Pajak Kekayaan Jadi Amunisi Fiskal Alternatif
Dana Moneter Internasional atau IMF menilai, penarikan pajak atas kekayaan atau wealth tax sebagai amunisi fiskal yang ampuh. Pemajakan atas kekayaan bisa menjadi alternatif jika pemerintah kesulitan mengumpulkan penerimaan melalui Pajak Penghasilan (PPh).
Seruan IMF itu sebenarnya sejalan dengan rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang akan fokus menyasar masyarakat kaya dan superkaya atau wajib pajak strategis sebagai sumber pendapatan baru di tengah seretnya prospek penerimaan pajak pada tahun ini.
Direktorat Jenderal Pajak juga akan memaksimalkan penggunaan data yang didapat dari pihak ketiga dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Pajak kekayaan sendiri bukanlah instrumen fiskal yang populer diterapkan di banyak negara. Dari seluruh negara anggota Organisasi Kerja Sama Pembangunan Ekonomi (OECD), hanya empat negara yang mengenakan pajak kekayaan kepada wajib pajak mereka, yakni Norwegia, Perancis, Spanyol, dan Swiss.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023