Dirjen Pajak Menyisir Wajib Pajak di Jawa
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) akan menambah 18 kantor pelayanan pajak (KPP) Madya. Kantor baru ini mulai beroperasi Mei 2021. Tujuannya adalah untuk menggali potensi pajak dari para wajib pajak potensial.
Saat ini sudah ada 20 KPP Madya, sehingga nantinya total ada 38 KPP Madya. Selain itu, jumlah seksi pengawasan juga di tambah dari sebelumnya 60 menjadi 228 orang.
KPP Madya bersama dengan KPP lainnya dan kantor wilayah (Kanwil) Pajak, akan mengawasi penerimaan pajak dengan dua cara. Pertama, pengawasan pembayaran masa (PPM) dengan memantau dan meneliti pembayaran pajak per masa.
Pembentukan KPP Madya baru itu diharapkan mampu mengamankan 80%-85% penerimaan pajak pada setiap Kanwil Pajak. Dalam alur kerjanya, setiap KPP Madya diusulkan untuk mangampu 1.500 wajib pajak terbesar pada Kanwil KPP Madya tersebut.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023