;
Tags

Perpajakan

( 496 )

Lindungi Data Pribadi

ayu.dewi 27 Jan 2020 Kompas, 5 Desember 2019

Karakteristik perdagangan secara elektronik membuat pertukaran data tak terhindarkan. Data pribadi konsumen atau pengguna jasa perdagangan melalui sistem elektronik dilindungi, langkah ini tercermin dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 dan PP No 71 Tahun 2019.

UU Omnimbus law perpajakan juga akan disinkronkan dengan PP No.80/2019. Ada sejumlah pasal dalam PP No.80/2019 yang mengatur perpajakan (Pasal 8 dan Pasal 11).  Menurut Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama, pungutan PPN atas subyek pajak luar negeri yang menjual barang tidak berwujud atau jasa kepada konsumen di Indonesia memang baru akan diatur pada UU omnimbus perpajakan. Selama ini upaya memajaki perusahaan teknologi digital asing terbentur keterbatasan regulasi.

Bisnis Layar Lebar, Sinkronisasi Pajak Bioskop Mendesak

tuankacan 27 Jan 2020 Bisnis Indonesia, 21 Januari 2019

Pemerintah berencana merasionalisasi tarif pajak dan retribusi daerah, tak terkecuali untuk bisnis layar lebar atau bioskop. Rencananya, usulan itu akan termaktub dalam omnibus law perpajakan dan mulai diimplementasikan pada 2021. Selama ini mereka mengeluhkan pungutan pajak bioskop yang tidak seragam di tiap daerah sehingga menjadi beban operasional para pengusaha layar lebar. Besaran pajak yang tinggi ini berdampak pada bisnis bioskop di Indonesia. Banyak pelaku usaha bioskop yang pada akhirnya membebani konsumen dengan harga tiket menonton yang mahal sebagai strategi menekan biaya operasional yang mahal akibat tingginya pungutan pajak. Sinkronisasi kebijakan diperlukan karena banyaknya pungutan baik dalam bentuk pajak maupun retribusi daerah yang kerap menghambat investasi selama ini. Rencana sinkonisasi dan rasionalisasi PDRD tersebut merupakan isu baru yang mencuat dalam pembahasan UU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (omnibus law perpajakan).

Pelaporan Belanja Perpajakan, BKF Siapkan Landasan Hukum

tuankacan 27 Jan 2020 Bisnis Indonesia, 21 Januari 2019

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) segera merumuskan landasan hukum mengenai pelaporan belanja perpajakan sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Merujuk pada Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal 2018 yang dilakukan BPK, terdapat hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam melaporkan belanja perpajakan. Pertama, pemerintah belum memiliki landasan hukum dalam menyusun laporan belanja perpajakan. Kedua, pemerintah belum menyajikan informasi pengeluaran pajak selain belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah. Ketiga, cakupan laporan belanja perpajakan masih rendah karena adanya kesulitan data. Akibatnya, kalkulasi yang dilakukan oleh pemerintah atas belanja perpajakan cenderung bergeser pada setiap pelaporan. Laporan belanja perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah masih mengestimasi belanja perpajakan yang dilakukan atas tahun sebelumnya dan belum mampu memproyeksi belanja perpajakan periode anggaran tahun berikutnya. Proyeksi belanja perpajakan bakal berguna sebagai variabel penghitungan potensi penerimaan pajak. Perlu diperlukan penghitungan secara terpisah dari dampak pengganda belanja perpajakan terhadap perekonomian. Untuk diketahui, penghitungan belanja perpajakan di Indonesia menggunakan revenue forgone method yang menghitung selisih penerimaan perpajakan akibat adanya belanja perpajakan tanpa adanya asumsi perubahan perilaku dari wajib pajak.

Penghiliran Produksi, Olahan Kelapa Dapat Fasilitas Pajak

tuankacan 27 Jan 2020 Bisnis Indonesia, 22 Januari 2019

Kementerian Perindustrian memastikan industri olahan kelapa akan mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk mendorong penghiliran dan diversifikasi produk, menyusul ketentuan teknis insentif fiskal tersebut yang segera diterbitkan. Sejak tahun lalu, Kementerian Perindustrian sudah mengusulkan sejumlah produk olahan kelapa agar masuk dalam daftar produk yang bisa mendapatkan fasilitas insentif tax allowance. Upaya memasukkan produk olahan kelapa itu tercapai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang–Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu. Regulasi itu memasukan sejumlah industri olahan kelapa dalam lampiran bidang-bidang usaha tertentu yang bisa mendapat fasilitas pajak penghasilan. Salah satunya adalah industri minyak mentah kelapa atau coconut crude oil yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10422. Selain itu, lampiran PP itu juga memuat industri minyak goreng kelapa (10423), industri tepung dan pelet kelapa (10424) dan industri produk masak dari kelapa (10773).   Insentif tax allowance ditujukan untuk mendorong industri pengolahan kelapa yang dinilai memiliki potensi untuk mengembangkan ekspor, di samping ekspor produk kelapa muda atau fresh coconut. Fasilitas tax allowance itu diharapkan tidak hanya diberikan kepada investasi baru, melainkan juga kepada pelaku industri pengolahan lama yang ingin mengembangkan usahanya.

Pemajakan Digital, Pemerintah Belum Berani Bersikap

tuankacan 20 Jan 2020 Bisnis Indonesia, 20 Januari 2019

Memasuki 2020, pemerintah masih belum memastikan langkah apa yang diterapkan dan revisi peraturan yang dibutuhkan dalam rangka memajaki penghasilan atas transaksi digital, terutama terkait dengan pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan. Dalam Omnibus Law Perpajakan yang saat ini disusun, pemerintah baru mengusulkan klausul terkait dengan pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP). Pemerintah juga dapat menunjuk platform marketplace dan platform luar negeri dalam rangka memungut dan menyetor PPN. Ketentuan mengenai tarif dan tata cara pengenaan PPN serta tata cara pendaftaran, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN pun diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Terkait dengan PPh, hanya disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan redefinisi atas badan usaha tetap (BUT) yang tidak hanya berlandaskan pada kehadiran fisik, tetapi juga berdasarkan pada kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence. Adapun tarif dan dasar pengenaan PPh-nya masih sesuai dengan ketentuan PPh yang berlaku.

Terkait dengan pajak atas transaksi digital tersebut, DJP mengatakan bahwa pihaknya masih terus memantau diskusi dan negosiasi antarnegara di OECD serta pertemuan antara AS dan Prancis terkait aksi unilateral yang dilakukan Prancis. Tak lama menjelang rencana disepakatinya konsensus global atas transaksi digital yang akan disepakati pada Juni 2020, sudah terdapat beberapa negara yang telah melakukan aksi unilateral dan mendapatkan respons negatif dari negara lain. Konsensus global layak ditunggu karena dengan adanya nexus baru maka hak pemajakan suatu negara tidak hanya terbatas pada kehadiran fisik. Alokasi laba juga akan lebih mencerminkan peran negara pasar dalam pembentukan nilai.

Indonesia Berpotensi Kehilangan Pajak Rp 390,5 Miliar

leoputra 06 Dec 2019 Tempo

Lembaga riset Prakarsa bersama Somo merilis temuan tentang perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang kerap digunakan perusahaan multinasional untuk menghindar dari pajak. Peneliti dari Prakarsa, Cut Nurul Aidha, mengatakan Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan pajak Rp 390,5 miliar akibat modus semacam ini yang terjadi pada 2010-2015.

Nurul mengatakan sejumlah wajib pajak diduga menyalahgunakan P3B untuk menghindari pajak. Salah satunya dengan skema treaty shopping. Skema ini merupakan upaya yang dilakukan untuk mendapatkan fasilitas atau keuntungan dari perjanjian pajak oleh subyek pajak yang sebenarnya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut. Nurul memberi contoh kasus pada 2003, saat sebuah perusahaan telekomunikasi nasional menerbitkan obligasi senilai US$ 300 miliar untuk membiayai operasinya. Jika obligasi itu terbit di Indonesia, perusahaan itu kena pajak atas bunga sebesar 20 persen. Provider telekomunikasi itu kemudian memanfaatkan P3B Belanda-Indonesia sebagai alat untuk menghindari pajak dari bunga obligasi. Di Belanda, pajak untuk pembayaran bunga adalah nol persen. Kementerian Keuangan pun berupaya untuk mengkaji kembali kebijakan-kebijakan P3B yang berlaku saat ini. Kepala Bidang Kebijakan Pajak Internasional Badan kebijakan Fiskal, Oande Putu Oka, mengatakan pemerintah tengah menegosiasikan sejumlah P3B, khususnya perihal hak pemajakan perusahaan digital.


Pemerintah Siapkan Insentif Pendukung Program Biofuel

leoputra 05 Dec 2019 Tempo

Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif untuk mendukung program campuran solar dengan minyak nabati atau biofuel sebesar 30 persen (B30). Program biofuel akan terus ditambah kandungan minyak sawitnya sampai mencapai 100 persen atau B100.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyatakan salah satu insentif yang disiapkan berupa keringanan pajak. Dia mengusulkan ada pengurangan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor berbahan bakar biofuel atau flexi engine. Pemerintah juga menyediakan dana untuk perusahaan yang bersedia melakukan penelitian dalam pengembangan biofuel. Industri yang meneliti akan diberikan potongan pajak hingga 300 persen. Insentif itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM. Aturan tersebut mengatur tentang insentif untuk kendaraan listrik. Putu menuturkan, kebijakan ini mungkin baru akan efektif dua tahun mendatang saat kendaraan sudah dapat memenuhi standar emisi Euro 4. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan program B20 dapat menghemat devisa hingga US$ 1,89 miliar pada 2018. Penghematan devisa bakal bertambah menjadi US$ 3,12 miliar pada 2019 dan meningkat menjadi US$ 4,83 miliar pada 2020.


Otoritas Bursa Kejar Target Emiten Baru

leoputra 05 Dec 2019 Tempo

BEI berupaya mengejar target realisasi penawaran saham perdana emiten baru hingga akhir 2019. Dari 33 perusahaan yang berencana mencatatkan diri sebagai emiten pasar modal, 17 perusahaan akan melantai di bursa pada penghujung tahun ini.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia, berharap realisasi IPO tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun lalu, entitas yang masuk bursa tercatat berjumlah 57 perusahaan. Adapun hingga kemarin, total entitas yang melantai di bursa saham sepanjang 2019 mencapai 49 perusahaan. Dari 17 perusahaan yang berencana masuk bursa di sisa waktu tahun ini, sebanyak 13 perusahaan menggunakan laporan keuangan Mei dan Juni 2019. Tenggat pencatatan saham mereka akan berakhir di penghujung tahun ini. Adapun 16 perusahaan yang dijadwalkan tercatat tahun depan tinggal menunggu pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Bursa juga berkomitmen memberikan insentif bagi perusahaan yang melakukan IPO di dalam negeri. Rinciannya, pemerintah akan menurunkan tarif PPh dari 25 persen menjadi 22 persen pada periode 2021-2022, dan 20 persen untuk periode 2023.


Industri Asuransi Jiwa Lirik Investasi Infrastruktur

leoputra 04 Dec 2019 Tempo

Industri asuransi jiwa berminat untuk memperluas investasi aset kelolaan pada proyek infrastruktur. Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan peluang itu terbuka lebar, terlebih total aset yang berhasil dikumpulkan industri hingga tahun lalu telah mencapai Rp 550 triliun dengan total dana yang diinvestasikan lebih dari Rp 460 triliun.

Asosiasi mengusulkan pemberian insentif perpajakan agar minat masyarakat untuk memiliki asuransi meningkat. Insentif itu, kata Budi, dapat berupa pengurangan pajak penghasilan atas sebagian premi yang dibayarkan pemegang polis. Untuk menarik minat penempatan investasi di proyek infrastruktur, pemerintah juga diminta untuk mengakomodasi ketersediaan instrumen alternatif investasi yang dapat memenuhi preferensi penempatan aset. Selama ini, kata Budi, perusahaan asuransi menempatkan investasi di saham atau obligasi. Jangka waktunya rata-rata 7-8 tahun. Padahal kontrak asuransi jiwa ada yang 20-40 tahun, bahkan seumur hidup. Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, mengatakan pemerintah akan mengkaji usul insentif yang disampaikan industri asuransi jiwa.


Penikmat Tax Holiday Naik

Benny1284 28 Nov 2019 Kontan

Jumlah investor yang berminat untuk berinvestasi di Indonesia makin bertambah setelah pemerintah memberikan fasilitas insentif perpajakan tax holiday. Per 29 Oktober 2019, ada 45 investor yang mengajukan fasilitas tax holiday dengan nilai investasi sebesar Rp 524,5 triliun. Adapun 45 investor ini berasal dari 12 negara dan tertarik untuk berinvestasi di 16 provinsi di Indonesia dalam sektor petrokimia, besi dan baja, nikel , dan infrastruktur. Beberapa diantaranya adalah Korea Selatan dengan Lotte untuk sektor petrokimia dan perusahaan China di Morowali yang investasi di sektor nikel. Investasi yang mendapat fasilitas tax holiday ini menyerap 32.120 pekerja.

Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir berpendapat bahwa ini membawa dampak multiplier yang bisa membantu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Iskandar pun yakin bahwa pertumbuhan ekonomi pada 2020 akan terus meningkat lebih baik dari tahun ini. Sebab selain kebijakan tax holiday, pemerintah juga membuat terobosan untuk mendorong investasi seperti penyerdahanaan aturan atau omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan.