;
Tags

Perpajakan

( 496 )

Pajak Mulai Memburu Kepatuhan Wajib Pajak

Sajili 09 Apr 2021 Kontan

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memburu peluang penerimaan pajak. Salah satunya cara dengan menebar surat.

Direktorat Jenderal Pajak menyebut, surat ke wajib pajak seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK) dan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) berbuah manis bagi penerimaan.

Sebagai gambaran, tahun 2020 lalu, surat seperti ini berhasil mengumpulkan penerimaan hingga Rp 66,8 triliun. Penerimaan segede itu terkumpul, setelah tahun lalu. Ditjen Pajak menerbitkan SP2DK sebanyak 2,35 juta serta LHP2DK sejumlah 2,02 juta ke wajib pajak.

Pengamat Pajak Center for Information Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan penerbitan SP2DK yang menghasilkan tambahan penerimaan, membutuhkan proses panjang.

Proyeksi Fajry, penerimaan pajak pada 2021 akan tumbuh 2,6%-3% year on year (yoy). Dus, selisih alias shortfall penerimaan bisa sampai Rp 131 triliun. Artinya, penerimaan pajak hanya 89,34% dari target akhir tahun yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 1.229,6 triliun.


Pajak Kekayaan Jadi Amunisi Fiskal Alternatif

Sajili 08 Apr 2021 Kompas

Dana Moneter Internasional atau IMF menilai, penarikan pajak atas kekayaan atau wealth tax sebagai amunisi fiskal yang ampuh. Pemajakan atas kekayaan bisa menjadi alternatif jika pemerintah kesulitan mengumpulkan penerimaan melalui Pajak Penghasilan (PPh).

Seruan IMF itu sebenarnya sejalan dengan rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang akan fokus menyasar masyarakat kaya dan superkaya atau wajib pajak strategis sebagai sumber pendapatan baru di tengah seretnya prospek penerimaan pajak pada tahun ini.

Direktorat Jenderal Pajak juga akan memaksimalkan penggunaan data yang didapat dari pihak ketiga dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Pajak kekayaan sendiri bukanlah instrumen fiskal yang populer diterapkan di banyak negara. Dari seluruh negara anggota Organisasi Kerja Sama Pembangunan Ekonomi (OECD), hanya empat negara yang mengenakan pajak kekayaan kepada wajib pajak mereka, yakni Norwegia, Perancis, Spanyol, dan Swiss.

 


Dirjen Pajak Menyisir Wajib Pajak di Jawa

Sajili 29 Mar 2021 Kontan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) akan menambah 18 kantor pelayanan pajak (KPP) Madya. Kantor baru ini mulai beroperasi Mei 2021. Tujuannya adalah untuk menggali potensi pajak dari para wajib pajak potensial.

Saat ini sudah ada 20 KPP Madya, sehingga nantinya total ada 38 KPP Madya. Selain itu, jumlah seksi pengawasan juga di tambah dari sebelumnya 60 menjadi 228 orang.

KPP Madya bersama dengan KPP lainnya dan kantor wilayah (Kanwil) Pajak, akan mengawasi penerimaan pajak dengan dua cara. Pertama, pengawasan pembayaran masa (PPM) dengan memantau dan meneliti pembayaran pajak per masa.

Pembentukan KPP Madya baru itu diharapkan mampu mengamankan 80%-85% penerimaan pajak pada setiap Kanwil Pajak. Dalam alur kerjanya, setiap KPP Madya diusulkan untuk mangampu 1.500 wajib pajak terbesar pada Kanwil KPP Madya tersebut.


Tiga Sektor Ungkit Penerimaan Pajak

Sajili 24 Mar 2021 Kontan

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2021 sebesar Rp 146,1 triliun atau turun 4,8% year on year (yoy). Jika dibandingkan dengan realisasi Januari 2021 yang kontraksi hingga 15,3% yoy, pencapaian ini jauh lebih baik. Terlebih, Februari tahun lalu belum terjadi pandemi Covid-19.

Secara kumulatif, pencapaian dalam dua bulan pertama di tahun 2021, setara dengan 11,2% dari target sepanjang tahun yang sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Perbaikan kinerja penerimaan pajak tersebut, terdorong oleh tiga sektor usaha yang semuanya mencatatkan pertumbuhan positif.

Pertama, sektor perdagangan pada Februari tumbuh 7,18% joy, Kedua, sektorjasa keuangan dan asuransi tumbuh 1,08% yoy pada Februari, Ketiga, sektor industri pengolahan tumbuh 10,77% yoy.

 


Penerimaan Pajak Sokong Vaksinasi

Sajili 23 Mar 2021 Kompas

Pemerintah menjadikan penerimaan pajak sebagai penyokong utama dalam membiayai program vaksinasi bagi masyarakat Indonesia.

Senin (22/3/2021), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan, dana yang diperlukan untuk pengadaan vaksin beserta vaksinasi mencapai Rp 58,18 triliun. Dana ini masuk dalam anggaran dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 bidang kesehatan yang mencapai Rp 176,3 triliun.

Selain untuk pengadaan vaksin dan vaksinasi, anggaran juga dialokasikan untuk diagnostik, termasuk uji Covid-19 dan penelusurannya sebesar Rp 9,91 triliun, insentif pajak kesehatan Rp18,61 triliun, penanganan medis Rp 61,94 triliun, serta penanganan lainnya Rp 27,67 triliun.

Anggaran pengadaan vaksin dan vaksinasi sebesar Rp 58,18 triliun akan dibiayai penerimaan pajak yang tahun ini ditargetkan Rp 1.229,6 triliun. Angka tersebut adalah hampir separuh dari total kebutuhan belanja negara Rp 2.750 triliun.

Menurut Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha, penerimaan pajak terus meningkat, terutama pada Maret dan April, karena merupakan masa-masa wajib pajak melaporkan SPT pajak. Penerimaan pajak pada Januari 2021 mencapai Rp 68,5 triliun atau sekitar 5,6 persen dari target tahun ini. Jumlah itu terdiri dari PPh migas Rp 2,3 triliun dan pajak nonmigas Rp 66,1 triliun

Sri Mulyani Harap G20 Sepakati Pajak Digital Tahun Ini

Sajili 17 Mar 2021 Sinar Indonesia Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap negara-negara G20 dapat menyepakati pajak digital pada tahun ini. Menurutnya perpajakan ekonomi digital menjadi salah satu isu terpenting yang dibahas oleh para menteri keuangan di forum G20. Mantan direktur pelaksana bank dunia itu menjelaskan bahwa semua negara tidak dapat terhindar dari transformasi digital, termasuk penetrasi atau berbagai aktivitas ekonomi melalui platform digital. Dia berharap pajak digital dapat disepakati dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang tahun ini digelar di Italia.  Pada KTT G20 tahun lalu, Sri Mulyani sudah menggaungkan pajak internasional, khususnya mengenai pajak digital. Hal itu menurutnya sangat penting bagi Indonesia.

Baru 6,8 Juta Wajib Pajak Melaporkan SPT Tahunan

Sajili 17 Mar 2021 Kontan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sampai Selasa (16/3) wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) baru masuk sebanyak 6,8 juta. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Direktorat P2Humas Ditjen Pajak Ani Natalia menyatakan jumlah pelaporan SPT tahunan 2020 tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT pada periode yang sama tahun lalu. Pada tahun lalu, Ditjen Pajak mencatat jumlah pelaporan SPT mencapai 7,64 juta SPT. Artinya, jumlah pelaporan SPT tahun ini hingga Selasa (16/3) turun sebesar 11% dibandingkan dengan periode serupa tahun lalu.

Siap-Siap Gaes, Amerika Memburu Pajak Youtuber

Sajili 16 Mar 2021 Kontan

Mulai Juni 2021, Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan memungut pajak para para kreator konten alias youtuber di seluruh dunia, tanpa terkecuali youtuber dari Indonesia. Pemerintah AS sudah memerintahkan Google, induk usaha Youtube, untuk memotong pajak para youtuber. Menurut Community Manager Team Youtube, Ruben dalam pemberitahuan resmi kepada para kreator konten, Senin (15/3), Google diwajibkan memotong pajak youtuber di luar Amerika Serikat, termasuk di Indonesia mulai Juni 2021.

Oleh karena itu, Google meminta wajib pajak menyiapkan data dan informasi kewajiban pajak untuk menentukan jumlah potongan pajak di kanal Goolge AdSense. Youtube memberikan tenggat waktu pelaporan pajak sampai dengan 31 Mei 2021. Jika youtuber tak melapor data pajak sampai batas waktu itu, Pemerintah Amerika akan langsung memotong pajak sebesar 24% dari total penghasilan youtuber.

Kedua, jika mengirimkan informasi pajak dan mematuhi persyaratan pajak, si youtuber hanya dipungut pajak final sebesar 10% atas total penghasilan dari penonton di AS, sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty Indonesia dengan AS. Ketiga, jika konten kreator telah mengirimkan informasi pajak, tetapi tidak memenuhi persyaratan perjanjian pajak, pajak yang akan dipungut adalah 30% atas total penghasilan dari penonton di AS.

Menyisir Penerimaan Pajak di Tiga Sektor

Sajili 09 Mar 2021 Kontan

Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak dari tiga sektor ekonomi. Tiga sektor ini masih menunjukkan kinerja positif di tengah pandemi Covid-19.

Ketiga sektor ini adalah; pertama, industri makanan dan minuman, termasuk produk sawit, produk makanan kesehatan seperti sarang burung walet, dan pakan ternak.

Kedua, industri farmasi seperti obat, herbal atau tradisional. Ketiga, industri alat kesehatan yakni alat pelindung diri (APD), masker, termasukjuga alat olahraga seperti sepeda.

Selain ketiga sektor ini, Ditjen Pajak juga membidik potensi penerimaan pajak dari hasil analisis data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Data ini menggambarkan beberapa sektor unggulan pada tiap wilayah provinsi di seluruh Indonesia.

Meskipun secara umum penerimaan dari sektor industri pengolahan per Januari 2021 masih minus 4,27% year on year (yoy). Angka ini sudah membaik dibandingkan dengan kuartal IV-2020 minus 28,76% yoy.

Selain itu, pertumbuhan penerimaan pajak sektor manufaktur pada Februari mengalami pertumbuhan kedua terbaik, setelah sektor informasi dan komunikasi yang tumbuh 6,28% yoy.

 


Setoran Seret, Kabar Tax Amnesty Jilid II Menguat

Sajili 05 Mar 2021 Kontan

Tekanan penerimaan pajak mencuatkan kabar bahwa pemerintah akan kembali menggelar program pengampunan pajak alias tax amnesty, seperti yang pernah dijalankan 2016 kembali berhembus.

Informasi yang didapat KONTAN, tax amnesty jilid II dilatarbelakangi oleh penerimaan pajak yang terus loyo dalam beberapa tahun terakhir.

Realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 sebesar Rp 1.070 triliun, hanya 89,3% dari outlook yang sebesar Rp 1.198,8 triliun. Alhasil, terdapat shortfall Rp 128,8 triliun.

Sementara, outlook penerimaan pajak 2021 mencapai Rp 1.229,6 triliun. Jika pemulihan ekonomi berjalan lambat, otomatis target setoran pajak ini semakin sulit dicapai.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengaku, dirinya sempat mendengar wacana tax amnesty jilid II. Hariyadi setuju jika pemerintah memberikan pengampunan pajak kembali di tahun ini. Tetapi ia memperkirakan partisipan tak sebanyak tax amnesty tahun 2016-2017 lalu.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono melihat, wajib pajak orang pribadi punya potensi penerimaan tax amnesty besar. Terutama, orang kaya yang menyimpan hartanya di luar negeri dan orang pribadi yang bergelur di dunia digital, seperti pelaku bisnis rintisan, youtuber, hingga influencer.