KPPU Jatuhkan Denda Rp 202 Miliar untuk Google
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan bahwa Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dengan menggunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan perkembangan teknologi melalui penerapan Google Play Billing System (GPBS). Dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google dan memerintahkan penghentian kewajiban penggunaan GPBS di Google Play Store. Selain itu, Google juga diwajibkan untuk mengumumkan kesempatan bagi para pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun.
Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana, menjelaskan bahwa Google telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Google dikenakan sanksi setelah terbukti membatasi metode pembayaran yang tersedia dan menyebabkan dampak negatif bagi para pengguna aplikasi serta pengembang, seperti meningkatnya biaya dan penurunan transaksi. Namun, Google menolak putusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menghormati putusan KPPU dan menyebutnya sebagai peringatan bagi platform digital lainnya untuk menjaga prinsip persaingan yang sehat. Di sisi lain, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatatkan penerimaan pajak sektor ekonomi digital yang meningkat signifikan pada 2024, dengan tujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha konvensional maupun digital.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023