;

Polemik Wacana Pajak Judi Online

Ekonomi Hairul Rizal 11 Sep 2023 Kontan
Polemik Wacana Pajak Judi Online

Wacana memajaki praktik judi online yang digulirkan pemerintah menuai pro kontra. Di satu sisi, praktik judi online masih menjamur. Di sisi lain, wacana itu dinilai sama saja dengan melegalkan judi online. Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun mengatakan, pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (UU). Sementara saat ini tidak ada rencana pemerintah untuk membuat usulan UU bahwa judi online sebagai objek pajak baru di Indonesia. Bukan hanya itu, jika pemerintah mau memungut pajak atas judi online, maka harus dilakukan legalisasi judi terlebih dulu. Sebab, "Tidak mungkin negara memungut pajak dari objek yang masih ilegal dari sisi hukum positif di Indonesia," tambah dia. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga menilai, pungutan pajak atas judi online bukan solusi. Wacana tersebut justru akan menimbulkan permasalahan baru lantaran seolah pemerintah memberikan legalitas pada praktik judi online. Dari sisi teknis, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan bahwa pungutan pajak judi online bisa dilakukan melalui pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi jasa, dalam hal ini bisa melalui mekanisme PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengaku pihaknya belum melakukan pembahasan terkait wacana tersebut. "Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait wacana pengenaan pajak atas judi online tersebut," ucap dia.

Download Aplikasi Labirin :