;

Pajak Kekayaan Jadi Amunisi Fiskal Alternatif

Ekonomi Mohamad Sajili 08 Apr 2021 Kompas
 Pajak Kekayaan Jadi Amunisi Fiskal Alternatif

Dana Moneter Internasional atau IMF menilai, penarikan pajak atas kekayaan atau wealth tax sebagai amunisi fiskal yang ampuh. Pemajakan atas kekayaan bisa menjadi alternatif jika pemerintah kesulitan mengumpulkan penerimaan melalui Pajak Penghasilan (PPh).

Seruan IMF itu sebenarnya sejalan dengan rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang akan fokus menyasar masyarakat kaya dan superkaya atau wajib pajak strategis sebagai sumber pendapatan baru di tengah seretnya prospek penerimaan pajak pada tahun ini.

Direktorat Jenderal Pajak juga akan memaksimalkan penggunaan data yang didapat dari pihak ketiga dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Pajak kekayaan sendiri bukanlah instrumen fiskal yang populer diterapkan di banyak negara. Dari seluruh negara anggota Organisasi Kerja Sama Pembangunan Ekonomi (OECD), hanya empat negara yang mengenakan pajak kekayaan kepada wajib pajak mereka, yakni Norwegia, Perancis, Spanyol, dan Swiss.

 


Download Aplikasi Labirin :