;

Dunia Buru Pelaku Penghindaran Perpajakan

Dunia Buru Pelaku Penghindaran Perpajakan

Bank Pembangunan Asia (ADB) menginisiasi pembangunan hub regional dalam kebijakan dan administrasi perpajakan lintas ekonomi di kawasan Asia Pasifik. Kerja sama antarnegara mitra ADB ini berupa pertukaran informasi dalam rangka memperkuat mobilisasi sumber daya domestik dan kerja sama perpajakan internasional.

Presiden ADB Masatsugu Asakawa menuturkan, negara-negara di kawasan Asia Tenggara memiliki rasio perpajakan rata-rata 14,8 persen pada 2018. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata negara anggota organisasi kerja sama dan pembangunan ekonomi (OECD), yakni 24,9 persen. Rendahnya rasio perpajakan memengaruhi kemampuan negara bangkit pascapandemi.

Data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, rasio perpajakan cenderung turun selama 2015-2019. Rasio perpajakan turun dari 10,76 persen pada 2015 menjadi 9,76 persen tahun 2019. Rasio bahkan dua kali menyentuh satu digit pada 2019 dan 2017 yang 9,89 persen.

BKF memproyeksikan rasio perpajakan pada 2020 sebesar 8,57 persen atau terendah lebih dari satu dekade terakhir. Penurunan rasio perpajakan terus berlanjut paling tidak sampai tahun 2021. Proyeksi rasio perpajakan pada 2021 sebesar 8,39 persen. (Kompas, 10/9/2020)

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya meningkatkan rasio perpajakan tidak bisa dilakukan Indonesia sendiri. Kerja sama perpajakan internasional memainkan peran penting dalam memerangi pelaku penggelapan dan penghindaran pajak.

Sejauh ini Indonesia telah melakukan kerja sama pertukaran informasi perpajakan dengan lebih dari 94 negara. Dari pertukaran informasi itu, Indonesia mendapat sekitar 1,6 juta informasi mengenai akun keuangan dari sejumlah negara dengan nilai sekitar 246,6 miliar euro.

Pada 2019, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mencatat, praktik penghindaran pajak yang terekam dalam sistem pertukaran informasi keuangan (AEOI) mencapai Rp 1.300 triliun. Penghindaran pajak dilakukan dengan menyembunyikan aset di luar negeri atau kerap disebut negara surga pajak.

Download Aplikasi Labirin :