;
Tags

Perpajakan

( 496 )

Pendapatan Pajak Tertekan, Shortfall Membayang

HR1 13 May 2025 Kontan

Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 mengalami kontraksi signifikan, menimbulkan risiko terjadinya shortfall atau kegagalan mencapai target penerimaan dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Hingga April 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp451,1 triliun, turun 27,72% secara tahunan (year-on-year).

Fajry Akbar, pengamat pajak dari CITA, menjelaskan bahwa target penerimaan pajak tahun ini sudah berat sejak awal, terutama untuk jenis pajak seperti PPh 21 dan PPN. Gagalnya kenaikan tarif PPN menjadi 12% dan masalah dalam implementasi sistem coretax administration system turut memperburuk kondisi, di samping peningkatan restitusi dan penyesuaian tarif efektif.

Fajry juga menyoroti pelemahan ekonomi global, termasuk dampak tarif impor dari AS dan penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,7% oleh World Bank dan IMF, yang makin memperbesar potensi shortfall dan menurunkan tax ratio.

Sementara itu, Muhammad Rizal Taufikurahman dari Indef menambahkan bahwa penurunan harga komoditas utama seperti batu bara dan CPO, serta lesunya ekspor, turut menekan penerimaan. Menurutnya, shortfall tahun ini bisa mencapai Rp80 triliun hingga Rp130 triliun, lebih besar dari tahun sebelumnya.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, masih melihat peluang bagi pemerintah menambal kekurangan tersebut dengan memaksimalkan delapan bulan tersisa melalui peningkatan pemeriksaan pajak dan pengiriman SP2DK. Namun, ia mengingatkan bahwa pembuktian transaksi akan tetap menjadi tantangan karena wajib pajak cenderung mengutamakan efisiensi.

Penerimaan pajak 2025 menghadapi tekanan berat akibat perlambatan ekonomi global, kebijakan fiskal yang tidak optimal, dan kelemahan teknis di dalam negeri. Kendati ada peluang pemulihan, dibutuhkan strategi pengawasan dan perluasan basis pajak yang lebih agresif untuk menghindari kegagalan target yang lebih besar.

Indikasi Shortfall Penerimaan Pajak Cukup Berat

KT1 26 Apr 2025 Investor Daily (H)
Upaya pemerintah menghimpun penerimaan pajak cukup berat, karena realisasi penerimaan pajak kuartal 1-2025 baru Rp322,6 triliun atau 14,7% dari target penerimanaan pajak tahun 2025 yang mencapai Rp 2.189,3 triliun. Ini mengindikasikan  basis penerimaan pajak belum sepenuhnya pulih dari tekanan ekonomi global dan  domestik sejak awal tahun 2025. Kondisi penerimaan pajak Indonesia pada kuartal 1-2025 menunjukkan dinamika fiskal yang cukup kompleks. Jika ditelisik lebih dalam secara bulanan, realisasi penerimaan pajak pada akhir Maret 2025 menunjukkan peningkatan signifikan sebesar Rp134,8 triliun, dari Rp187,8 triliun pada Februari menjadi Rp322,6 triliun. Namun, secara tahunan (year on year/yoy), penerimaan pajak itu masih mengalami kontraksi sebesar 12%. Bila setiap kuartal penerimaan negara terkumpul sekitar Rp300 triliun, penerimaan pajak terancam hingga akhir tahun tidak mencapai target atau mengalami shortfall. "Kontraksi tahun ini memperlihatkan dampak dari perlambatan ekonomi akibat ketidakpastian global, termasuk perang tarif antara AS dan CHina, serta tekanan terhadap eskpor Indonesia," jelas Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi. (Yetede)

DPR Panggil Dirjen Pajak Terkait Kinerja Fiskal

HR1 26 Apr 2025 Bisnis Indonesia
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan rencana pemanggilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membahas merosotnya penerimaan negara dan perkembangan sistem administrasi perpajakan Coretax. Hal ini menyusul penurunan tajam penerimaan pajak pada triwulan I 2025 yang hanya mencapai Rp322,6 triliun, turun 18,1% dibandingkan periode sama tahun lalu.

Komisi XI menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap titik-titik kelemahan dalam penerimaan negara, termasuk dari sisi pajak, kepabeanan, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sebelumnya, Komisi XI dan DJP juga telah sepakat untuk menunda implementasi penuh sistem Coretax karena masih terdapat berbagai kendala teknis yang perlu diselesaikan. Pemanggilan lanjutan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan langkah strategis agar kinerja fiskal kembali optimal.

DPR Panggil Dirjen Pajak Terkait Kinerja Fiskal

HR1 26 Apr 2025 Bisnis Indonesia
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan rencana pemanggilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membahas merosotnya penerimaan negara dan perkembangan sistem administrasi perpajakan Coretax. Hal ini menyusul penurunan tajam penerimaan pajak pada triwulan I 2025 yang hanya mencapai Rp322,6 triliun, turun 18,1% dibandingkan periode sama tahun lalu.

Komisi XI menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap titik-titik kelemahan dalam penerimaan negara, termasuk dari sisi pajak, kepabeanan, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sebelumnya, Komisi XI dan DJP juga telah sepakat untuk menunda implementasi penuh sistem Coretax karena masih terdapat berbagai kendala teknis yang perlu diselesaikan. Pemanggilan lanjutan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan langkah strategis agar kinerja fiskal kembali optimal.

Sulit Dongkrak Rasio Penerimaan Pajak

HR1 25 Apr 2025 Kontan
Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam meningkatkan rasio pajak (tax ratio) di tengah tekanan ekonomi global yang semakin berat. International Monetary Fund (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 menjadi 4,7%, lebih rendah dari target pemerintah 5,2%. Penurunan pertumbuhan ini berpotensi menggerus pendapatan negara hingga Rp 6,3 triliun, karena setiap penurunan 0,1% pertumbuhan ekonomi menyebabkan penurunan pendapatan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Meski pemerintah sudah melakukan berbagai reformasi perpajakan, seperti digitalisasi sistem dan perluasan basis pajak, hasilnya belum signifikan. Tax ratio Indonesia justru diperkirakan turun menjadi 10,08% pada 2024 dari 10,31% pada 2023. Realisasi penerimaan pajak kuartal I-2025 juga turun 18,10% dibanding tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan upaya peningkatan penerimaan pajak dengan menargetkan sektor-sektor ilegal seperti illegal mining, illegal logging, dan illegal fishing melalui kerja sama lintas kementerian dan pemanfaatan teknologi digital untuk memperketat pengawasan dan mempersempit aktivitas ekonomi ilegal.

Pengamat pajak Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai penerimaan pajak sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan merekomendasikan reformasi struktural serta deregulasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Sedangkan Prianto Budi Saptono dari Pratama-Kreston Tax Research Institute mengusulkan tiga terobosan penting yakni peningkatan kualitas layanan Ditjen Pajak, pengawasan ketat, dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk menghadapi utang pajak.

Penerimaan Pajak Sebesar Rp322,6 triliun

KT1 25 Apr 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp322,6 triliun per 31 Maret 2025. Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya terjadi pertumbuhan sebesar Rp134,8 triliun. Namun realisasi penerimaan pajak pada Maret 2025 ini masih lebih rendah dari realisasi penerimaan pajak pada maret 2024 yang sebesar Rp393,91 triliun atau terjadi kontraksi sebesar 12,2%. Peneliti Center of Reform on Economics (core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat bahwa kontraksi tahunan sebesar 12% ini menunjukkan bahwa basis penerimaan masih lemah dibandingkan periode yang sama tahun 2024 lalu. Hal ini menjadi sinyal awal bahwa pemulihan ekonomi  belum terjadi sepenuhnya sehingga tercermin melalui kinerja perpajakan. "Secara keseluruhan pada kuartal 1-2025 menunjukkan bahwa meskipun ada perbaikan dari bulan ke bulan tetapi fondasi penerimaan pajak kita masih rapuh. Oleh karena itu, dibutuhkan keberanian untuk memperkuat sistem perpajakan dan juga melakukan review terhadap program belanja, karena penerimaan yang terbatas juga akan mempengaruhi pola belanja," ucap Yusuf. Yusuf mengatakan bahwa salah satu titik lemah yang cukup krusial  dalam mengumpulkan penerimaan pajak adalah tingkat kepatuhan yang rendah, baik dari wajib pajak pajak individu maupun badan. Dalam hal ini banyak entitas usaha, terutama sektor informal dan UMKM, yang belum sepenuhnya  masuk dalam sistem perpajakan atau masih melaporkan secara optimal. (Yetede)

Penerimaan Pajak Sebesar Rp322,6 triliun

KT1 25 Apr 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp322,6 triliun per 31 Maret 2025. Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya terjadi pertumbuhan sebesar Rp134,8 triliun. Namun realisasi penerimaan pajak pada Maret 2025 ini masih lebih rendah dari realisasi penerimaan pajak pada maret 2024 yang sebesar Rp393,91 triliun atau terjadi kontraksi sebesar 12,2%. Peneliti Center of Reform on Economics (core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat bahwa kontraksi tahunan sebesar 12% ini menunjukkan bahwa basis penerimaan masih lemah dibandingkan periode yang sama tahun 2024 lalu. Hal ini menjadi sinyal awal bahwa pemulihan ekonomi  belum terjadi sepenuhnya sehingga tercermin melalui kinerja perpajakan. "Secara keseluruhan pada kuartal 1-2025 menunjukkan bahwa meskipun ada perbaikan dari bulan ke bulan tetapi fondasi penerimaan pajak kita masih rapuh. Oleh karena itu, dibutuhkan keberanian untuk memperkuat sistem perpajakan dan juga melakukan review terhadap program belanja, karena penerimaan yang terbatas juga akan mempengaruhi pola belanja," ucap Yusuf. Yusuf mengatakan bahwa salah satu titik lemah yang cukup krusial  dalam mengumpulkan penerimaan pajak adalah tingkat kepatuhan yang rendah, baik dari wajib pajak pajak individu maupun badan. Dalam hal ini banyak entitas usaha, terutama sektor informal dan UMKM, yang belum sepenuhnya  masuk dalam sistem perpajakan atau masih melaporkan secara optimal. (Yetede)

Dampak Tarif Trump Berpotensi Kurangi Penerimaan Pajak

HR1 07 Apr 2025 Kontan
Target penerimaan pajak Indonesia tahun 2025 menghadapi tekanan berat akibat kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat. Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif impor sebesar 32% terhadap barang asal Indonesia, yang menurut Syafruddin Karimi, Ekonom Universitas Andalas, berpotensi melemahkan daya saing ekspor Indonesia. Produk ekspor utama seperti minyak sawit, karet, dan logam dasar bisa mengalami penurunan permintaan dan harga, yang berdampak langsung pada penerimaan pajak negara.

Fajry Akbar dari CITA menambahkan bahwa meski dampak langsung terhadap penerimaan pajak mungkin terbatas, efek tidak langsung seperti pelemahan ekonomi negara mitra dagang (China dan Jepang) serta penurunan harga komoditas global tetap harus diwaspadai. Apalagi, sektor pengolahan yang paling terdampak justru menyumbang lebih dari 20% pada total penerimaan pajak.

Prianto Budi Saptono dari Pratama-Kreston Tax Research Institute menegaskan perlunya pemerintah segera menyusun strategi alternatif, termasuk menggali potensi pajak dari sektor selain komoditas. Selain itu, perbaikan sistem administrasi perpajakan seperti Coretax juga mendesak dilakukan, mengingat sistem ini sempat mengganggu realisasi penerimaan di awal tahun.

Para ahli sepakat bahwa jika tidak segera diantisipasi, kebijakan tarif AS ini dapat mengancam stabilitas fiskal Indonesia dan menggagalkan target penerimaan pajak tahun ini.

Menjangkau Pajak dari Sektor Informal

HR1 25 Mar 2025 Kontan
Pemerintah berupaya meningkatkan tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap PDB dengan mendorong inklusi keuangan, terutama dengan mengajak masyarakat memiliki rekening bank. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Presiden Prabowo Subianto untuk menarik potensi pajak dari sektor informal yang selama ini sulit terpantau.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa seruan Prabowo ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap sistem keuangan formal, yang hingga 2023 telah mencakup 76,3% masyarakat dewasa.

Pengamat pajak dari CITA, Fajry Akbar, menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal yang baik, namun masih belum cukup. Pemerintah juga harus mengandalkan data transaksi nontunai dari pihak ketiga. Fajry mengingatkan pentingnya keadilan dalam kebijakan perpajakan, mengingat mayoritas pelaku sektor informal adalah usaha mikro dan kecil. Ia juga menyoroti ironi rencana pajak untuk sektor informal sementara kalangan super kaya justru mendapatkan peluang keringanan melalui family office.

Sementara itu, Raden Agus Suparman dari Botax Consulting menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, penggunaan rekening bank akan memudahkan pengawasan transaksi dan menekan kesenjangan pajak (tax gap), yang pada 2019 mencapai 8,5% dari PDB. Ia memperkirakan, jika tax gap bisa ditekan hingga 4%, maka potensi tambahan penerimaan pajak bisa mencapai Rp 996 triliun.

Dengan strategi inklusi keuangan ini, keberhasilan peningkatan tax ratio sangat bergantung pada kebijakan yang adil, efisien, serta tidak membebani pelaku usaha kecil yang rentan.

Triliunan Rupiah Raib Akibat Rendahnya Kepatuhan Pajak

HR1 21 Mar 2025 Kontan
Bank Dunia kembali menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara sekitar Rp 944 triliun selama 2016–2021. Dalam laporannya, Bank Dunia mencatat kesenjangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan mencapai rata-rata 6,4% dari PDB, dengan faktor utama berasal dari tingginya celah kepatuhan dan kebijakan perpajakan.

Syafruddin Karimi, pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, menilai rendahnya kepatuhan disebabkan oleh faktor struktural dan administratif, seperti rumitnya sistem perpajakan, lemahnya penegakan hukum, serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap efektivitas penggunaan pajak oleh pemerintah. Ia menekankan perlunya reformasi menyeluruh, termasuk penyederhanaan aturan, peningkatan transparansi, dan pelibatan sektor informal dalam sistem perpajakan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan DJP, Dwi Astuti, menyatakan Ditjen Pajak telah menjalankan berbagai upaya seperti intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak, pemanfaatan teknologi, dan penguatan penegakan hukum. Namun, tantangan seperti sistem perpajakan digital yang masih bermasalah dan lemahnya koordinasi antar lembaga membuat efektivitas kebijakan masih dipertanyakan.