OTT Jadi Wajib Pungut, Pemerintah Mulai Lakukan Benchmarking
Pemerintah tengah melakukan benchmarking terkait rencana penunjukan perusahaan digital internasional atau over the top company (OTT) seperti Amazon, Google, Facebook, dan sejenisnya sebagai wajib pungut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan digital tersebut patuh dan tunduk terhadap aturan serta mekanisme perpajakan yang berlaku, khususnya terkait pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).
Konsep mengenai penunjukkan perusahaan-perusahaan digital untuk memungut dan menyetorkan PPN sudah dijalankan oleh berbagai negara, salah satunya Australia. Pemerintah tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap perusahaan-perusahaan digital berskala global tersebut. Termasuk, adanya sanksi jika melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, pemerintah juga akan merevisi ketentuan PPh untuk orang pribadi. Revisi dilakukan karena peraturan yang ada tidak lagi relevan.
Adapun poin yang akan dicakup adalah batas-batas nominal penghasilan yang saat ini terdiri atas 4 lapisan penghasilan kena pajak. Saat ini BKF masih membahas skema omnibus law perpajakan sekaligus revisi RUU PPN dan RUU PPh untuk badan usaha. Revisi PPh orang pribadi akan dikaji setelah seluruh regulasi perpajakan tuntas.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023