Skema Perpajakan, Rezim Beralih ke Sistem Teritorial
Setelah menuai berbagai macam polemik, pemerintah akhirnya membuat sebuah rancangan undang-undang yang mengatur substansi tiga UU yang mencakup PPh, PPN, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Selain persoalan tarif, dalam RUU terkait dengan ketentuan dan fasilitas perpajakan ini terdapat sejumlah substansi yang belum diatur dengan tegas oleh tiga regulasi sebelumnya. Salah satunya perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial.
Adapun, poin-poin yang tertuang dalam RUU itu mencakup delapan aspek.
Pertama, RUU ini akan mengatur tarif PPh, yakni penurunan tarif PPh badan dari sebesar 25% pada saat ini menjadi 20%.
RUU ini juga akan menurunkan tarif PPh sebesar 3% bagi perusahaan yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kedua, RUU ini akan menghapuskan PPh dividen dari perusahaan dalam dan luar negeri.
Ketiga, RUU ini akan menerapkan perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial.
Keempat, RUU ini akan mengurangi keringanan dari sanksi.
Kelima, RUU ini akan merelaksasi hak untuk mengkreditkan pajak masukan.
Keenam, RUU ini akan menempatkan seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu bagian. Regulasi ini akan mengatur seluruh fasilitas insentif perpajakan.
Ketujuh, RUU ini akan mengatur pajak bagi perusahaan digital seperti Google, Netflix, Facebook, dan sebagainya.
Kedelapan, RUU ini akan mengubah definisi bentuk usaha tetap sehingga tidak lagi berdasarkan kehadiran fisik.
RUU yang mirip omnibus law ini merupakan solusi karena adanya kebutuhan faktual akan perubahan.
Namun yang perlu diperhatikan, adalah adanya kendala prosedural, sehingga pemerintah tidak bisa membuat langkah ideal dalam jangka pendek.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023