Penurunan Tarif Pajak Badan Makin Mendesak
Teranyar,
India memangkas tarif PPh Badan Usaha dari 30% menjadi 25%. Bahkan India
hanya akan mengenakan PPh Badan 22% untuk perusahaan domestik. Perusahaan
manufaktur yang berdiri setelah 1 Oktober 2019 hanya dikenakan tarif pajak
15% - 17,01%. Penurunan tarif ini menjadi pertanda perang tarif pajak di
negara berkembang maupun negara maju. Riset OECD mencatat, Perancis akan
menurunkan tarif PPh Badan dari 31% menjadi 25% pada 2022. Begitu pula
Luksemburg 17%, Norwegia 22%, Swedia 21,4% dan dipangkas lagi menjadi 20,6%
pada 2021, Belanda menjadi 16,5% pada 2020 dan turun lagi menjadi 15% pada
2021. Indonesia sendiri berencana menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap
23% lalu menjadi 20%. Namun, rencana itu masih harus melewati jalan panjang
karena pembahasan undang-undang. Direktur P2Humas Ditjen Pajak mengatakan
bahwa pengusaha bisa memanfaatkan fasilitas yang ada saat ini, seperti tax
holiday, tax allowance, superdeduction, dan Pasal 31. Sejatinya, dengan
berbagai insentif itu, tarif efektif PPh Badan sudah sekitar 23%. Direktur
CITA, Yustinus Prastowo, Indonesia harus segera merealisasikan omnibus law di
bidang perpajakan agar tarif baru bisa segera berlaku di 2020.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023