;
Tags

Perpajakan

( 496 )

Keringanan Pajak Menjadi Karpet Merah Investor

Sajili 15 Oct 2020 Kontan

Salah satu stimulus bagi investor untuk mau membenamkan duit di dalam negeri adalah dari sisi perpajakan. Ketentuan perpajakan juga diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja, pemerintah langsung merombak lima ketentuan perpajakan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan reformasi perpajakan dalam UU Cipta Kerja bertujuan untuk menggairahkan investasi dalam negeri. Menurut Suryo, dalam situasi pandemi Covid-19, perlu relaksasi perpajakan supaya mendorong capital inflow baik dari investor dalam negeri maupun luar negeri.

Sebagai contoh, pelonggaran Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen akan berimplikasi kepada peningkatan transaksi di pasar modal. Pajak percaya, pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja itu dapat menjadi sentimen positif bagi investor ke depan, terlebih 2021 masih dibayangi ketidakpastian akibat pandemi.

Di sisi lain, ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja memperkuat dampak relaksasi pajak untuk investasi setelah sebelumnya pemerintah telah menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% pada 2020 dan 2021. Kemudian menjadi 20% pada tahun 2022 dan seterusnya. Bahkan bagi emiten, dapat ekstra potongan 3% dari tarif umum. “Dengan adanya relaksasi ini, dampak lebih lanjutnya investasi di Indonesia semakin banyak dan menciptakan tambahan lapangan pekerjaan,” katanya, Senin (12/10).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyambut baik reformasi perpajakan yang ada dalam UU Cipta Kerja. “Ini bisa menambah cashflow perusahaan untuk melakukan ekspansi di periode mendatang,” katanya kepada KONTAN.

Tapi Hariyadi masih berharap pasal terkait intervensi pemerintah pusat terhadap tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang ditarik, harus jadi agenda reformasi perpajakan bersamaan dengan UU Cipta Kerja. “Misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) dikeluhkan oleh pengusaha. Kenaikan PBB kadang suka tidak memerhatikan situasi, naiknya gila-gilaan,” ujar Hariyadi.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, bila dilihat dari ketentuan yang diatur, jelas sekali menarik dari sisi pengusaha, yang juga berarti berpeluang mendorong investasi untuk tumbuh. Dari sisi tarif, sudah relatif kompetitif dengan negara tetangga. Akan tetapi, Ajib menilai masalahnya adalah bagaimana pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.

Ekonom Indo Premier Sekuritas Luthfi Ridho berharap agar investasi yang masuk di bidang manufaktur dan kontribusinya bisa terus meningkat terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Jika ini terjadi, maka Indonesia bisa terlepas dari jebakan middle-income trap.


Dunia Buru Pelaku Penghindaran Perpajakan

Sajili 18 Sep 2020 Kompas

Bank Pembangunan Asia (ADB) menginisiasi pembangunan hub regional dalam kebijakan dan administrasi perpajakan lintas ekonomi di kawasan Asia Pasifik. Kerja sama antarnegara mitra ADB ini berupa pertukaran informasi dalam rangka memperkuat mobilisasi sumber daya domestik dan kerja sama perpajakan internasional.

Presiden ADB Masatsugu Asakawa menuturkan, negara-negara di kawasan Asia Tenggara memiliki rasio perpajakan rata-rata 14,8 persen pada 2018. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata negara anggota organisasi kerja sama dan pembangunan ekonomi (OECD), yakni 24,9 persen. Rendahnya rasio perpajakan memengaruhi kemampuan negara bangkit pascapandemi.

Data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, rasio perpajakan cenderung turun selama 2015-2019. Rasio perpajakan turun dari 10,76 persen pada 2015 menjadi 9,76 persen tahun 2019. Rasio bahkan dua kali menyentuh satu digit pada 2019 dan 2017 yang 9,89 persen.

BKF memproyeksikan rasio perpajakan pada 2020 sebesar 8,57 persen atau terendah lebih dari satu dekade terakhir. Penurunan rasio perpajakan terus berlanjut paling tidak sampai tahun 2021. Proyeksi rasio perpajakan pada 2021 sebesar 8,39 persen. (Kompas, 10/9/2020)

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya meningkatkan rasio perpajakan tidak bisa dilakukan Indonesia sendiri. Kerja sama perpajakan internasional memainkan peran penting dalam memerangi pelaku penggelapan dan penghindaran pajak.

Sejauh ini Indonesia telah melakukan kerja sama pertukaran informasi perpajakan dengan lebih dari 94 negara. Dari pertukaran informasi itu, Indonesia mendapat sekitar 1,6 juta informasi mengenai akun keuangan dari sejumlah negara dengan nilai sekitar 246,6 miliar euro.

Pada 2019, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mencatat, praktik penghindaran pajak yang terekam dalam sistem pertukaran informasi keuangan (AEOI) mencapai Rp 1.300 triliun. Penghindaran pajak dilakukan dengan menyembunyikan aset di luar negeri atau kerap disebut negara surga pajak.

Pengenaan Pajak Digital, Potensi Penerimaan Makin Besar

tuankacan 03 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 1 April 2020

Potensi penerimaan pajak dari transaksi digital atau perdagangan melalui sistem elektronik makin besar sejalan dengan banyaknya masyarakat di Tanah Air yang menjalankan work from home untuk memangkas rantai penyebaran Covid-19. Atas dasar itulah pemerintah bakal mengimplementasikan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan dasar hukum Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Pemerintah mengadopsi pasal pengenaan pajak atas PMSE dalam Omnibus Law Perpajakan dan berencana untuk mengenakan pajak Pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean. Selain itu juga mengadopsi pengenaan pajak penghasilan (PPh)atau pajak transaksi elektronik (PTE) bagi subjek pajak luar negeri yang memenuhi significant economic presence.

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan, akibat Covid-19 aktivitas perekonomian bergeser ke digital sehingga secara otomatis penggunaan penyelenggara PMSE luar negeri juga meningkat. Pajak dari kegiatan pelaku usaha PMSE luar negeri ini bisa menjadi sumber baru di tengah prospek penerimaan pajak yang melemah. Selama ini, pengenaan pajak atas pelaku-pelaku luar negeri tersebut belum optimal karena kendala pada ketentuan perpajakan di dalam negeri. D irektur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, pengenaan pajak atas PMSE ini cukup beralasan sejalan dengan meingkatnya pemanfaatan platform digital di tengah pandemi virus corona. Meski demikian, di tatatan implementasi perlu dipikirkan mekanisme yang efektif dan keselarasan dengan global framework OECD yang akan dituntaskan.

Penerimaan Negara, Aturan Pajak PMSE Segera Terbit

tuankacan 02 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 2 April 2020

Direktorat Jenderal Pajak segera menyiapkan peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Keuangan terkait dengan pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dua klausul terkait PMSE yakni pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud serta jasa kena pajak dari luar daerah pabean serta pengenaan pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) bagi subjek pajak luar negeri yang memenuhi significant economic presence. DJP sudah memiliki rancangan aturan teknis dari klausul pengenaan pajak atas PMSE tersebut karena norma dasarnya sudah tertuang dalam Omnibus Law Perpajakan. Langkah tersebut merupakan perluasan kebijakan perpajakan guna menghadapi dampak virus corona (COVID-19). Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga basis pajak, sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memungut PPN dan pajak transaksi elektronik. Di sisi lain DJP menyatakan siap dengan dinamika yang muncul apabila ada pihak dari negara mitra yang keberatan dengan pengenaan pajak atas PMSE. Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan aturan tersebut relevan dengan kondisi perpajakan di dalam situasi apapun, di mana penyerapan pajak baru tidak lagi mengacu kepada kehadiran kantor secara fisik tetapi juga kehadiran manfaat ekonomi atau yang lazim disebut new nexus system.

Namun pemerintah dinilai harus tetap berhati-hati dalam menerapkan aturan perpajakan tersebut. Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, pemerintah perlu menerapkan pajak yang moderat terhadap SPLN. Pasalnya, penerapan pajak yang agresif justru bisa menjadi kontraproduktif bagi perekonomian atau bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mendatangkan investasi. Di sisi lain, pakar teknologi informasi Abimanyu Wahyu Hidayat menilai pengenaan pajak terhadap SPLN merupakan hal yang wajar. Pasalnya, segala bentuk transaksi yang terjadi di Indonesia harus dikenakan pajak sesuai dengan masing-masing kategori transaksi.

Navigasi Perpajakan, Sanksi Administrasi Diperlonggar

tuankacan 26 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 26 Maret 2020

Otoritas pajak memberikan keringanan sanksi bagi wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Keringanan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menetapkan periode 14 Maret 2020—30 April 2020 sebagai keadaan kahar (force majeur). Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan. Selain itu, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada 21 Maret 2020—30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan. Selain SPT, Ditjen Pajak membatasi pengajuan upaya hukum tertentu.

Penerimaan Negara, Maksimalkan Wajib Pajak Nonkaryawan

tuankacan 17 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 17 Maret 2020

Otoritas fiskal harus memburu wajib pajak orang pribadi nonkaryawan untuk menggenjot penerimaan di tengah melambatnya geliat manufaktur dan banyaknya insentif yang diberikan. Peningkatan kontribusi setoran pajak dari wajib pajak (WP) selain sektor manufaktur diyakini bisa menjadi bantalan atas turunnya kontribusi sektor tersebut akibat wabah virus corona. Pasalnya, setoran pajak dari WP orang pribadi (OP) baik karyawan maupun nonkaryawan memiliki tendensi countercyclical. Artinya, setoran pajak dari WP OP memiliki kecenderungan tidak terdampak oleh perlambatan ekonomi. Otoritas pajak mencatat, kepatuhan WP masih tergolong rendah karena pengawasan yang belum optimal dalam menjangkau WP wajib SPT. Tindak lanjut dari data prioritas juga masih belum maksimal. Adapun tantangan otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam melaporkan SPT tidak akan seberat tahun-tahun sebelumya karena kali ini pihak otoritas pajak cukup mengingatkan WP untuk mengisi SPT melalui e-filling.

Simplifikasi Pajak PPN, Sektor Ritel Disederhanakan

tuankacan 16 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 16 Maret 2020

Otoritas fiskal tengah mempertimbangkan penggunaan dasar pengenaan pajak nilai lain sebagai alternatif pengenaan pajak pertambahan nilai pada sektor ritel. Langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan pajak di sektor tersebut. Pasalnya, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor ini terbilang rumit karena margin yang cukup kecil dan memiliki jenis barang cukup beragam. Saat ini, pihak DJP bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sedang mempertimbangkan penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebagai alternatif pengenaan PPN pada sektor ritel. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai, sebagai sektor yang menjual fast moving consumer’s goods, sudah seharusnya pungutan PPN ritel menggunakan sistem berbeda. Usaha yang perlu dikeluarkan oleh otoritas pajak terlalu besar apabila memungut PPN atas sektor ritel dengan sistem pemungutan PPN pada umumnya. Mengenai skema, agar pengenaan PPN pada sektor ritel bisa mencontoh skema atas emas perhiasan. Meski demikian, DPP Nilai Lain yang dijadikan landasan untuk pengenaan PPN harus mendekati nilai yang sebenarnya agar adil.

Sementara itu, Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan, pengenaan PPN yang berbeda adalah upaya untuk menyederhanakan adminsitrasi. Meski lebih simpel, kebijakan ini memiliki konsekuensi. Menurutnya, skema PPN yang menggunakan DPP Nilai Lain menyebabkan adanya konsekuensi pajak masukan tidak sepenuhnya bisa dikreditkan oleh PKP.  Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepada pemerintah untuk melibatkan dunia usaha, tidak hanya akademisi. Sistem PPN pada sektor ritel perlu dibuat lebih simpel karena sifat sektor ini yang multidistribusi dan multiproduk. Khusus untuk ritel yang tercatat di bursa efek, sambungnya, permasalahan makin kompleks karena perusahaan harus membuat laporan keuangan secara periodik, serta melaporkan dan membayarkan PPN Masa setiap bulannya.

Stimulus Untuk Industri, Pengusaha Dapat Angin Segar

tuankacan 13 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 13 Maret 2020

Pelaku usaha optimistis stimulus yang disiapkan pemerintah untuk industri manufaktur dapat menggenjot daya beli konsumen dan memacu kinerja produksi. Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal menanggung tiga pungutan pajak, yaitu PPh pasal 21 (pajak penghasilan) karyawan sektor industri serta menangguhkan PPh pasal 22 barang impor dan PPh 25 atau PPh badan untuk industri manufaktur selama enam bulan. Pembebasan PPh memang menjadi jalan keluar karena semua sedang sakit kepala akibat corona. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Kemenperin menyatakan insentif tersebut akan memiliki dampak yang cukup besar pada serapan pabrikan aneka pangan. Selain itu, lanjutnya, insentif tersebut juga akan memiliki dampak besar pada sentra pariwisata. Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin menyatakan insentif tersebut akan membantu menjaga daya beli lantaran ada potensi kenaikan harga produk-produk tekstil dan produk tekstil (TPT) pada Ramadhan dan Lebaran nanti. Kalau insentifnya dilaksanakan cepat dan perusahaan langsung dapat , insentif tersebut bisa dipakai untuk membayar THR.

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Asprisindo) menyatakan bahwa sejatinya kebijakan fiskal yang mendesak saat ini merupakan penghapusan bea masuk bahan baku sementara. Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan akan mengurangi atau meniadakan bea masuk khusus bahan baku sektor manufaktur dalam paket kebijakan ekonomi selanjutnya. Soal bea masuk, pengusaha tekstik malah mewaspadai pelonggaran bea masuk bahan baku tekstil kini disoal. Saat ini pengusaha sedang menikmati dampak positif dari safeguards kain dan benang. Hal itu sudah dinilai meningkatkan permintaan dalam negeri tetapi jika kembali dibuka kemudahan keran impor maka dikhawatirkan akan merontokkan kembali daya saing dalam negeri.

Identifikasi Wajib Pajak, Sumber Data Perlu Diperluas

tuankacan 13 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 13 Maret 2020

Otoritas pajak perlu menambah jumlah instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagai sumber data, mengingat belum maksimalnya efektivitas data eksternal yang diperoleh untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Mengacu pada PMK No. 228/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, terdapat 69 Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lain (ILAP) yang wajib menyetorkan data perpajakan kepada Ditjen Pajak. Menurut CITA, pemerintah bisa menambahkan daftar ILAP yang wajib menyetorkan data melalui revisi PMK. Namun, hal ini belum dilakukan karena ada kekhawatiran timbulnya kegaduhan.

Di sisi lain, data eksternal dari ILAP memiliki peran penting dalam rangka peningkatan pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak (WP). Data ini dapat dimanfaatkan untuk membantu intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh otoritas pajak. Laporan Ditjen Pajak menunjukkan, data eksternal prioritas yang diperoleh pada 2019 mencapai 106,01 juta baris data. Dari jumlah tersebut, baru 72,98 juta baris data eksternal prioritas yang telah diidentifikasi atau sebesar 68,85%. Data ini diperoleh dari 36 ILAP. Meski hanya 68,85%, Ditjen Pajak mengklaim telah sukses mencapai target identifikasi data eksternal prioritas. Adapun target yang ditetapkan hanya 65%. Bila dibandingkan dengan 2018, jumlah data eksternal prioritas yang diperoleh justru menurun. Pada 2018, otoritas pajak memperoleh data eksternal prioritas sebanyak 422,72 baris data dan berhasil mengidentifikasi 274,43 juta baris data eksternal prioritas. Data itu bersumber dari 41 ILAP.

Mengacu pada data Ditjen Pajak, identifikasi data eksternal prioritas menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, data yang diterima dari ILAP tidak sepenuhnya sesuai dengan kamus data. Kedua, data yang diterima masih perlu dinormalisasi, dan ketiga, terdapat ILAP yang menyampaikan data dalam bentuk hardcopy sehingga perlu waktu untuk diproses.



Stimulus Fiskal Jilid II, Pemerintah Longgarkan Pajak Manufaktur

tuankacan 12 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 12 Maret 2020

emerintah akan merelaksasi sejumlah pajak di sektor manufaktur selama 6 bulan ke depan dan mempercepat proses restitusi pajak sebagai stimulus fiskal kedua untuk menangkal dampak penyebaran virus corona (COVID-19). Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus nonfiskal dengan menghilangkan larangan terbatas bagi 749 HS code barang impor yang dipakai sebagai bahan baku. Stimulus fiskal kedua tersebut berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk karyawan sektor industri, PPh Pasal 22 barang impor, dan PPh Pasal 25 atau PPh Badan untuk industri manufaktur yang ditangguhkan selama 6 bulan.

Adapun, stimulus yang diberikan oleh pemerintah kali ini dinilai lebih baik dibandingkan dengan stimulus pertama yang lebih banyak berfokus pada pariwisata. Karena sektor manufaktur merupakan sektor paling banyak terdampak oleh wabah virus corona. Kebijakan ini perlu dibarengi dengan sejumlah langkah yang mampu membantu pelaku usaha untuk mencari sumber bahan baku alternatif selain China. Khusus untuk PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintah, kebijakan ini tidak akan terlalu membantu meningkatkan daya beli masyarakat. Pasalnya, relaksasi PPh 21 hanya akan berdampak pada pekerja di sektor formal. Padahal, porsi pekerja Indonesia yang bekerja di sektor informal masih lebih banyak.