;

Stimulus Fiskal Jilid II, Pemerintah Longgarkan Pajak Manufaktur

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 12 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 12 Maret 2020
Stimulus Fiskal Jilid II, Pemerintah Longgarkan Pajak Manufaktur

emerintah akan merelaksasi sejumlah pajak di sektor manufaktur selama 6 bulan ke depan dan mempercepat proses restitusi pajak sebagai stimulus fiskal kedua untuk menangkal dampak penyebaran virus corona (COVID-19). Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus nonfiskal dengan menghilangkan larangan terbatas bagi 749 HS code barang impor yang dipakai sebagai bahan baku. Stimulus fiskal kedua tersebut berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk karyawan sektor industri, PPh Pasal 22 barang impor, dan PPh Pasal 25 atau PPh Badan untuk industri manufaktur yang ditangguhkan selama 6 bulan.

Adapun, stimulus yang diberikan oleh pemerintah kali ini dinilai lebih baik dibandingkan dengan stimulus pertama yang lebih banyak berfokus pada pariwisata. Karena sektor manufaktur merupakan sektor paling banyak terdampak oleh wabah virus corona. Kebijakan ini perlu dibarengi dengan sejumlah langkah yang mampu membantu pelaku usaha untuk mencari sumber bahan baku alternatif selain China. Khusus untuk PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintah, kebijakan ini tidak akan terlalu membantu meningkatkan daya beli masyarakat. Pasalnya, relaksasi PPh 21 hanya akan berdampak pada pekerja di sektor formal. Padahal, porsi pekerja Indonesia yang bekerja di sektor informal masih lebih banyak.

Download Aplikasi Labirin :