;
Tags

Perpajakan

( 501 )

Perbanyak Insentif Industri Otomotif, Daripada Menambah Pajak

KT1 20 May 2025 Investor Daily
Pemerintah diharapkan dapat memperbanyak insentif untuk industri otomotif daripada menambah pajak. Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menerangkan, pemberian insentif pajak mobil bisa menjadi obat mujarab untuk menaikkan penjualan mobil dalam jangka pendek, Ini sudah dibuktikan pada 2021. Dia mengakui, saat memberikan insentif, penerimaan negara bisa berkurang. Tetapi, ini akan ternormalisasi, begitu pasar mobil pulih. "Kami tidak minta utang atau subsidi, melainkan penundaan penyetoran pajak pada periode tertentu. Begitu ekonomi bangkit, penerimaan pemerintah akan kembali," kata Kukuh saat dalam diskusi "Menakar Efetivitas Insentif otomotif," yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta. Dia mengatakan, pajak kendaraan di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan di Malaysia. Di Malaysia pajak tahunan Avanza 1.5L Rp330.000, kemudian biaya balik nama hanya Rp7.000, tidak ada mutasi daerah dan tidak ada perpanjangan 5 tahunan. Sedangkan di Indonesia pajak tahunan mobil yang sama mencapai Rp4.000.000, ada wajib perpanjangan 5 tahunan serta biaya balik nama Rp.300.000-500.000. "Mohon maaf saya sebut jenama supaya gampang, Di sana pajak tahunannya engga lebih dari Rp 1 juta. Di sini Rp 6 juta, jadi bisa dibayangkan. Kalau ini dikurangikan  lumayan," kata Kukuh. (Yetede)

Menkeu Mutasi Pejabat Strategis Demi Efisiensi

HR1 19 May 2025 Kontan (H)
Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan akan melakukan rotasi besar-besaran, termasuk mengganti Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Suryo Utomo, yang menjabat sejak November 2019, disebut akan digantikan oleh Bimo Wijayanto, mantan Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden.

Pergantian ini terjadi di tengah menurunnya penerimaan pajak. Hingga April 2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp 451,1 triliun, atau turun hampir 28% secara tahunan, jauh dari target tahun ini sebesar Rp 2.819,31 triliun. Situasi ini menambah urgensi terhadap tantangan yang akan dihadapi Dirjen Pajak yang baru.

Meski akan digantikan, Suryo Utomo mendapat apresiasi dari sejumlah pengamat. Fajry Akbar dari CITA menilai Suryo berhasil mencapai target pajak selama tiga tahun berturut-turut, menjalankan reformasi melalui UU HPP, dan melahirkan sistem core tax. Menurutnya, akan sulit bagi penggantinya untuk menyamai capaian tersebut.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, menekankan bahwa Dirjen baru akan menghadapi tantangan besar dalam memperbaiki coretax dan meningkatkan rasio pajak. Sementara itu, Bhima Yudhistira dari Celios menyoroti pentingnya sinkronisasi data wajib pajak serta upaya mengejar kebocoran pajak, termasuk di sektor digital dan sumber daya alam. Ia juga mendorong penerapan pajak kekayaan (wealth tax).

Dengan demikian, rotasi ini bukan hanya soal perubahan personalia, tapi juga menyangkut efektivitas reformasi perpajakan di tengah tekanan penerimaan negara yang besar dan kompleksitas ekonomi yang semakin tinggi.

Kebijakan Pajak Perlu Perhitungan Dampak Sosial

HR1 19 May 2025 Kontan
Rumor pergantian Direktur Jenderal Pajak mengemuka di tengah kekhawatiran publik akan kebijakan pajak yang dianggap tidak adil, seperti rencana tax amnesty (pengampunan pajak) dan pembentukan family office. Dua kebijakan tersebut dinilai pro-konglomerat dan berisiko mencederai rasa keadilan serta kepatuhan dalam sistem perpajakan Indonesia.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari CITA, menentang keras dua wacana tersebut dan menegaskan bahwa Dirjen Pajak yang baru harus menolak kebijakan yang menguntungkan kelompok kaya. Ia berpendapat bahwa baik tax amnesty maupun family office tidak membawa manfaat nyata bagi penerimaan negara dan justru bisa menggerus kepatuhan wajib pajak.

Bawono Kristiaji dari DDTC juga memberikan pandangan kritis terhadap rencana tax amnesty lanjutan. Menurutnya, penyelenggaraan program ini secara berulang memberi sinyal kelemahan otoritas pajak dan berpotensi menurunkan kepatuhan sukarela. Ia menekankan bahwa faktor penentu investasi bukanlah tax amnesty, melainkan sistem pajak yang konsisten dan kebijakan ekonomi yang mendukung.

Sementara itu, Pino Siddharta dari Konsultan Pajak Indonesia menyatakan bahwa meskipun tax amnesty bisa menjadi solusi jangka pendek saat penerimaan pajak menurun, kebijakan ini tetap mencederai wajib pajak yang sudah taat. Ia juga menilai rencana pendirian family office belum tentu efektif menarik minat investor asing dan berpotensi memunculkan ketidakadilan.

Wacana pengampunan pajak dan family office menuai penolakan dari berbagai pihak. Tokoh-tokoh seperti Fajry Akbar, Bawono Kristiaji, dan Pino Siddharta menekankan pentingnya keadilan dan efektivitas dalam kebijakan perpajakan, serta menyerukan agar Dirjen Pajak yang baru bersikap tegas dalam menolak kebijakan yang merugikan prinsip keadilan fiskal.

Rendahnya Pajak Mengganggu Stabilitas Fiskal

HR1 17 May 2025 Kontan
Menurunnya tax buoyancy Indonesia—yang pada kuartal I-2025 tercatat negatif di angka -3,71—menjadi sinyal peringatan serius bagi pemerintah. Angka ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak tidak hanya gagal mengikuti laju pertumbuhan ekonomi, tetapi justru menyusut jauh lebih cepat. Ini berdampak pada penurunan tax ratio dan menandakan lemahnya efektivitas sistem perpajakan Indonesia.

Fajry Akbar, Pengamat Pajak dari CITA, menjelaskan bahwa rendahnya tax buoyancy disebabkan oleh perlambatan ekonomi dan terbatasnya ruang fiskal. Meski optimis kinerja pajak bisa membaik di paruh kedua tahun 2025, ia menyarankan strategi pertumbuhan ekonomi dan kebijakan moneter sebagai alternatif untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Sementara itu, Raden Agus Suparman dari Botax Consulting Indonesia menyoroti kelemahan Ditjen Pajak dalam pengawasan dan pengumpulan pajak. Ia menilai penggunaan data historis yang tidak akurat bisa menimbulkan tagihan pajak yang tak lagi relevan, karena banyak wajib pajak mungkin sudah tak mampu membayar.

Menanggapi kondisi ini, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memperbaiki tax buoyancy melalui berbagai langkah seperti ekstensifikasi, intensifikasi, digitalisasi sistem perpajakan, dan penegakan hukum. Ditjen Pajak juga tengah mendorong insentif yang lebih terarah dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk memperbaiki iklim usaha dan meningkatkan basis pajak.

Melemahnya tax buoyancy mencerminkan tantangan struktural dalam sistem perpajakan nasional. Tanpa reformasi fiskal yang mendalam dan dukungan kebijakan lintas sektor, risiko menurunnya kontribusi pajak terhadap pertumbuhan ekonomi akan terus berlanjut.

Intensifikasi Jadi Harapan Baru di Sektor Pajak

HR1 15 May 2025 Kontan
Upaya ekstensifikasi yang dilakukan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk menambah jumlah wajib pajak menunjukkan hasil yang mengecewakan dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun target penerimaan pajak terus meningkat setiap tahun, penambahan jumlah wajib pajak baru dari kegiatan ini justru terus menurun, terutama sejak pandemi Covid-19.

Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, mengkritik pendekatan DJP yang terlalu fokus pada pengawasan wajib pajak terdaftar dan besar, alih-alih memperluas basis pajak dengan menjaring wajib pajak baru. Ia mengibaratkan strategi ini seperti “berburu di kebun binatang” dan menyarankan agar DJP lebih aktif turun ke lapangan.

Sementara itu, Fajry Akbar, Pengamat Pajak dari CITA, menyoroti buruknya kualitas data sebagai hambatan utama dalam ekstensifikasi. Ia menyebutkan bahwa perbedaan data antarinstansi dan minimnya data atas aktivitas ekonomi masyarakat menyebabkan efektivitas ekstensifikasi rendah. Menurutnya, ekstensifikasi hanya akan berhasil jika didukung data yang andal serta strategi yang menyasar wajib pajak orang pribadi dengan lebih serius.

Stagnasi hasil ekstensifikasi berpangkal pada strategi yang tidak menyentuh akar masalah, yaitu minimnya jangkauan ke wajib pajak baru dan lemahnya kualitas data. Bila tidak ada perbaikan signifikan, potensi penerimaan negara dari pajak tidak akan optimal.

Pendapatan Pajak Tertekan, Shortfall Membayang

HR1 13 May 2025 Kontan

Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 mengalami kontraksi signifikan, menimbulkan risiko terjadinya shortfall atau kegagalan mencapai target penerimaan dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Hingga April 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp451,1 triliun, turun 27,72% secara tahunan (year-on-year).

Fajry Akbar, pengamat pajak dari CITA, menjelaskan bahwa target penerimaan pajak tahun ini sudah berat sejak awal, terutama untuk jenis pajak seperti PPh 21 dan PPN. Gagalnya kenaikan tarif PPN menjadi 12% dan masalah dalam implementasi sistem coretax administration system turut memperburuk kondisi, di samping peningkatan restitusi dan penyesuaian tarif efektif.

Fajry juga menyoroti pelemahan ekonomi global, termasuk dampak tarif impor dari AS dan penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,7% oleh World Bank dan IMF, yang makin memperbesar potensi shortfall dan menurunkan tax ratio.

Sementara itu, Muhammad Rizal Taufikurahman dari Indef menambahkan bahwa penurunan harga komoditas utama seperti batu bara dan CPO, serta lesunya ekspor, turut menekan penerimaan. Menurutnya, shortfall tahun ini bisa mencapai Rp80 triliun hingga Rp130 triliun, lebih besar dari tahun sebelumnya.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, masih melihat peluang bagi pemerintah menambal kekurangan tersebut dengan memaksimalkan delapan bulan tersisa melalui peningkatan pemeriksaan pajak dan pengiriman SP2DK. Namun, ia mengingatkan bahwa pembuktian transaksi akan tetap menjadi tantangan karena wajib pajak cenderung mengutamakan efisiensi.

Penerimaan pajak 2025 menghadapi tekanan berat akibat perlambatan ekonomi global, kebijakan fiskal yang tidak optimal, dan kelemahan teknis di dalam negeri. Kendati ada peluang pemulihan, dibutuhkan strategi pengawasan dan perluasan basis pajak yang lebih agresif untuk menghindari kegagalan target yang lebih besar.

Indikasi Shortfall Penerimaan Pajak Cukup Berat

KT1 26 Apr 2025 Investor Daily (H)
Upaya pemerintah menghimpun penerimaan pajak cukup berat, karena realisasi penerimaan pajak kuartal 1-2025 baru Rp322,6 triliun atau 14,7% dari target penerimanaan pajak tahun 2025 yang mencapai Rp 2.189,3 triliun. Ini mengindikasikan  basis penerimaan pajak belum sepenuhnya pulih dari tekanan ekonomi global dan  domestik sejak awal tahun 2025. Kondisi penerimaan pajak Indonesia pada kuartal 1-2025 menunjukkan dinamika fiskal yang cukup kompleks. Jika ditelisik lebih dalam secara bulanan, realisasi penerimaan pajak pada akhir Maret 2025 menunjukkan peningkatan signifikan sebesar Rp134,8 triliun, dari Rp187,8 triliun pada Februari menjadi Rp322,6 triliun. Namun, secara tahunan (year on year/yoy), penerimaan pajak itu masih mengalami kontraksi sebesar 12%. Bila setiap kuartal penerimaan negara terkumpul sekitar Rp300 triliun, penerimaan pajak terancam hingga akhir tahun tidak mencapai target atau mengalami shortfall. "Kontraksi tahun ini memperlihatkan dampak dari perlambatan ekonomi akibat ketidakpastian global, termasuk perang tarif antara AS dan CHina, serta tekanan terhadap eskpor Indonesia," jelas Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi. (Yetede)

DPR Panggil Dirjen Pajak Terkait Kinerja Fiskal

HR1 26 Apr 2025 Bisnis Indonesia
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan rencana pemanggilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membahas merosotnya penerimaan negara dan perkembangan sistem administrasi perpajakan Coretax. Hal ini menyusul penurunan tajam penerimaan pajak pada triwulan I 2025 yang hanya mencapai Rp322,6 triliun, turun 18,1% dibandingkan periode sama tahun lalu.

Komisi XI menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap titik-titik kelemahan dalam penerimaan negara, termasuk dari sisi pajak, kepabeanan, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sebelumnya, Komisi XI dan DJP juga telah sepakat untuk menunda implementasi penuh sistem Coretax karena masih terdapat berbagai kendala teknis yang perlu diselesaikan. Pemanggilan lanjutan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan langkah strategis agar kinerja fiskal kembali optimal.

DPR Panggil Dirjen Pajak Terkait Kinerja Fiskal

HR1 26 Apr 2025 Bisnis Indonesia
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan rencana pemanggilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membahas merosotnya penerimaan negara dan perkembangan sistem administrasi perpajakan Coretax. Hal ini menyusul penurunan tajam penerimaan pajak pada triwulan I 2025 yang hanya mencapai Rp322,6 triliun, turun 18,1% dibandingkan periode sama tahun lalu.

Komisi XI menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap titik-titik kelemahan dalam penerimaan negara, termasuk dari sisi pajak, kepabeanan, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sebelumnya, Komisi XI dan DJP juga telah sepakat untuk menunda implementasi penuh sistem Coretax karena masih terdapat berbagai kendala teknis yang perlu diselesaikan. Pemanggilan lanjutan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan langkah strategis agar kinerja fiskal kembali optimal.

Penerimaan Pajak Sebesar Rp322,6 triliun

KT1 25 Apr 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp322,6 triliun per 31 Maret 2025. Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya terjadi pertumbuhan sebesar Rp134,8 triliun. Namun realisasi penerimaan pajak pada Maret 2025 ini masih lebih rendah dari realisasi penerimaan pajak pada maret 2024 yang sebesar Rp393,91 triliun atau terjadi kontraksi sebesar 12,2%. Peneliti Center of Reform on Economics (core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat bahwa kontraksi tahunan sebesar 12% ini menunjukkan bahwa basis penerimaan masih lemah dibandingkan periode yang sama tahun 2024 lalu. Hal ini menjadi sinyal awal bahwa pemulihan ekonomi  belum terjadi sepenuhnya sehingga tercermin melalui kinerja perpajakan. "Secara keseluruhan pada kuartal 1-2025 menunjukkan bahwa meskipun ada perbaikan dari bulan ke bulan tetapi fondasi penerimaan pajak kita masih rapuh. Oleh karena itu, dibutuhkan keberanian untuk memperkuat sistem perpajakan dan juga melakukan review terhadap program belanja, karena penerimaan yang terbatas juga akan mempengaruhi pola belanja," ucap Yusuf. Yusuf mengatakan bahwa salah satu titik lemah yang cukup krusial  dalam mengumpulkan penerimaan pajak adalah tingkat kepatuhan yang rendah, baik dari wajib pajak pajak individu maupun badan. Dalam hal ini banyak entitas usaha, terutama sektor informal dan UMKM, yang belum sepenuhnya  masuk dalam sistem perpajakan atau masih melaporkan secara optimal. (Yetede)