Pajak Mulai Memburu Kepatuhan Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memburu peluang penerimaan pajak. Salah satunya cara dengan menebar surat.
Direktorat Jenderal Pajak menyebut, surat ke wajib pajak seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK) dan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) berbuah manis bagi penerimaan.
Sebagai gambaran, tahun 2020 lalu, surat seperti ini berhasil mengumpulkan penerimaan hingga Rp 66,8 triliun. Penerimaan segede itu terkumpul, setelah tahun lalu. Ditjen Pajak menerbitkan SP2DK sebanyak 2,35 juta serta LHP2DK sejumlah 2,02 juta ke wajib pajak.
Pengamat Pajak Center for Information Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan penerbitan SP2DK yang menghasilkan tambahan penerimaan, membutuhkan proses panjang.
Proyeksi Fajry, penerimaan pajak pada 2021 akan tumbuh 2,6%-3% year on year (yoy). Dus, selisih alias shortfall penerimaan bisa sampai Rp 131 triliun. Artinya, penerimaan pajak hanya 89,34% dari target akhir tahun yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023