Pajak Menyisir Influencer dan Content Creator
Para pembuat konten (content creator) masuk dalam radar pengawasan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Otoritas Pajak menempuh langkah ini dalam upaya memaksimalkan penerimaan negara melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Kabar terbaru, Ditjen Pajak dikabarkan menagih pajak salah satu pembuat konten, Soleh Solihun. Melalui akun media sosial pribadinya, Soleh Solihun mengaku terus ditagih oleh petugas pajak terkait penghasilannya yang berasal dari Youtube. Namun dia mengaku sudah tidak mendapatkan lagi penghasilan dari Youtube sejak tahun 2018. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu, Dwi Astuti menyatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan kepada seluruh wajib pajak, termasuk wajib pajak influencer dan content creator. Namun Dwi menegaskan, tidak ada strategi pengawasan khusus yang dilakukan oleh Ditjen Pajak bagi wajib pajak content creator. Sebab, "Semua wajib pajak dilakukan pengawasan dengan cara yang sama," ungkap Dwi kepada KONTAN, kemarin. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pada dasarnya penghasilan profesi digital dikenakan ketentuan perpajakan secara umum sebagaimana profesi lainnya. Untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan mereka, maka perlu melihat karakteristik aliran penghasilan yang diperoleh. "Untuk itu, akan sangat bermanfaat jika Ditjen Pajak memiliki akses terhadap data dan informasi dari platform tersebut untuk mengawasi penghasilan para content creator Indonesia," kata Bawono kepada KONTAN, kemarin. Namun tantangannya adalah bentuk pembayaran yang dilakukan tidak selalu berupa uang, melainkan bisa berupa natura dan kenikmatan. Misalnya, penginapan gratis, pemberian produk, potongan harga dan berbagai bentuk lainnya. Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, perhitungan pajak atas penghasilan content creator memiliki empat skenario. Yakni, sebagai pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai dan kegiatan usaha. Menilik data Ditjen Pajak, setoran pajak penghasilan (PPh) 21 per akhir Agustus 2023 mencapai Rp 141,09 triliun, masih jauh dari pencapaian di sepanjang 2022 yang mencapai Rp 174,38 triliun. Adapun setoran PPh 25/29 orang pribadi per akhir Agustus mencapai Rp 10,16 triliun, mendekati realisasi sepanjang 2022 yang mencapai Rp 11,58 triliun.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023