;
Tags

Perpajakan

( 496 )

Formula Perpajakan, Imbalan Bunga Mengacu BI Rate

tuankacan 10 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Kementerian Keuangan akan menerapkan penentuan besaran imbalan bunga mengikuti skema penentuan sanksi administratif dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Dengan demikian, ke depan besarnya imbalan bunga tidak lagi sebesar 2% seperti yang berlaku saat ini, tetapi bakal ditentukan dari suku bunga acuan Bank Indonesia yang berlaku secara umum. Rencananya, skema penghitungan akan disamakan dengan yang diterapkan dalam penentuan besaran sanksi administratif wajib pajak. Demi keadilan perlu diterbitkan pedoman serta standar yang jelas dan pasti agar hak setiap wajib pajak terpenuhi. Selain keadilan hukum, juga penting sebagai kompensasi atas uang yang sudah dulu dibayarkan. Kalau hal seperti ini bisa fair dan konsisten, bukan alasan pragmatis penerimaan, maka trust akan terbangun.

Kebijakan Insentif, Menanti Era Pajak Murah di Pasar Modal

tuankacan 10 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan sejumlah poin yang bakal diatur dalam rancangan undang-undang tentang pelonggaran pajak. Dari delapan poin yang diumumkan, dua di antaranya terkait dengan perlakuan pajak penghasilan (PPh) di pasar modal. Selain menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20%, rancangan beleid tersebut juga akan mengakomodasi tarif PPh bagi emiten yang akan menggalang dana di pasar modal. Dari tarif 30%, emiten nantinya bisa menikmati tarif 17% atas saham yang akan dijual. beleid ini juga akan memfasilitasi penghapusan PPh terhadap dividen dari perusahaan dalam dan luar negeri. Untuk relaksasi PPh pada dividen, sebelumnya pengenaan pajak dividen merupakan pengenaan pajak berganda sehingga positif bagi ekosistem di pasar modal. Inisiatif pemerintah untuk memangkas tarif PPh cukup memberikan harapan bagi perkembangan pasar modal Tanah Air. Jangan sampai syarat berbelit dan lamanya proses pengesahan beleid tersebut meredupkan harapan suplemen fiskal di pasar modal.

Negara Lain Gencar Turunkan Pajak, RI Baru Rencana

budi6271 10 Sep 2019 Kontan

Indonesia ketinggalan dalam kebijakan perpajakan. Bank Dunia membeberkan terlambatnya Indonesia di bidang perpajakan dengan negara emerging market lain.OECD juga menyebut anggotanya berlomba menurunkan tarif PPh Badan sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Tren penurunan tarif sudah mulai sejak 2000 dan kian menyebar di berbagai negara.

Pemerintah saat ini tengah menginisiasi RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Salah satu isinya adalah penurunan tarif PPh Badan secara bertahap, agar tidak menekan penerimaan negara. Namun pengamat perpajakan DDTC, Bawono Kristiaji, mengingatkan agar tidak sekedar menurunkan tarif pajak, tetapi juga harus menghitung effective tax rate. ETR inilah yang nantinya akan menarik investasi asing langsung. Direktur CITA menilai belum terlambat jika pemerintah ingin memberikan insentif PPh Badan.

Aturan Perpajakan, Fleksibilitas Sanksi Kerek Kepatuhan?

tuankacan 09 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Selain relaksasi pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% ke 20%, pemerintah juga melonggarkan sanksi administratif bagi wajib pajak yang kurang patuh. Mampukah langkah itu mengerek kepatuhan? Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang tengah digodok pemerintah, mekanisme pengenaan sanksi dibuat fleksibel dan dibagi dalam dua aspek. Pertama, sanksi berupa bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan atau SPT massa dari semula 2%, formulanya diubah dengan mempertimbangan suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12.
Kedua, mekanisme yang sama juga berlaku bagi sanksi kurang bayar atas penetapan surat ketetapan pajak atau SKP dari semula 2%, dalam rencana pengaturan yang baru besarannya ditentukan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% kemudian dibagi 12. Ketentuan yang berlaku saat ini tidak membedakan besaran sanksi bagi kategori wajib pajak. Mekanisme pengitungan sanksi tersebut tidak mendidik, tidak adil, dan tak mendorong kepatuhan sukarela WP. Dalam rancangan beleid baru itu, pemerintah juga memberikan penegasan bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP. Jika sebelumnya, tak dikenakan sanksi, pengaturan ke depannya dikenakan sanksi 1% atas dasar pengenaan pajak. Selain itu, pemerintah untuk lebih meningkatkan upaya penegakan hukum dengan tegas untuk menimbulkan efek jera. Menurutnya, saat ini upaya penegakan hukum terhadap wajib pajak, terutama golongan orang kaya dinilai masih kurang terarah.

OTT Jadi Wajib Pungut, Pemerintah Mulai Lakukan Benchmarking

tuankacan 06 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah tengah melakukan benchmarking terkait rencana penunjukan perusahaan digital internasional atau over the top company (OTT) seperti Amazon, Google, Facebook, dan sejenisnya sebagai wajib pungut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan digital tersebut patuh dan tunduk terhadap aturan serta mekanisme perpajakan yang berlaku, khususnya terkait pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Konsep mengenai penunjukkan perusahaan-perusahaan digital untuk memungut dan menyetorkan PPN sudah dijalankan oleh berbagai negara, salah satunya Australia. Pemerintah tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap perusahaan-perusahaan digital berskala global tersebut. Termasuk, adanya sanksi jika melakukan pelanggaran.

Di sisi lain, pemerintah juga akan merevisi ketentuan PPh untuk orang pribadi. Revisi dilakukan karena peraturan yang ada tidak lagi relevan. Adapun poin yang akan dicakup adalah batas-batas nominal penghasilan yang saat ini terdiri atas 4 lapisan penghasilan kena pajak. Saat ini BKF masih membahas skema omnibus law perpajakan sekaligus revisi RUU PPN dan RUU PPh untuk badan usaha. Revisi PPh orang pribadi akan dikaji setelah seluruh regulasi perpajakan tuntas.

Pemerintah Segera Pajaki Netflix Hingga Amazon

budi6271 06 Sep 2019 Kontan

Setelah berhasil memungut pajak dari Google mulai Oktober nanti, otoritas pajak akan mengincar pajak dari Amazon, Spotify, Netflix, dan kawan-kawannya. Langkah tersebut ditempuh lewat RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Lewat RUU tersebut, pemerintah mengatur pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ada dua poin dalam RUU itu. Pertama, pemungutan dan penyetoran PPN sebesar 10% atas impor barang dan jasa tidak berwujud. Nantinya Subjek Pajak Luar Negeri bisa menunjuk perwakilannya di Indonesia untuk memungut PPN. Kedua, mengatur pengenaan pajak atas penghasilan terkait dengan transaksi elektronik yang dilakukan di Indonesia oleh subjek pajak luar negeri yang tidak memiliki badan usaha di Indonesia (physical presence). Direktur CITA mengatakan, pemerintah harus merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital. Sebab, sistem perpajakan tidak semata tentang penerimaan negara, tetapi juga harus memenuhi unsur keadilan.

Penyusunan Omnibus Law, Revisi 3 UU Pajak di Simpang Jalan

tuankacan 05 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Masuknya rancangan undang-undang (RUU) terkait dengan Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan (Omnibus Law) berpotensi membuat progres revisi tiga undang-undang pajak lainnya berada di simpang jalan. Apalagi, versi pemerintah, undang-undang tersebut akan menjadi ‘rumah besar’ kebijakan perpajakan, yang mengatur tiga undang-undang di bidang perpajakan itu sekaligus. Bagi pemerintah konsep RUU Omnibus Law perpajakan diperlukan. Selain kepastian soal tarif, kebijakan ini dinantikan karena pemerintah memerlukan kebijakan pajak yang komprehensif untuk merespons perkembangan dunia pajak mutakhir.  Konsep mengenai territori tax system misalnya diajukan untuk menghindari multiintepretasi pelaksanaan perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak di luar negeri. Sebelum muncul keputusan bagi pemerintah untuk mengajukan konsep RUU Omnibus Law di bidang pajak, sedang digodok tiga revisi undang-undang terkait dengan perpajakan yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang PPN.  Alhasil, rancangan undang-undang yang telah masuk ke dalam DPR akan diselesaikan terlebih dulu.

Menurut beberapa pengamat perpajakan,  Pertama, skema omnibus law berisi paket tentang ketentuan pajak yang selama ini berada di dalam ranah PPh, PPN, dan KUP. Artinya, beberapa hal dari tiap UU tersebut disatukan dalam satu tema besar, yaitu penguatan perekonomian. Rencana ini merupakan salah satu bentuk quick response pemerintah dalam mendorong ekonomi domestik melalui instrumen pajak, langkah itu jangan justru menimbulkan ketidakpastian. Perlu ada kejelasan mengenai kedudukan dan hubungan RUU tersebut. Apakah bersifat lex-specialis atau meng-override ketentuan lain. Selain itu, skema omnibus law harus tetap diletakkan dalam konteks kedaruratan dan sikap cepat tanggap dengan tetap memperhatikan visi besar dan segala turunannya untuk dapat dituntaskan.

Skema Perpajakan, Rezim Beralih ke Sistem Teritorial

tuankacan 04 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Setelah menuai berbagai macam polemik, pemerintah akhirnya membuat sebuah rancangan undang-undang yang mengatur substansi tiga UU yang mencakup PPh, PPN, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selain persoalan tarif, dalam RUU terkait dengan ketentuan dan fasilitas perpajakan ini terdapat sejumlah substansi yang belum diatur dengan tegas oleh tiga regulasi sebelumnya. Salah satunya perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial. Adapun, poin-poin yang tertuang dalam RUU itu mencakup delapan aspek. Pertama, RUU ini akan mengatur tarif PPh, yakni penurunan tarif PPh badan dari sebesar 25% pada saat ini menjadi 20%. RUU ini juga akan menurunkan tarif PPh sebesar 3% bagi perusahaan yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kedua, RUU ini akan menghapuskan PPh dividen dari perusahaan dalam dan luar negeri. Ketiga, RUU ini akan menerapkan perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial. Keempat, RUU ini akan mengurangi keringanan dari sanksi. Kelima, RUU ini akan merelaksasi hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Keenam, RUU ini akan menempatkan seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu bagian. Regulasi ini akan mengatur seluruh fasilitas insentif perpajakan. Ketujuh, RUU ini akan mengatur pajak bagi perusahaan digital seperti Google, Netflix, Facebook, dan sebagainya. Kedelapan, RUU ini akan mengubah definisi bentuk usaha tetap sehingga tidak lagi berdasarkan kehadiran fisik. RUU yang mirip omnibus law ini merupakan solusi karena adanya kebutuhan faktual akan perubahan. Namun yang perlu diperhatikan, adalah adanya kendala prosedural, sehingga pemerintah tidak bisa membuat langkah ideal dalam jangka pendek.

Dongkrak Ekonomi, Pajak Dilonggarkan

budi6271 04 Sep 2019 Kontan

Pemerintah akan all out mendongkrak investasi dan ekspor. Salah satunya dengan membuat terobosan baru di bidang perpajakan. Menkeu mengatakan pemerintah siap menderegulasi beleid perpajakan. Pertama, pemerintah akan merevisi paket UU perpajakan yakni UU KUP, UU PPh, UU PPN menjadikan satu paket RUU. Kedua, pemerintah akan menyusun RUU baru tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan ekonomi. Deregulasi aturan perpajakan penting agar Indonesia punya daya saing di tengah tren global yang memberikan insentif penurunan pajak bagi wajib pajak. Tarif pajak yang ringan, mudah dan sanksi yang lebih mini diharapkan bisa jadi pengungkit investasi dan ekonomi. Ketua Umum Apindo mengatakan pemangkasan tarif PPh badan akan membuat dunia usaha lebih ekspansif. Direktur CITA menyebut pemerintah juga harus melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi lain sesuai dengan kebutuhan bisnis dan kondisi terkini. Harmonisasi aturan antarkementerian dan lembaga serta aturan pusat dan daerah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menyebut kebijakan ini bisa meningkatkan optimisme pengusaha.

PPh Badan Dipangkas, Rp 54 Triliun Hilang

budi6271 04 Sep 2019 Kontan

Pemerintah memastikan bakal menurunkan ratif PPh badan dari 25% menjadi 20%. Rencananya pemerintah akan memberlakukan tarif baru pada 2021 mendatang. Ditjen Pajak Kemkeu memperkirakan bakal kehilangan Rp 87 triliun penerimaannya. Makanya, pemangkasan akan dilakukan bertahap agar penerimaan yang hilang tidak terlalu besar. Kalau dipangkas secara bertahap, penerimaan yang hilang Rp 54 triliun pada 2021. Menkeu memastikan penurunan tarif tidak akan menekan APBN. Justru dengan penurunan tarif ini, pemerintah ingin agar perekonomian dalam negeri bisa lebih bergeliat, terutama kinerja investasi dalam negeri. Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, mengatakan kebijakan penurunan tarif tidak serta merta efektif menarik investasi. Sebab, masih ada persoalan yang menghambat investasi. Pertama, tarif PPh badan 25% sejatinya cukup moderat dibandingkan negara sekitar. Kedua, Indonesia masih berkutat dengan masalah kepatuhan. Ketiga,  penurunan tarif tak menjamin investasi asing langsung (FDI) masuk dengan cepat.