi, " kata Misbakhun, Kamis (20/5).

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, tax amnesty jilid II saat ini masih berupa usulan yang berada di dalam paket reformasi perpajakan, RUU KUP tentu pembahasannya sangat dinamis. "Kalau tujuan dari tax amnesty seperti diungkapkan Menteri Keuangan untuk menggaet dana besar dari orang kaya Indonesia saya kira hal ini tidak ada masalah, " ujar Willy, Rabu (20/5).

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad bilang rencana tax amnesty jilid II ini merupakan jalan pintas yang belum tentu memberikan solusi tepat dalam penerimaan negara. "Ini karena pengalaman tax amnesty pertama tahun 2016-2017 saat ekonomi tumbuh positif tapi kenyataannya gagal mencapai target, " ujar Kamrussamad, Kamis (20/5). Lebih lanjut, Kamrussamad juga mengatakan bahwa kegagalan tax amnesty pertama bisa dilihat dari dampaknya pada rasio penerimaan pajak tahun berikutnya, dimana di 2017 justru mengalami penurunan menjadi 9,89% dari 2016 yang sebesar 10,36%.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Anis Byarwati kemudian mengingatkan, jangan sampai adanya tax amnesty jilid II ini membuat rakyat tercederai rasa keadilannya. "Sebagaimana ini pernah terjadi pada tahun 2016 lalu, mayoritas masyarakat yang patuh membayar pajak merasa seolah diabaikan dengan kebijakan tax amnesty, " ujar Ajis, Kamis (20/5). Menurut Anis, pembayar pajak yang patuh tersebut akan kecewa karena mereka tidak akan diuntungkan dari kebijakan ini. Malah, ini akan membawa risiko ke depannya menurunkan kepatuhan pembayar pajak di masa depan.

Kejar Penerimaan Tax Amnesty II Siap Digelar

Sajili 20 May 2021 Kontan

Pemerintah terus mencari berbagai cara untuk mendongkrak penerimaan pajak. Setelah membuka wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kini rencana menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty tahap II kembali digulirkan. Rencana program tax amnesty II ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rabu (19/3). la menyebut program tax amnesty ini, seiring dengan revisi paket undang-undang (UU) di bidang perpajakan yakni meliputi UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Selain itu ada juga revisi UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penjualan barang Mewah (PPnBM) juga UU Pabean. Pemerintah ingin perubahan aturan ini mengakomodasi rencana perubahan tarif PPN, lalu PPh baik bagi badan usaha maupun perorangan. Di samping itu pemerintah juga ingin mengenakan pajak emisi karbon. "Presiden telah berkirim surat kepada DPR untuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan, " katanya, Rabu (19/5).

Hanya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo enggan memberikan tanggapan soal rencana ini, meski sudah dihubungi KONTAN. Rencana tax amnesty Il ini juga pernah disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, pajak dalam acara Kompas 100 CEO Forum yang diselenggarakan virtual beberapa waktu lalu. Suharso optimistis, kebijakan ini bisa menjadi jalan keluar shortfall penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai gambaran, tahun, 2020 lalu, realisasi penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 1.070 triliun, atau 89,3% dari target, Rp 1.198,8 triliun. Tahun ini, target pajak Rp 1.229,6 triliun. Realisasi kuartal l-2021 baru Rp 228,1 triliun atau 18,55% dari target.

Ungkap harta sukarela Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengusulkan, dalam revisi UU KUP tax amnesty ini berbentuk perpanjangan program pengungkapan harta yang belum dilaporkan dari program yang berakhir pada 2017 lalu. la menyebut kebijakan seperti ini sudah menjadi tren otoritas pajak di tingkat internasional yang kerap disebut sebagai program (VDP). Dalam program ini wajib pajak punya kesempatan mengungkapkan harta dan penghasilan secara sukarela. "Tapi tetap di koridor ketentuan umum, kepatuhan dan penegakan hukum di bidang pajak, " katanya Rabu (19/5).

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Eddy Susetyo juga meminta konsep baru yang berbeda dengan tax amnesty lima tahun lalu. Berbekal data yang dihimpun dari Automatic Exchange of information (AEol), pajak harus bisa memetakan kepatuhan pajak peserta tax amnesty yang lalu. Dari data itu, pajak bisa mengetahui kekayaan WP peserta tax amnesty yang belum dilaporkan ke Pajak.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengkritik program tax amnesty II ini lantaran bakal meruntuhkan kepercayaan wajib pajak. "Kalau tahun depan terlalu cepat, nanti bakal diketawain negara lain. Pendapatan negara lain juga hancur-hancuran tapi tidak ada tax amnesty, " kata Herman Rabu (19/5). Herman menilai, hasil program tax amnesty juga tak akan signifikan menambah penerimaan. la mengasumsikan jika ada tambahan penerimaan pajak Rp 100 triliun dari tax amnesty masih jauh dari cukup untuk menutupi defisit anggaran yang terus naik.


Pinjol dan Fintech Wajib Lapor Transaksi ke PPATK

Sajili 22 Apr 2021 Kontan

Pemerintah mengeluarkan beleid baru tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lewat peraturan pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 yang merevisi beberapa poin dalam PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Yang terbaru adalah penyelenggara financial technology (fintech) kini juga berkewajiban untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menjelaskan, dalam PP 61/2021 menetapkan peer-to-peer (P2P) lending atau Pinjol, equity crowdfunding atau urun dana, dan fintech lainnya menjadi pihak pelapor.

Dian menuturkan, dengan ditetapkannya P2P lending, urun dana dan fintech sebagai pihak pelapor, akan mempermudah kerja PPATK dalam menelusuri transaksi mencurigakan di sektor usaha ini.

Menanggapi aturan baru ini Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menyatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan tersebut. Menurut dia, masuknya fintech sebagi pihak yang wajib melapor transaksi karena fintech masuk kategori penyedia jasa keuangan.

 


Kepatuhan WP Badan Lapor SPT Masih Rendah

Sajili 19 Apr 2021 Kontan

Perusahaan yang melapor Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau SPT tahun pajak 2020 masih jauh dari target Direktorat Jenderal Pajak. Hingga 15 April 2021, wajib pajak (WP) badan yang melapor SPT baru 375.000 WP badan. Ini setara 22,6% dari total WP yang seharusnya melapor.

Secara menyeluruh, total SPT Tahunan 2020 yang masuk 11,6 juta. Selain WP Badan, sisanya dari WP orang pribadi sebanyak 11,22. Total pencapaian itu pun belum mencapai target Ditjen Pajak yakni 15,2 juta SPT atau dengan rasio kepatuhan 80%. Adapun total WP di Indonesia tercatat 19 juta wajib pajak.

Neilmaldin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan Ditjen Pajak berupaya menyosialisasikan dengan mengirimkan surat imbauan atau e-mail yang mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP Badan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai masih rendahnya laporan SPT Tahunan 2020 WP Badan tak lain akibat pendemi korona. Kendati tingkat kepatuhan WP Badan melaporkan SPT Tahunan masih rendah, Prianto memprediksi hingga akhir 2021 rasio kepatuhan formal bisa tercapai sesuai target otoritas yakni mencapai 80%.

 


Usul IMF : Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya

Sajili 13 Apr 2021 Kontan

Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) negara-negara seperti Indonesia Salah satu sarannya meningkatkan tarif pajak progresif bagi orang kaya. Sebab, IMF menganggap golongan masyarakat ini tidak terpengaruh krisis yang diakibatkan pandemi.

Selain mengerek tarif pajak secara progresif, IMF mengimbau agar Ditjen Pajak meningkatkan pajak properti kelas premium, mengenakan pajak atas modal atau pajak transaksi keuangan, serta mengenakan pajak kekayaan. Di samping itu IMF juga menyarankan agar negara-negara harus bekerja sama dalam mendesain perpajakan perusahaan multinasional untuk menanggapi tantangan ekonomi digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor sebelumnya mengatakan bahwa potensi setoran pajak dari kalangan orang kaya menjadi salah satu strategi untuk menggali penerimaan pajak saat pendeni korona. Ditjen Pajak melihat populasi HWI di Tanah Air terus tumbuh dan kelompok ini relatif bisa dideteksi.