;

Lindungi Data Pribadi

Politik dan Birokrasi Ayu Dewi 27 Jan 2020 Kompas, 5 Desember 2019
Lindungi Data Pribadi

Karakteristik perdagangan secara elektronik membuat pertukaran data tak terhindarkan. Data pribadi konsumen atau pengguna jasa perdagangan melalui sistem elektronik dilindungi, langkah ini tercermin dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 dan PP No 71 Tahun 2019.

UU Omnimbus law perpajakan juga akan disinkronkan dengan PP No.80/2019. Ada sejumlah pasal dalam PP No.80/2019 yang mengatur perpajakan (Pasal 8 dan Pasal 11).  Menurut Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama, pungutan PPN atas subyek pajak luar negeri yang menjual barang tidak berwujud atau jasa kepada konsumen di Indonesia memang baru akan diatur pada UU omnimbus perpajakan. Selama ini upaya memajaki perusahaan teknologi digital asing terbentur keterbatasan regulasi.

Download Aplikasi Labirin :