Perpajakan
( 496 )Triliunan Rupiah Raib Akibat Rendahnya Kepatuhan Pajak
Restitusi Pajak Membengkak di Awal Tahun
Mengejar 2.000 wajib pajak demi mengoptimalkan penerimaan negara
Untuk menambal penurunan
signifikan dalam penerimaan pajak pada awal tahun ini, Kemenkeu menyasar 2.000
wajib pajak demi mengoptimalkan penerimaan negara pada 2025. Namun, upaya ini
hanya dinilai sebagai solusi parsial jika tanpa diimbangi dengan reformasi sistem
administrasi perpajakan secara komprehensif. Wakil Menkeu, Anggito Abimanyu
dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2025, di Jakarta, Kamis (13/3)
mengatakan, salah satu langkah untuk mengurangi selisih penerimaan pajak adalah
dengan mengoptimalkan sumber lain melalui transformasi program bersama (joint
program).
”(Program) ini dilakukan oleh
eselon satu Kemenkeu. Ada lebih dari 2.000 wajib pajak yang sudah diidentifikasi,
kemudian akan dianalisis, dilakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan
intelijen,” ujarnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat
Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menyebut, 2.000 wajib pajak yang disebutkan
oleh Wamenkeu adalah campuran wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan.
Ekonom dan pakar kebijakan publik
UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai, langkah pengawasan yang berfokus
pada 2.000 wajib pajak yang sudah teridentifikasi memberikan sinyal bahwa pemerintah
tidak tinggal diam atas penurunan penerimaan pajak. Penerimaan pajak pada Februari
2025 tercatat Rp 187,8 triliun atau terealisasi 8,6 % dari target APBN 2025,
anjlok 30,19 % dibanding penerimaan pajak tahun lalu, yakni Rp 269,02 triliun
atau 13,53 % dari target APBN 2024. (Yoga)
Penerimaan Pajak Anjlok, Sinyal Ekonomi Melambat?
Ditjen Pajak Koreksi Struktur Tarif PPN
Pemerintah Longgarkan Pajak Emas, Siapa Untung?
Pemerintah Longgarkan Pajak Emas, Siapa Untung?
PHK Massal Berimbas pada Penerimaan Pajak
Penerimaan Pajak Terancam Gagal Capai Target
KPPU Jatuhkan Denda Rp 202 Miliar untuk Google
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan bahwa Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dengan menggunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan perkembangan teknologi melalui penerapan Google Play Billing System (GPBS). Dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google dan memerintahkan penghentian kewajiban penggunaan GPBS di Google Play Store. Selain itu, Google juga diwajibkan untuk mengumumkan kesempatan bagi para pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun.
Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana, menjelaskan bahwa Google telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Google dikenakan sanksi setelah terbukti membatasi metode pembayaran yang tersedia dan menyebabkan dampak negatif bagi para pengguna aplikasi serta pengembang, seperti meningkatnya biaya dan penurunan transaksi. Namun, Google menolak putusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menghormati putusan KPPU dan menyebutnya sebagai peringatan bagi platform digital lainnya untuk menjaga prinsip persaingan yang sehat. Di sisi lain, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatatkan penerimaan pajak sektor ekonomi digital yang meningkat signifikan pada 2024, dengan tujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha konvensional maupun digital.
Pilihan Editor
-
Credit Suisse Tepis Krisis Perbankan
17 Mar 2023 -
PARIWISATA, Visa Kedatangan Perlu Diperketat
15 Mar 2023 -
Ratusan Ribu Pekerja Inggris Mogok
17 Mar 2023








