Penerimaan Pajak Sokong Vaksinasi
Pemerintah menjadikan penerimaan pajak sebagai penyokong utama dalam membiayai program vaksinasi bagi masyarakat Indonesia.
Senin (22/3/2021), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan, dana yang diperlukan untuk pengadaan vaksin beserta vaksinasi mencapai Rp 58,18 triliun. Dana ini masuk dalam anggaran dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 bidang kesehatan yang mencapai Rp 176,3 triliun.
Selain untuk pengadaan vaksin dan vaksinasi, anggaran juga dialokasikan untuk diagnostik, termasuk uji Covid-19 dan penelusurannya sebesar Rp 9,91 triliun, insentif pajak kesehatan Rp18,61 triliun, penanganan medis Rp 61,94 triliun, serta penanganan lainnya Rp 27,67 triliun.
Anggaran pengadaan vaksin dan vaksinasi sebesar Rp 58,18 triliun akan dibiayai penerimaan pajak yang tahun ini ditargetkan Rp 1.229,6 triliun. Angka tersebut adalah hampir separuh dari total kebutuhan belanja negara Rp 2.750 triliun.
Menurut Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha, penerimaan pajak terus meningkat, terutama pada Maret dan April, karena merupakan masa-masa wajib pajak melaporkan SPT pajak. Penerimaan pajak pada Januari 2021 mencapai Rp 68,5 triliun atau sekitar 5,6 persen dari target tahun ini. Jumlah itu terdiri dari PPh migas Rp 2,3 triliun dan pajak nonmigas Rp 66,1 triliunPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023