;

Stimulus Ekonomi Dinilai Belum Maksimal

Ekonomi Hairul Rizal 17 Dec 2024 Kontan (H)
Stimulus Ekonomi Dinilai Belum Maksimal
Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Untuk meredam dampak negatif dari kenaikan tarif PPN, pemerintah menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang mencakup insentif untuk sektor rumah tangga, pekerja, UMKM, serta industri padat karya dan perumahan. Salah satu kebijakan adalah pembebasan PPN untuk sektor makanan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa insentif pajak tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi rumah tangga berpendapatan rendah. Namun, beberapa pihak mengkritik kebijakan ini karena dianggap kurang signifikan dalam mengatasi penurunan daya beli. Sutrisno Iwantono, Ketua Kebijakan Publik Apindo, berharap stimulus ini dapat membantu kelas menengah yang memiliki peran krusial dalam perekonomian.

Di sisi lain, Bambang Ekajaya dari Real Estate Indonesia (REI) menyatakan bahwa kebijakan PPN-DTP yang hanya berlaku untuk properti dengan harga jual di bawah Rp 5 miliar akan memberatkan penjualan properti nonsubsidi. Bhima Yudhistira dari Celios mengkritik kebijakan ini sebagai langkah temporer yang tidak memberikan solusi jangka panjang, sementara Yusuf Rendy Manilet dari Core Indonesia menyoroti potensi dampak kenaikan PPN terhadap inflasi dan perekonomian yang memerlukan kebijakan pengendalian yang lebih komprehensif. Awalil Rizky dari Bright Institute menambahkan bahwa stimulus ekonomi yang diberikan belum cukup untuk mengatasi penurunan daya beli yang lebih luas, terutama di sektor riil.
Download Aplikasi Labirin :