;
Tags

Perpajakan

( 496 )

Triliunan Rupiah Raib Akibat Rendahnya Kepatuhan Pajak

HR1 21 Mar 2025 Kontan
Bank Dunia kembali menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara sekitar Rp 944 triliun selama 2016–2021. Dalam laporannya, Bank Dunia mencatat kesenjangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan mencapai rata-rata 6,4% dari PDB, dengan faktor utama berasal dari tingginya celah kepatuhan dan kebijakan perpajakan.

Syafruddin Karimi, pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, menilai rendahnya kepatuhan disebabkan oleh faktor struktural dan administratif, seperti rumitnya sistem perpajakan, lemahnya penegakan hukum, serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap efektivitas penggunaan pajak oleh pemerintah. Ia menekankan perlunya reformasi menyeluruh, termasuk penyederhanaan aturan, peningkatan transparansi, dan pelibatan sektor informal dalam sistem perpajakan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan DJP, Dwi Astuti, menyatakan Ditjen Pajak telah menjalankan berbagai upaya seperti intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak, pemanfaatan teknologi, dan penguatan penegakan hukum. Namun, tantangan seperti sistem perpajakan digital yang masih bermasalah dan lemahnya koordinasi antar lembaga membuat efektivitas kebijakan masih dipertanyakan.

Restitusi Pajak Membengkak di Awal Tahun

HR1 17 Mar 2025 Kontan
Restitusi pajak mengalami lonjakan signifikan hingga Februari 2025, mencapai Rp 111,04 triliun, naik 93,11% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa lonjakan ini terutama berasal dari restitusi PPN Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 86,31 triliun dan restitusi PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 22,96 triliun.

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai kenaikan restitusi ini mencerminkan kelebihan pembayaran pajak akibat perlambatan ekonomi, penurunan harga komoditas, dan tekanan likuiditas bisnis. Ia menekankan bahwa pemerintah harus memastikan penerimaan pajak tetap kuat agar lonjakan restitusi tidak mengganggu stabilitas fiskal.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menjelaskan bahwa perlambatan ekonomi sejak 2023 menyebabkan laba bersih perusahaan lebih rendah dari proyeksi, sehingga banyak wajib pajak mengajukan pengembalian pajak. Ia mencontohkan bahwa PPh Pasal 25 tahun 2023 dihitung berdasarkan laba 2022 yang lebih tinggi, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, memperingatkan bahwa lonjakan restitusi bisa menggerus target penerimaan pajak 2025. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan intensifikasi pajak, seperti menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan melakukan pemeriksaan agar penerimaan pajak tetap stabil.

Mengejar 2.000 wajib pajak demi mengoptimalkan penerimaan negara

KT3 15 Mar 2025 Kompas (H)

Untuk menambal penurunan signifikan dalam penerimaan pajak pada awal tahun ini, Kemenkeu menyasar 2.000 wajib pajak demi mengoptimalkan penerimaan negara pada 2025. Namun, upaya ini hanya dinilai sebagai solusi parsial jika tanpa diimbangi dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara komprehensif. Wakil Menkeu, Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2025, di Jakarta, Kamis (13/3) mengatakan, salah satu langkah untuk mengurangi selisih penerimaan pajak adalah dengan mengoptimalkan sumber lain melalui transformasi program bersama (joint program).

”(Program) ini dilakukan oleh eselon satu Kemenkeu. Ada lebih dari 2.000 wajib pajak yang sudah diidentifikasi, kemudian akan dianalisis, dilakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan intelijen,” ujarnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menyebut, 2.000 wajib pajak yang disebutkan oleh Wamenkeu adalah campuran wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan.

Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai, langkah pengawasan yang berfokus pada 2.000 wajib pajak yang sudah teridentifikasi memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak tinggal diam atas penurunan penerimaan pajak. Penerimaan pajak pada Februari 2025 tercatat Rp 187,8 triliun atau terealisasi 8,6 % dari target APBN 2025, anjlok 30,19 % dibanding penerimaan pajak tahun lalu, yakni Rp 269,02 triliun atau 13,53 % dari target APBN 2024. (Yoga)

Penerimaan Pajak Anjlok, Sinyal Ekonomi Melambat?

HR1 14 Mar 2025 Kontan (H)
Kinerja penerimaan pajak Indonesia di awal tahun 2025 menunjukkan penurunan signifikan, menandakan kondisi ekonomi yang belum stabil. Data Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat bahwa hingga 28 Februari 2025, penerimaan pajak hanya Rp 187,8 triliun (8,6% dari target APBN 2025), turun 30,19% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan bahwa meskipun terjadi perlambatan, pola setoran pajak masih dalam kondisi normal dan tidak ada anomali besar. Namun, penurunan ini sebagian disebabkan oleh pelemahan harga komoditas serta dampak dari implementasi tarif efektif rata-rata (TER) pada PPh 21, yang menyebabkan setoran PPh 21 turun 39,5% secara tahunan.

Para ekonom menilai bahwa penurunan penerimaan pajak lebih mencerminkan kondisi ekonomi yang sedang tidak baik. Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menyoroti bahwa penjualan eceran Januari 2025 terkontraksi 4,7% secara tahunan, yang berpotensi berdampak negatif pada PPN dan PPh Badan, dua sumber utama penerimaan pajak.

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengungkapkan bahwa pelemahan konsumsi masyarakat berkontribusi pada turunnya penerimaan PPN dalam negeri (PPN DN). Selain itu, anjloknya PPh Badan mencerminkan profitabilitas perusahaan yang menurun akibat inflasi tinggi, suku bunga ketat, dan biaya produksi yang meningkat. Jika kondisi ini berlanjut tanpa intervensi, pemulihan ekonomi bisa melambat.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mendorong pemerintah untuk menstabilkan ekonomi, agar kinerja korporasi tetap positif dan mampu meningkatkan setoran pajak. Ia menekankan bahwa PPh Pasal 25 sangat bergantung pada profitabilitas perusahaan, sehingga kebijakan yang mendukung daya beli masyarakat dan sektor usaha sangat diperlukan.

Ditjen Pajak Koreksi Struktur Tarif PPN

HR1 11 Mar 2025 Kontan
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan terus menerapkan skema tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh Pasal 21, sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023. Namun, struktur tarif dan skema pemotongan pajak ini sedang dikaji untuk penyempurnaan.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, penyempurnaan ini bertujuan untuk mewujudkan kesederhanaan dalam pemotongan dan pelaporan pajak. Namun, skema TER tetap diberlakukan, dengan penyempurnaan yang akan datang.

Dalam skema TER, penghasilan tetap dan tidak tetap, seperti gaji, THR, dan bonus, digabungkan dalam perhitungan pajak. Akibatnya, pemotongan pajak meningkat ketika seorang karyawan menerima penghasilan tambahan, karena dihitung secara kumulatif.

Meski demikian, Ditjen Pajak menegaskan bahwa skema ini tidak menambah beban pajak karena pada Desember, pajak dihitung kembali dengan tarif PPh Pasal 17, sehingga total pajak yang dibayar dalam setahun tetap sama.

Namun, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengkritisi skema ini karena banyak karyawan terkejut saat mengalami pemotongan pajak yang besar ketika menerima THR atau bonus. Ia menilai pemotongan ini dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama saat Lebaran.

Raden menyarankan agar penghitungan pajak dikembalikan ke metode lama, di mana jika terjadi kelebihan potong, maka pengembalian pajak seharusnya dilakukan oleh negara, bukan oleh perusahaan.

Meskipun skema TER bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan pajak, masih ada kritik terkait dampaknya terhadap daya beli karyawan dan mekanisme pengembalian pajak yang dinilai kurang ideal.

Pemerintah Longgarkan Pajak Emas, Siapa Untung?

HR1 06 Mar 2025 Kontan
Pemerintah berencana memberikan stimulus bagi industri emas untuk mendorong pertumbuhan sektor bullion dan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif. Salah satu langkah yang diambil adalah sinkronisasi aturan perpajakan, terutama terkait PPh 22 atas transaksi penjualan emas antara produsen dan bullion bank.

Menurut Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, regulasi perpajakan terhadap emas sudah diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023. Dalam aturan ini, emas batangan untuk cadangan devisa negara tidak dikenakan PPN, sementara pembelian untuk kepentingan lain tetap dikenakan pajak dengan beberapa insentif.

Raden menilai, bullion bank yang mulai beroperasi pada Februari 2025 seharusnya tidak menjadi objek PPN, karena perannya mirip dengan Bank Indonesia dalam membeli emas batangan.

Meskipun akan ada relaksasi pajak, Raden memperkirakan dampaknya terhadap penerimaan pajak tidak akan signifikan. Justru, penerimaan pajak bisa meningkat jika Ditjen Pajak bekerja sama dengan bullion bank untuk memperoleh data wajib pajak penyimpan emas, sehingga dapat mengklarifikasi kepatuhan pajak dalam SPT tahunan.

Sementara itu, Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, merekomendasikan dua opsi kebijakan. Pertama, PPh 22 atas transaksi emas dengan bullion bank harus adil agar menciptakan level playing field yang setara. Kedua, transaksi dengan bullion bank dapat dikecualikan dari PPh 22 berdasarkan diskresi yang dimiliki Menteri Keuangan.

Meskipun sinkronisasi pajak diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi emas, efektivitasnya bergantung pada kerja sama pemerintah dengan industri bullion serta pemantauan kepatuhan pajak.

Pemerintah Longgarkan Pajak Emas, Siapa Untung?

HR1 06 Mar 2025 Kontan
Pemerintah berencana memberikan stimulus bagi industri emas untuk mendorong pertumbuhan sektor bullion dan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif. Salah satu langkah yang diambil adalah sinkronisasi aturan perpajakan, terutama terkait PPh 22 atas transaksi penjualan emas antara produsen dan bullion bank.

Menurut Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, regulasi perpajakan terhadap emas sudah diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023. Dalam aturan ini, emas batangan untuk cadangan devisa negara tidak dikenakan PPN, sementara pembelian untuk kepentingan lain tetap dikenakan pajak dengan beberapa insentif.

Raden menilai, bullion bank yang mulai beroperasi pada Februari 2025 seharusnya tidak menjadi objek PPN, karena perannya mirip dengan Bank Indonesia dalam membeli emas batangan.

Meskipun akan ada relaksasi pajak, Raden memperkirakan dampaknya terhadap penerimaan pajak tidak akan signifikan. Justru, penerimaan pajak bisa meningkat jika Ditjen Pajak bekerja sama dengan bullion bank untuk memperoleh data wajib pajak penyimpan emas, sehingga dapat mengklarifikasi kepatuhan pajak dalam SPT tahunan.

Sementara itu, Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, merekomendasikan dua opsi kebijakan. Pertama, PPh 22 atas transaksi emas dengan bullion bank harus adil agar menciptakan level playing field yang setara. Kedua, transaksi dengan bullion bank dapat dikecualikan dari PPh 22 berdasarkan diskresi yang dimiliki Menteri Keuangan.

Meskipun sinkronisasi pajak diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi emas, efektivitasnya bergantung pada kerja sama pemerintah dengan industri bullion serta pemantauan kepatuhan pajak.

PHK Massal Berimbas pada Penerimaan Pajak

HR1 05 Mar 2025 Kontan
Pemerintah menghadapi tantangan berat dalam mencapai target penerimaan pajak 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, terutama akibat masalah sistem administrasi Coretax DJP dan kondisi ekonomi domestik yang sulit. Pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan, seperti Sritex, Sanken Indonesia, Yamaha Music, dan KFC, turut memengaruhi penerimaan pajak, terutama PPh Pasal 21 dan PPh Badan.

Menurut Prianto Budi Saptono, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dampak PHK terhadap PPh Pasal 21 tidak terlalu besar karena sebagian pekerja yang terkena PHK memiliki upah minimum dan akan menerima pesangon yang juga dikenai pajak. Sementara itu, PPh Badan juga tidak terpengaruh secara signifikan karena banyak perusahaan yang tutup sudah mengalami kerugian sebelumnya dan tidak wajib membayar pajak badan.

Fajry Akbar dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) menambahkan bahwa penyerapan tenaga kerja baru dan kenaikan upah dapat membantu menyeimbangkan penerimaan PPh Pasal 21. Meski demikian, PPh Pasal 21 dan PPh Badan tetap menjadi kontributor utama dalam penerimaan pajak negara. 

Sumber anonim menyebutkan bahwa penerimaan pajak Januari 2025 turun Rp 70 triliun, akibat masalah Coretax DJP dan penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21.

Menurut Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, pemerintah perlu meninjau kembali target penerimaan pajak, terutama karena kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah, sehingga tambahan penerimaan dari kebijakan ini tidak terlalu besar. Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah juga dapat menekan laju konsumsi dan memperlambat penerimaan pajak.

Realisasi target penerimaan pajak tahun ini akan sangat bergantung pada perbaikan sistem administrasi pajak dan kondisi ekonomi nasional. 

Penerimaan Pajak Terancam Gagal Capai Target

HR1 07 Feb 2025 Kontan
Rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia mengalami penurunan di 2024, yang semakin menjauhkan target 23% dari PDB pada 2029 seperti yang diharapkan Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan data BPS, tax ratio 2024 hanya mencapai 10,08% dari PDB, lebih rendah dibanding 2023 yang sebesar 10,31%.

Menurut World Bank, tax ratio Indonesia diperkirakan masih sulit naik hingga 2027, dengan proyeksi maksimal 10,5% dari PDB. Bahkan, dibandingkan negara-negara dengan tingkat ekonomi serupa, Indonesia masih tertinggal sekitar 6% poin dari PDB dalam penerimaan pajak.

Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar, menilai target 23% di 2029 menjadi tidak realistis. Ia menekankan bahwa tax ratio sangat bergantung pada siklus ekonomi, sehingga ketika ekonomi negara berkembang melemah, tax ratio ikut turun. Menurutnya, menaikkan tax ratio bukan perkara mudah, terutama jika hanya mengandalkan pengurangan subsidi atau efisiensi anggaran.

Konsultan Pajak Raden Agus Suparman menilai turunnya tax ratio harus menjadi evaluasi bagi pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menyebut penurunan harga komoditas, terutama dari sektor pertambangan migas dan nonmigas, menjadi salah satu penyebab utama berkurangnya penerimaan pajak. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya lebih agresif mencari sumber pajak baru.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research, Wahyu Nuryanto, mengusulkan tiga strategi untuk meningkatkan tax ratio diantaranya pemberlakuan pajak atas harta kekayaan (wealth tax) dan warisan, yang selama ini bukan objek pajak, Meningkatkan kepastian hukum di bidang perpajakan agar wajib pajak lebih patuh, melakukan pengawasan berbasis ketentuan yang transparan untuk menekan potensi penghindaran pajak.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak. Langkah-langkah yang dilakukan termasuk perluasan basis pajak, edukasi wajib pajak, pengawasan lebih ketat, serta kerja sama perpajakan internasional melalui joint audit, joint analysis, joint investigation, dan joint collection.

Penurunan tax ratio menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam mencapai target ambisius 23% pada 2029. Selain faktor ekonomi dan harga komoditas yang melemah, perlunya diversifikasi sumber pajak dan penguatan sistem perpajakan menjadi fokus utama agar tax ratio bisa meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

KPPU Jatuhkan Denda Rp 202 Miliar untuk Google

HR1 23 Jan 2025 Bisnis Indonesia

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan bahwa Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dengan menggunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan perkembangan teknologi melalui penerapan Google Play Billing System (GPBS). Dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google dan memerintahkan penghentian kewajiban penggunaan GPBS di Google Play Store. Selain itu, Google juga diwajibkan untuk mengumumkan kesempatan bagi para pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun.

Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana, menjelaskan bahwa Google telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Google dikenakan sanksi setelah terbukti membatasi metode pembayaran yang tersedia dan menyebabkan dampak negatif bagi para pengguna aplikasi serta pengembang, seperti meningkatnya biaya dan penurunan transaksi. Namun, Google menolak putusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menghormati putusan KPPU dan menyebutnya sebagai peringatan bagi platform digital lainnya untuk menjaga prinsip persaingan yang sehat. Di sisi lain, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatatkan penerimaan pajak sektor ekonomi digital yang meningkat signifikan pada 2024, dengan tujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha konvensional maupun digital.