;
Tags

Perpajakan

( 496 )

Pajak Alat Berat yang Mulai Diterapkan Pemda Jakarta

KT1 30 Dec 2024 Tempo
Pemerintah Daerah Jakarta mengeluarkan aturan pajak alat berat sejak 2024. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dilansir dari laman dpp.jakarta.go.id, pajak alat berat atau disingkat menjadi PAB adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan alat berat. Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya, yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Objek pajak alat berat merupakan kepemilikan dan atau penguasaan alat berat. Terdapat beberapa kondisi yang dapat dikecualikan dari objek pajak berat. Antara lain sebagai berikut. 1. Alat berat yang dimiliki dan atau dikuasai pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan TNI atau Polri. 2. Alat berat yang dimiliki dan atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah. Sementara untuk subjek pajak alat berat merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai alat berat. Selain itu, orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai juga akan terkena wajib pajak.

Dasar pengenaan pajak alat berat merupakan nilai jual alat berat yang ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan. Harga rata-rata pasaran umum tersebut ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya. Tarif Pajak Alat Berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2 persen (nol koma dua persen). Perhitungan pajak alat berat tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yaitu besaran pokok pajak alat berat yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak alat berat dengan tarif pajak alat berat. (Yetede)


Stimulus Ekonomi Dinilai Belum Maksimal

HR1 17 Dec 2024 Kontan (H)
Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Untuk meredam dampak negatif dari kenaikan tarif PPN, pemerintah menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang mencakup insentif untuk sektor rumah tangga, pekerja, UMKM, serta industri padat karya dan perumahan. Salah satu kebijakan adalah pembebasan PPN untuk sektor makanan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa insentif pajak tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi rumah tangga berpendapatan rendah. Namun, beberapa pihak mengkritik kebijakan ini karena dianggap kurang signifikan dalam mengatasi penurunan daya beli. Sutrisno Iwantono, Ketua Kebijakan Publik Apindo, berharap stimulus ini dapat membantu kelas menengah yang memiliki peran krusial dalam perekonomian.

Di sisi lain, Bambang Ekajaya dari Real Estate Indonesia (REI) menyatakan bahwa kebijakan PPN-DTP yang hanya berlaku untuk properti dengan harga jual di bawah Rp 5 miliar akan memberatkan penjualan properti nonsubsidi. Bhima Yudhistira dari Celios mengkritik kebijakan ini sebagai langkah temporer yang tidak memberikan solusi jangka panjang, sementara Yusuf Rendy Manilet dari Core Indonesia menyoroti potensi dampak kenaikan PPN terhadap inflasi dan perekonomian yang memerlukan kebijakan pengendalian yang lebih komprehensif. Awalil Rizky dari Bright Institute menambahkan bahwa stimulus ekonomi yang diberikan belum cukup untuk mengatasi penurunan daya beli yang lebih luas, terutama di sektor riil.

Target PPN Dipangkas Saat Konsumsi Melemah

KT3 15 Nov 2023 Kompas

Pemerintah memangkas target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam APBN 2023 melalui Perpres No 75 Tahun 2023 tentang revisi postur APBN 2023 dari berbagai pos keuangan negara, mulai dari penerimaan, belanja, sampai pembiayaan. Revisi APBN 2023 itu dilakukan setelah pemerintah melakukan rapat kerja untuk membahas proyeksi kinerja keuangan negara di semester II dengan DPR, pertengahan tahun lalu. Hasilnya, pemerintah memutuskan mengubah beberapa target di APBN 2023. Salah satunya, memangkas target penerimaan pajak konsumsi atau PPN Dalam Negeri (PPN DN), dari awalnya Rp 475,37 triliun menjadi Rp 438,79 triliun. PPN DN menjadi satu-satunya pos penerimaan perpajakan yang targetnya dipangkas pada APBN 2023.

Di sisi lain, pemerintah menaikkan target penerimaan pajak konsumsi domestik lainnya, seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPNBM Dalam Negeri (PPNBM DN), yang naik dari Rp 14,98 triliun jadi Rp 19,08 triliun. Di luar pajak konsumsi, target pos penerimaan pajak lainnya juga dinaikkan. Peneliti Senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Etikah Karyani Suwondo, Selasa (14/11) mengatakan, konsumsi masyarakat terindikasi sedang melemah. Hal itu dipengaruhi kenaikan inflasi dan ketidakpastian ekonomi-politik secara umum. Tak hanya itu, daya beli masyarakat juga dinilai belum membaik ke kondisi normal pascapandemi dan meroketnya inflasi pada tahun 2022. Kondisi daya beli yang melemah itu otomatis berdampak pada pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang tidak signifikan, seperti tampak pada triwulan III tahun 2023. BPS mencatat, kendati masih tumbuh dan menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia, konsumsi rumah tangga melambat secara tahunan dari 5,17 % pada tahun lalu menjadi 5,06 %. (Yoga)

Pajak Menyisir Influencer dan Content Creator

HR1 18 Oct 2023 Kontan
Para pembuat konten (content creator) masuk dalam radar pengawasan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Otoritas Pajak menempuh langkah ini dalam upaya memaksimalkan penerimaan negara melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Kabar terbaru, Ditjen Pajak dikabarkan menagih pajak salah satu pembuat konten, Soleh Solihun. Melalui akun media sosial pribadinya, Soleh Solihun mengaku terus ditagih oleh petugas pajak terkait penghasilannya yang berasal dari Youtube. Namun dia mengaku sudah tidak mendapatkan lagi penghasilan dari Youtube sejak tahun 2018. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu, Dwi Astuti menyatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan kepada seluruh wajib pajak, termasuk wajib pajak influencer dan content creator. Namun Dwi menegaskan, tidak ada strategi pengawasan khusus yang dilakukan oleh Ditjen Pajak bagi wajib pajak content creator. Sebab, "Semua wajib pajak dilakukan pengawasan dengan cara yang sama," ungkap Dwi kepada KONTAN, kemarin. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pada dasarnya penghasilan profesi digital dikenakan ketentuan perpajakan secara umum sebagaimana profesi lainnya. Untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan mereka, maka perlu melihat karakteristik aliran penghasilan yang diperoleh. "Untuk itu, akan sangat bermanfaat jika Ditjen Pajak memiliki akses terhadap data dan informasi dari platform tersebut untuk mengawasi penghasilan para content creator Indonesia," kata Bawono kepada KONTAN, kemarin. Namun tantangannya adalah bentuk pembayaran yang dilakukan tidak selalu berupa uang, melainkan bisa berupa natura dan kenikmatan. Misalnya, penginapan gratis, pemberian produk, potongan harga dan berbagai bentuk lainnya. Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, perhitungan pajak atas penghasilan content creator memiliki empat skenario. Yakni, sebagai pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai dan kegiatan usaha. Menilik data Ditjen Pajak, setoran pajak penghasilan (PPh) 21 per akhir Agustus 2023 mencapai Rp 141,09 triliun, masih jauh dari pencapaian di sepanjang 2022 yang mencapai Rp 174,38 triliun. Adapun setoran PPh 25/29 orang pribadi per akhir Agustus mencapai Rp 10,16 triliun, mendekati realisasi sepanjang 2022 yang mencapai Rp 11,58 triliun. 

Konsekuensi Hilirisasi Tekan Bea Keluar

KT3 27 Sep 2023 Kompas

Penerapan kebijakan hilirisasi komoditas mineral dengan sepenuhnya melarang ekspor produk mentah mulai menekan penerimaan negara dari pos bea keluar. Untuk mengganti potensi hilangnya pendapatan dari larangan itu, pemerintah mengkaji opsi penerapan pajak atas ekspor produk turunan setengah jadi dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan industri. Data Kemenkeu menunjukkan, sepanjang tahun 2023, penerimaan bea keluar mengalami kontraksi. Pada Januari-Agustus 2023, penerimaan bea keluar ”terjun bebas” atau terkontraksi 80,3 %. Jatuhnya penerimaan dari pos bea keluar itu merupakan imbas kebijakan perpajakan untuk mendukung hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan melandainya harga sejumlah komoditas andalan. Sejauh ini sudah ada beberapa komoditas mineral yang dikenakan larangan ekspor bentuk mentah, seperti nikel dan bauksit.

Ada lima komoditas yang masih diizinkan ekspor dalam bentuk mentah sampai Mei 2024, yaitu tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Mohammad Alfah Farobi, Selasa (26/9) mengatakan, sampai Agustus 2023, penerimaan bea cukai baru mencapai 56,59 % dari target APBN. Ia memperkirakan, hingga akhir tahun, penerimaan kepabeanan dan cukai hanya akan sebesar Rp 300,1 triliun, lebih rendah daritarget awal Rp 317,8 triliun. ”Kondisi bea cukai sedang menantang. Kemungkinan target tahun initidak bisa tercapai. Selain harga komoditas menurun, tantangan lain yang perlu diantisipasi tahun depan adalah dampak hilirisasi SDA mineral dan progres penyelesaian sejumlah smelter mineral terhadap pemasukan bea keluar,” kata Alfah dalam diskusi APBN 2024 di Cipanas, Jabar. (Yoga) 

Polemik Wacana Pajak Judi Online

HR1 11 Sep 2023 Kontan

Wacana memajaki praktik judi online yang digulirkan pemerintah menuai pro kontra. Di satu sisi, praktik judi online masih menjamur. Di sisi lain, wacana itu dinilai sama saja dengan melegalkan judi online. Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun mengatakan, pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (UU). Sementara saat ini tidak ada rencana pemerintah untuk membuat usulan UU bahwa judi online sebagai objek pajak baru di Indonesia. Bukan hanya itu, jika pemerintah mau memungut pajak atas judi online, maka harus dilakukan legalisasi judi terlebih dulu. Sebab, "Tidak mungkin negara memungut pajak dari objek yang masih ilegal dari sisi hukum positif di Indonesia," tambah dia. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga menilai, pungutan pajak atas judi online bukan solusi. Wacana tersebut justru akan menimbulkan permasalahan baru lantaran seolah pemerintah memberikan legalitas pada praktik judi online. Dari sisi teknis, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan bahwa pungutan pajak judi online bisa dilakukan melalui pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi jasa, dalam hal ini bisa melalui mekanisme PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengaku pihaknya belum melakukan pembahasan terkait wacana tersebut. "Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait wacana pengenaan pajak atas judi online tersebut," ucap dia.

Belanja Perpajakan Terarah dan Terukur

KT1 22 Aug 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA,ID-Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan tahun 2024 mencapai Rp 374,5 triliun, meningkat dari posisi tahun 2023 yang sebesar Rp352,8 triliun. Kebijakan belanja perpajakan  dirancang secara terarah dan terukur dapat mengantisipasi ketidakpastian serta tantangan  ekonomi global dan domestik. Estimasi belanja perpajakan berdasarkan jenis pajak tahun 2024 terbagi dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 228,1 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 127,9 triliun, Bea Masuk dan Cukai Rp 18 triliun; Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor P3 sebesar Rp0,03 triliun, dan Bea Materai Rp0,5 triliun. Nilai belanja perpajakaan secara keseluruhan meningkat secara terukur seiring dengan pertumbuhan ekonomi, kegiatan produksi, dan konsumsi masyarakat. Nilai belanja perpajakan Indonesia tahun 2022 sebesar Rp323,51 miliar atau sebesar 4,4% dibandingkan nilai belanja perpajakan tahun 2021 yang bernilai Rp309.995,6 miliar atau 1,83% PDB yang disebabkan oleh mulai pulihnya perekonomian nasional. (Yetede)

Penerimaan Melemah, Utang Ditekan

KT3 11 Jul 2023 Kompas

Di tengah tren kinerja penerimaan negara yang melambat, pemerintah optimistis dapat menekan penerbitan utang baru hingga 50 %. Sebagian besar kebutuhan pembiayaan tahun ini akan ditopang oleh dana cadangan lewat saldo anggaran lebih yang disisihkan tahun lalu untuk mengantisipasi penerimaan tahun ini yang lesu/ Kemenkeu mencatat, semua pos penerimaan negara, baik perpajakan maupun nonperpajakan, menunjukkan penurunan meski sejauh ini masih bisa mengejar target yang dipasang  dalam APBN 2023. Pada Januari-Juni 2023, penerimaan perpajakan tumbuh 5,4 % sebesar Rp 1.105,6 triliun, turun signifikan dibandingkan pertumbuhan 54,3 % pada semester I- 2022.

Meskipun PNBP masih tumbuh positif, tren perlambatannya mulai diwaspadai pemerintah karena  pertumbuhan realisasi PNBP dari sumber daya alam (SDA) migas anjlok dari 87,9 % pada semester I-2022 terkontraksi 19,9 % pada semester I tahun ini. PNBP sepanjang semester I masih bisa ditopang pendapatan SDA non-migas yang tumbuh 94,7 % meski trennya turun dari pertumbuhan 102,8 % tahun lalu. Menkeu Sri Mulyani, Senin (10/7) mengatakan, meski masih terjaga sampai paruh awal tahun ini, tren penerimaan yang melambat akibat kelesuan perdagangan global dan melandainya harga komoditas tetap diwaspadai, katanya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta untuk membahas realisasi dan proyeksi kinerja APBN 2023.

Di tengah tren perlambatan itu, pemerintah meyakini pembiayaan utang tahun ini bisa ditekan. Untuk semester II-2023, pemerintah memperkirakan pembiayaan utang bisa ditekan 41,6 % dari target, atau Rp 289,9 triliun dari target APBN sebesar Rp 696,3 triliun. Sepanjang semester I-2023, pembiayaan utang juga berhasil ditekan 15,4 % sebesar Rp 166,5 triliun dibandingkan pembiayaan utang pada periode yang  sama tahun lalu senilai Rp 196,9 triliun. Pada semester II-2023, pemerintah berencana hanya akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 362,9 triliun. Dengan kata lain, penerbitan utang baru lewat SBN bisa ditekan hingga 50,9 %, dibandingkan target awal di APBN 2023 sebesar Rp 712,9 triliun. ”Strategi kita menurunkan pembiayaan utang dan menurunkan penerbitan utang akan menempatkan kita dalam posisiyang relatif aman dan cukup kuat,” kata Sri Mulyani. (Yoga)


Pemisahan Direktorat Pajak dari Kementerian Keuangan

KT3 21 Mar 2023 Tempo

Pemerintah sudah berinisiatif membuat draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan (RUUKUP) pada 2015. Dalam Pasal 95 rancangan tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.Namun pembahasan tersebut tidak tuntas. Pada DPR periode berikutnya (2019-2024), pemerintah mengajukan RUUKUP dengan draf baru pada Mei 2021. Tapi rancangan itu tidak menyebutkan mengenai posisi DJP menjadi lembaga di bawah presiden. Akhirnya, melalui pembahasan yang relatif cepat, RUUKUP baru itu disahkan pada 29 Oktober 2021 menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Setelah penetapan undang-undang itu, DJP tetap berada di bawah Kemenkeu. Usulan DJP menjadi otoritas terpisah dari Kemenkeu akhirnya sirna. Tapi, sejak munculnya kasus-kasus pejabat DJP yang hidup mewah dengan penghasilan tidak wajar, usulan DJP dipisahkan dari Kemenkeu kembali mengemuka meskipun kurang gencar. Pemisahan DJP dari Kemenkeu membutuhkan kajian mendalam menyangkut berbagai hal. Apakah DJP yang terpisah dari Kemenkeu berupa Badan Keuangan Negara yang bersifat otonom atau semi-otonom. Kalau mengacu janji Jokowi sebelum menjadi presiden, salah satunya akan membuat DJP menjadi lembaga otonom lepas dari Kemenkeu dan langsung berada di bawah presiden.

Pemisahan otoritas pajak dari Kemenkeu sudah banyak contohnya. Di AS, lembaga pajaknya bernama Internal Revenue Service (IRS), yang merupakan lembaga otonom yang terpisah dari Kemenkeu. IRS sebenarnya tidak sepenuhnya otonom karena masih berkoordinasi dengan Kemenkeu, tapi mereka otonom dalam hal kewenangan menentukan kebijakan, anggaran, dan SDM. Beberapa negara berkembang juga telah melakukan transformasi otoritas perperpajakan dari konsep tradisional di bawah kementerian keuangan menjadi otoritas pajak semi-otonom (SARA). Hasil penelitian Arthur Mann (2004), keputusan negara-negara itu memilih SARA memberikan beberapa dampak, seperti peningkatan pendapatan dari publik yang tecermin dalam rasio pajak yang lebih tinggi dan pertumbuhan pendapatan riil; efisiensi yang lebih besar dalam pemanfaatan sumber daya publik melalui kemandirian/otonomi keuangan dan administrasi; mempekerjakan staf yang kompeten, berdisiplin, dan lebih berkualitas; depolitisasi administrasi perpajakan; berkurangnya korupsi sehingga meningkatkan kredibilitas perpajakan khususnya dan pemerintah pada umumnya; serta meningkatkan layanan wajib pajak dan mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak. Beberapa negara yang sudah beralih ke SARA, menurut Mann, adalah Argentina (mulai 1988), Kolombia (1991), Malaysia (1995/1996), Meksiko (1995/1997), Peru (1988/1991), Singapura (1992), dan Afrika Selatan (1996/1997). Indonesia bisa saja membentuk otoritas perpajakan semi-otonomi seperti yang sempat diajukan dalam RUUPUK pada 2015. (Yoga)


RI Kantongi Pinjaman Bank Dunia Rp 11 Triliun untuk Dukung Perpajakan

KT1 29 Jun 2022 Investor Daily (H)

Bank Dunia menyepakati pemberian dukungan keuangan kepada pemerintah RI senilai US% 750 juta atau setara Rp 11 triliun (kurs Rp14.700 per dollar AS) pada 17 Juni 2022 untuk mendukung kelanjutan reformasi sektor perpajakan di Tanah Air. "Pinjaman ini untuk meningkatkan pendapatan pajak, memperkuat sistem perpajakan menjadi lebih merata, serta memperkuat kelembagaan dalam melakukan perencanaan dan belanja pembangunan yang lebih efisien," jelas Bank Dunia dalam keterangan yang dikutip Senin (27/6). Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, sejak 2019, pemerintah Indonesia telah berfokus pada reformasi pajak dan belanja publik. "Dukungan dari Bank Dunia akan membantu memperkuat kesinambungan fiskal pemerintah Indonesia, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang luas pasca pandemi, dan membantu mengurangi kemiskinan," jelas Sri Mulyani dalam siaran pers Bank Dunia. (Yetede)