;

Penurunan Tarif Pajak Badan Makin Mendesak

Penurunan Tarif Pajak Badan Makin Mendesak

Teranyar, India memangkas tarif PPh Badan Usaha dari 30% menjadi 25%. Bahkan India hanya akan mengenakan PPh Badan 22% untuk perusahaan domestik. Perusahaan manufaktur yang berdiri setelah 1 Oktober 2019 hanya dikenakan tarif pajak 15% - 17,01%. Penurunan tarif ini menjadi pertanda perang tarif pajak di negara berkembang maupun negara maju. Riset OECD mencatat, Perancis akan menurunkan tarif PPh Badan dari 31% menjadi 25% pada 2022. Begitu pula Luksemburg 17%, Norwegia 22%, Swedia 21,4% dan dipangkas lagi menjadi 20,6% pada 2021, Belanda menjadi 16,5% pada 2020 dan turun lagi menjadi 15% pada 2021. Indonesia sendiri berencana menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap 23% lalu menjadi 20%. Namun, rencana itu masih harus melewati jalan panjang karena pembahasan undang-undang. Direktur P2Humas Ditjen Pajak mengatakan bahwa pengusaha bisa memanfaatkan fasilitas yang ada saat ini, seperti tax holiday, tax allowance, superdeduction, dan Pasal 31. Sejatinya, dengan berbagai insentif itu, tarif efektif PPh Badan sudah sekitar 23%. Direktur CITA, Yustinus Prastowo, Indonesia harus segera merealisasikan omnibus law di bidang perpajakan agar tarif baru bisa segera berlaku di 2020.

Download Aplikasi Labirin :