;
Tags

Perpajakan

( 501 )

Antisipasi Dana Kembali ke Luar Negeri

ayu.dewi 09 Oct 2019 Kompas

Kemungkinan dana repatriasi kembali ke luar negeri yang cukup besar mesti diantisipasi. Pembalikan dana, antara lain dipicu  pertumbuhan ekonomi yang tidak sesuai target, defisit anggaran yang meningkat, dan risiko gagal bayar utang korporasi. Jika dana repatriasi meninggalkan Indonesia, dampak bergandanya diperkirakan cukup besar. Stabilitas ilai tukar rupiah dan kondisi ekonomi makro bisa terganggu seiring penurunan cadangan devisa yang semakin dalam. 

Peneliti Indef Enny Sri Hartati menyatakan dalam jangka pendek, pemerintah bisa memperkecil potensi dana reapatriasi meninggalkan Indonesia dengan cara memberi insentif fiskal. Prospek keuntungan berinvestasi di Indonesia mesti ditingkatkan sehingga keinginan mengalihkan dana ke luar negeri hilang. Insentif fiskal juga harus dibarengi perbaikan perizinan dan penyederhanaan regulasi. Kenaikan peringkat layak investasi merupakan daya tarik Indonesia. Namun, pertimbangan investor juga mengenai keamanan dan kondisi sosial politik dalam negeri yang kondusif terutama untuk penanaman modal asing.


IKlim Investasi, Perilaku ‘Arogan’ Fiskus Jadi Penghambat

tuankacan 07 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Selain masalah regulasi, perilaku petugas pajak yang semena-mena disebut sebagai salah satu penyebab menurunnya daya saing Indonesia dalam kompetisi memperebutkan investasi asing. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, banyak masukan yang diterimanya dari para investor di mana para petugas pajak seringkali meminta perusahaan atau investor untuk membayar pajak terlebih dahulu. Meski tidak sesuai, lanjut Lembong, petugas pajak bertindak seolah tidak mengenal kompromi. Jika ada keberatan, petugas pajak menyarankan investor untuk mengajukan keberatannya ke Pengadilan Pajak.

Lembong juga menjelaskan bahwa pemerintah yang sedang menghadapi sejumlah persoalan serius untuk menarik investasi asing, terus melakukan reformasi dan berbagai macam terobosan untuk meningkatkan daya saing. Pemerintah juga telah menginventaris empat persoalan lainnya. Pertama, persoalan mencakup kesemrawutan regulasi, peraturan yang berlebihan, serta abu-abu atau timpang rindih. Kedua, kepastian mengenai akuisisi lahan untuk membangun pabrik atau investasi lainnya. Ketiga, masalah tenaga kerja. Keempat, dominasi BUMN.

Restitusi Pajak, KPP Atur Ritme Pencairan

tuankacan 04 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Otoritas pajak mengatur ritme pencairan restitusi yang sejak awal tahun tumbuh cukup signifikan. Pengaturan ini dilakukan agar restitusi tidak berdampak besar terhadap penerimaan pajak yang sejauh ini masih belum memuaskan. Pengaturan restitusi menjadi strategi sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) di tengah lesunya penerimaan dari sektor ini. Harapannya, besarnya pencairan restitusi bisa lebih diatur dan tidak terlalu berpengaruh terhadap peforma penerimaan pajak. Adapun skema yang dilakukan masing-masing kantor pajak beragam. Salah satunya menggunakan pendekatan persuasif dengan meminta wajib pajak yang memperoleh fasilitas percepatan restitusi untuk mengatur ritme pengembalian kelebihan bayar. Selain itu, ada pula yang menggunakan cara lebih ekstrem. Bahkan tidak jarang ada praktik yang diduga bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam ketentuan pencairan restitusi. 

Sesuai prosedur, ketika permohonan restitusi telah selesai diproses oleh KPP yang ditandai dengan terbitnya surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP), seharusnya restitusi bisa langsung dicairkan. Namun karena jumlahnya yang cukup fantastis, para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) tertentu langsung menindaklajuti dengan menginstruksikan kepada KPP untuk selektif dalam pengembalian. Salah satunya dengan menahan atau menunda restitusi pajak. Bahkan ada cara-cara yang kurang elok, misalnya sengaja menerbitkan SPMKP yang salah ketik nomor rekening, termasuk nama wajib pajak. Tujuannya agar punya alasan untuk menolak atau mengembalikan SPMKP. Idealnya restitusi harus dikembalikan setelah pembayaran pajak diterima oleh otoritas. Menunda proses pemberian resitusi, sama saja mencederai prinsip PPN sebagai pajak atas konsumsi. Upaya mengatur restitusi hanya akan memiliki dampak dalam jangka pendek. Justru yang dia khawatirkan, jika hal itu berlangsung masif, akan menjadi beban bagi otoritas pajak pada tahun depan. 

Implementasi CRM, Kepatuhan Wajib Pajak Akan Meningkat

tuankacan 03 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara dari sektor perpajakan diyakini bakal meningkat sejalan dengan implementasi compliance risk management (CRM). Implementasi CRM menjadi pintu masuk baru untuk meningkatkan performa perpajakan di tengah rendahnya kinerja penerimaan dan kepatuhan. Ketentuan mengenai CRM termuat dalam Surat Edaran No. SE–24/PJ/2019. Melalui edaran tersebut, otoritas telah membagi pentahapan implementasi CRM ke dalam tiga tahapan, mulai dari ekstensifikasi, pemeriksanaan dan pengawasan, serta penagihan dan surat paksa. CRM akan mengintegrasikan beberapa aplikasi dan fungsi. Sehingga input bisa dikonsolidasikan lalu diolah, kemudian dipetakan lalu disusun skala prioritas. 

Selain proses yang lebih efektif, pelaksanaan CRM juga adil bagi wajib pajak. Pemerintah perlu melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pertama, dalam jangka pendek ini, yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan data pihak ketiga dalam rangka menguji kepatuhan terutama yang berasal dari pertukaran informasi, akses informasi perbankan, serta pertukaran data antarinstansi. Kedua, hal lain yang bisa dilakukan yaitu penegakan ketentuan anti penghindaran pajak, memastikan kepatuhan dari pelaku di ekosistem digital, dan joint audit.

Pembayaran PPh Pasal 25, Angsuran Mengacu Kondisi WP

tuankacan 01 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Mekanisme pembayaran angsuran PPh Pasal 25 akan mengacu pada kondisi wajib pajak (WP). Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019. Penghitungan angsuran PPh pasal 25 perlu memperhatikan sejumlah aspek. Salah satunya kondisi WP terkait penghasilan neto dan dasar penghitungan angsuran. Setiap WP memiliki kondisi yang berbeda-beda. Misalnya tingkat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan, mendapatkan fasilitas pengurang penghasilan neto, serta mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50%. SE itu adalah aturan pelaksana PMK No.215/2018 tentang penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan oleh WP baru, Bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, WP lainnya, hingga WP orang pribadi pengusaha tertentu.

Navigasi Perpajakan, Otoritas Pantau Transaksi via Media Sosial

tuankacan 30 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Para pelaku usaha perdagangan elektronik (dagang-el) atau perdagangan melalui platform media sosial diimbau untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakan. Saat ini otoritas kepabeanan tengah menggencarkan pengawasan terhadap transaksi atau lalu lintas barang yang dilakukan melalui platform digital. Otoritas telah berulang kali menemukan berbagai kasus transaksi yang dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Semakin ketat pengawasan, semakin sedikit celah penghindaran perpajakan. Ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Bea Cukai sendiri baru-baru ini mengungkap modus penghindaran kewajiban perpajakan oleh sebagian masyarakat dengan menggunakan jasa titip atau jastip. Cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan jasa titip untuk membeli barang. Baik untuk dikonsumsi secara pribadi maupun dijual kembali melalui dagang-el termasuk media sosial. Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titipan, dan telah berhasil menyelamatkan dana sekitar Rp4 miliar yang seharusnya masuk ke negara. Rute yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan antara lain berasal dari Bangkok, Thailand; Singapura; Hongkong; Guangzhou, China; Abu Dhabi, Uni Emirat Arab; serta beberapa rute yang berasal dari kota-kota di Australia.

Kenaikan Setoran Pajak Kian Lambat

budi6271 25 Sep 2019 Kontan

Kemkeu mencatat realisasi penerimaan pajak periode Januari-Agustus 2019 sebesar Rp 801,16 triliun atau 50,78% dari target dalam APBN 2019. Angka itu hanya tumbuh tipis 0,21% year on year. Ini merupakan imbas kondisi ekonomi yang mengalami penurunan. Selain itu kebijakan restitusi dipercepat juga memiliki andil dalam perlambatan penerimaan pajak. Lesunya penerimaan negara turut berkontribusi pada defisit APBN 2019 semakin lebar. Direktur CITA mengimbau pemerintah meninjau efektivitas Surat Pemberitahuan (SPT) dan merambah wajib pajak yang belum terdata.

Skema Perpajakan, Ketika RI Terseret Arus ‘Perang Tarif’

tuankacan 24 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Rencana penurunan PPh korporasi dari 25% ke 20% menyeret pemerintah ke dalam perang tarif global. Dalam laporan OECD berjudul ‘Corporate Tax Statistics’ tertulis, banyak negara telah menurunkan tarif PPh korporasi dalam dua dekade terakhir. Tarif yang dikenakan rata-rata 21,4% sepanjang 2018. Data tersebut merujuk kepada tarif PPh badan yang berlaku pada se­­banyak 94 yurisdiksi pajak di dunia, termasuk negara suaka pajak. Sebagian besar yurisdiksi per­pajakan di dunia menerapkan rezim pajak yang lebih rendah bagi korporasi. Penurunan ta­rif PPh korporasi merupakan kon­se­­kuensi dari tren yang terjadi saat ini. Untuk menarik minat investor, pemerintah telah menggelontorkan berbagai macam insentif, termasuk dua omnibus law. Namun, insentif fiskal bukanlah satu-satunya instrumen yang bisa membuat Indonesia ramah investor. Pemerintah saat ini tengah membenahi berbagai persoalan mulai dari pembebasan lahan, infrastruktur, penyederhanaan, per­cepatan perizinan di pusat mau­­pun daerah, hingga upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dan sebaiknya omnibus law tidak menyentuh perubahan yang bersifat mendasar serta memiliki implikasi terlalu besar, seperti perubahan rezim world wide income ke teritorial yang menyeluruh. Penerapan rezim teritorial menyeluruh di tengah kepatuhan pajak yang masih rendah dan besarnya aset milik WNI di luar negeri akan memberikan pengampunan pajak cuma-cuma yang merugikan negara.

Penurunan Tarif Pajak Badan Makin Mendesak

budi6271 23 Sep 2019 Kontan

Teranyar, India memangkas tarif PPh Badan Usaha dari 30% menjadi 25%. Bahkan India hanya akan mengenakan PPh Badan 22% untuk perusahaan domestik. Perusahaan manufaktur yang berdiri setelah 1 Oktober 2019 hanya dikenakan tarif pajak 15% - 17,01%. Penurunan tarif ini menjadi pertanda perang tarif pajak di negara berkembang maupun negara maju. Riset OECD mencatat, Perancis akan menurunkan tarif PPh Badan dari 31% menjadi 25% pada 2022. Begitu pula Luksemburg 17%, Norwegia 22%, Swedia 21,4% dan dipangkas lagi menjadi 20,6% pada 2021, Belanda menjadi 16,5% pada 2020 dan turun lagi menjadi 15% pada 2021. Indonesia sendiri berencana menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap 23% lalu menjadi 20%. Namun, rencana itu masih harus melewati jalan panjang karena pembahasan undang-undang. Direktur P2Humas Ditjen Pajak mengatakan bahwa pengusaha bisa memanfaatkan fasilitas yang ada saat ini, seperti tax holiday, tax allowance, superdeduction, dan Pasal 31. Sejatinya, dengan berbagai insentif itu, tarif efektif PPh Badan sudah sekitar 23%. Direktur CITA, Yustinus Prastowo, Indonesia harus segera merealisasikan omnibus law di bidang perpajakan agar tarif baru bisa segera berlaku di 2020.

[Opini] Urgensi Kebijakan Pajak Pemerintah Baru

budi6271 23 Sep 2019 Kontan

oleh Irwan Wisanggeni (Dosen Trisaksi School of Management)
Perbaikan ekonomi menjadi tantangan terbesar pemerintah baru, dan salah satu instrumen ekonomi makro adalah kebjakan perpajakan. Pentingnya penerimaan pajak terwujud dalam APBN. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat sangat ditentukan oleh kemampuan anggaran. Untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah mulai mewacanakan penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20%. Selain itu, perluasan objek PPh bisa dipertimbangkan, misalnya harta warisan, hibah, laba ditahan yang tidak dibagikan maupun tidak diinvestasikan dalam dua tahun. Selain itu, juga pajak atas pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan. Demikian juga dengan pajak e-commerce yang sedang booming.