;

Kebijakan Insentif, Menanti Era Pajak Murah di Pasar Modal

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 10 Sep 2019 Bisnis Indonesia
Kebijakan Insentif, Menanti Era Pajak Murah di Pasar Modal

Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan sejumlah poin yang bakal diatur dalam rancangan undang-undang tentang pelonggaran pajak. Dari delapan poin yang diumumkan, dua di antaranya terkait dengan perlakuan pajak penghasilan (PPh) di pasar modal. Selain menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20%, rancangan beleid tersebut juga akan mengakomodasi tarif PPh bagi emiten yang akan menggalang dana di pasar modal. Dari tarif 30%, emiten nantinya bisa menikmati tarif 17% atas saham yang akan dijual. beleid ini juga akan memfasilitasi penghapusan PPh terhadap dividen dari perusahaan dalam dan luar negeri. Untuk relaksasi PPh pada dividen, sebelumnya pengenaan pajak dividen merupakan pengenaan pajak berganda sehingga positif bagi ekosistem di pasar modal. Inisiatif pemerintah untuk memangkas tarif PPh cukup memberikan harapan bagi perkembangan pasar modal Tanah Air. Jangan sampai syarat berbelit dan lamanya proses pengesahan beleid tersebut meredupkan harapan suplemen fiskal di pasar modal.

Download Aplikasi Labirin :