Perpajakan
( 496 )Pengalihan Saham Partisipasi, PPh Sektor Migas Direlaksasi
Pemerintah merelaksasi mekanisme pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis atau pengalihan kontraktor dari pengalihan participating interest (saham partisipasi).
Rencananya, dalam perubahan mekanisme tersebut pemerintah akan menghapus ketentuan pengenaan branch profit tax (BPT) yang sebelumnya dikenakan sebesar 20%. Rencana pemerintah itu akan menarik investasi di hulu migas, karena pengenaan BPT sebesar 20% memang berpotensi double taxation atau pemajakan berganda. Apalagi di tax treaty ada yang mengatur mengenai tarif khusus sesuai tax treaty.
Manfaatkan Pertemuan Otoritas Pajak Asia
DJP masih mencari cara untuk memajaki industri digital. Untuk itu, DJP akan memanfaatkan pertemuan otoritas pajak se-Asia Pasifik ke-49 di Yogyakarta, September mendatang. Dalam pertemuan itu akan dibahas mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), peningkatan kapasitas di bidang belanja perpajakan dan manajemen keuangan, serta agenda pembaharuan reformasi perpajakan anggota. Pertemuan itu juga akan dihadiri oleh OECD.
Adapun DJP bakal mengangkat pembahasan mengenai informasi, data, dan teknologi ekonomi digital. Sebelumnya, Kepala BKF menyatakan bahwa saat ini pemerintah kesulitan untuk merumuskan skema perpajakan bagi ekonomi digital, sebab hak pemajakan tidak jelas. Saat ini, Kemkeu sedang mengkaji peraturan perpajakan di dalam negeri untuk mengantisipasi perkembangan e-commerce. Salah satu tujuannya agar pemerintah dapat membuat aturan yang menegaskan kewajiban perusahaan over-the-top (OTT) sebagai wajib pungut PPN atas produk yang dijual di Indonesia.
Navigasi Perpajakan, Skema Penghitungan Cadangan Diperketat
Pemerintah memperketat mekanisme penghitungan cadangan yang bisa dikurangkan sebagai biaya. Langkah ini dilakukan, karena aturan yang berlaku saat ini kerap digunakan sebagian korporasi untuk memperkecil jumlah pajak yang harus disetor ke negara. Salah satu klausul yang akan diubah adalah ketentuan mengenai agunan.
Selain soal agunan, kebijakan lain yang akan diubah dalam aturan yang baru mencakup implementasi skema cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
Aturan Konsultan Pajak, IKPI Soroti RUU Konsultan Pajak
Saat ini di DPR tengah bergulir RUU Konsultan Pajak. RUU ini dianggap sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satu poin pentingnya adalah perluasan peran konsultan pajak. Di satu sisi, syarat lulus uji kompetensi pendidikan khusus profesi konsultan pajak yang harus diadakan oleh organisasi konsultan pajak dikhawatirkan menimbulkan monopoli profesi oleh organisasi konsultan pajak. RUU Konsultan Pajak yang sekarang ada di DPR adalah inisiasi DPR. IKPI adalah salah satu sumber informasi yang sewaktu-waktu diminta oleh DPR melalui RDP (rapat dengar pendapat).
Kesenjangan Pajak Tinggi, Tarif Final Perlu Pembenahan?
Penerapan skema tarif final dinilai tidak ideal dan kurang mencerminkan keadilan dalam pemungutan pajak. Apalagi dalam perkembangannya, skema tarif final turut berpotensi memperlebar gap penerimaan pajak sekaligus membuat elastisitasnya dengan produk domestik bruto (PDB) semakin tidak ideal. Jika mencermati realisasi PDB berdasarkan lapangan usaha, di tengah menurunnya komponen utama penyokong PDB, konstruksi justru menjadi salah satu sektor yang tercatat mengalami pertumbuhan. Bertolak belakang dengan ukuran ekonominya yang terus naik, sumbangan konstruksi ke penerimaan pajak justru hanya 6,6% selama semester 1/2019. Penerimaan pajak dari wajib pajak nonkaryawan juga tercatat hanya berkontribusi sebesar 1,3%. Namun, otoritas pajak juga tak menampik bahwa skema ini tidak bisa dijalankan secara terus-menerus. Apalagi, seiring perkembangan teknologi sekaligus kemampuan pencatatan di kalangan masyarakat, seharusnya skema final perlahan ditiadakan.
[Opini] Menyoal Tax Amnesty Jilid II
oleh: Richard Burton, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta
Gagasan pemerintah menggulirkan pengampunan pajak jilid II menimbulkan pro kontra. Pro karena masih sedikit wajib pajak yang berpartisipasi dalam program tax amnesty sebelumnya. Kontra karena dianggap tidak adil dan seharusnya pemerintah melakukan penegakan hukum.
Saat memahami keadilan suatu UU, semestinya perlu pemahaman makna dekonstruksi hukum atas satu UU. Selama ini masyarakat memahami adil jika suatu tindakan/kejadian sesuai dengan norma patokan hukum. Padahal, dalam penemuan keadilan, publik pun harus siap dan berani melepas aturan, norma dan kriteria yang sudah ditetapkan. Dekonstruksi dimaksud terletak dalam makna bahwa penemuan keadilan bukan merupakan usaha menerapkan satu aturan saja.
Diskusi TA jilid II adalah diskusi kebaruan dalam menilai keberhasilan dan keadilan dalam pungutan pajak. Keadian pengampunan pajak bukan semata keadilan dalam penerapan UU TA, tetapi dirumuskan sebagai kesejahteraan untuk tercapainya kesejahteraan anggota-anggota masyarakat. Kekuasaan negara mesti dituju memberi ruang manfaat bagi banyak orang sebagai satu tujuan hukum. Kebaruan pandangan dalam pajak adalah kebaruan yang tidak dapat menyandarkan seutuhnya hanya pada UU karena itu berbahaya. Semakin kita menerapkan hukum dengan ketat, semakin kita mencapai ketidakadilan bukan keadilan (summum ius summa iniura). Oleh karena itu, ruang keadilan dan kemanfaatan pungutan pajak dalam gagasan TA jilid II, tentu amat diharapkan meski harus dikaji dalam konteks kebaruan budaya hukum sebagai jati diri bangsa.
Dongkrak Kepatuhan WP Lewat Simplifikasi SPT
Ditjen Pajak ingin mendongkrak kepatuhan formal wajib pajak dengan menyederhanakan pelaporan SPT PPh untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Nantinya, hanya akan ada satu formulir untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk badan usaha, akan ada pemangkasan sejumlah lampiran.
Direktur Eksekutif CITA menyambut baik rencana tersebut. Pasalnya, wajib pajak selama ini enggan berurusan dengan pajak lantaran administrasi yang rumit. Namun demikian, dia mengingatkan simplifikasi bisa menimbulkan risiko. Formulir yang baru harus bisa mendorong kepatuhan materiil.
Kepatuhan Pajak, ‘Status Valid’ untuk Calon Direksi Perusahaan Pelat Merah
Langkah otoritas pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak mendapatkan sambutan positif dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seluruh calon direksi perusahaan pelat merah wajib mencantumkan status pajak yang disertai dengan tanda ‘status valid’. Artinya, calon direksi di perusahaan pelat merah harus menjadi wajib pajak yang taat. Tidak pernah melakukan pelanggaran. Baik dalam bentuk penghindaran maupun penggelapan pajak. Ketentuan itu termuat dalam Surat Edaran No. SE-1/MBU/07/2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Pemberian Layanan Tertentu di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. KSWP yang memuat ‘status valid’ diberikan bila dipenuhi ketentuan nama yang bersangkutan tercantum sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai data dalam sistem informasi Ditjen Pajak. Selain itu, wajib pajak terkait juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak.
Insentif Pajak Super Terganjal Kompetensi
Kemkeu belum juga merampungkan PMK turunan PP 45/2019 tentang fasilitas pengurangan PPh Super bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, saat ini penyusunan PMK superdeduction tax untuk kegiatan vokasi masih dalam proses harmonisasi. Nantinya, wajib pajak diminta menyampaikan pemberitahuan melalui online single submission (OSS) dengan melampirkan perjanjian kerja sama. Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat sebelum kegiatan praktik kerja atau pemagangan oleh WP Badan.
Skema Perpajakan, Menyoal Kepatuhan ‘Si Miskin’ & Pengampunan ‘Si Kaya’
Data Ditjen Pajak menunjukan, kepatuhan formal WP karyawan mencapai 10,17 juta atau 73,65%. Jumlah itu jauh di atas kepatuhan korporasi yang hanya sebesar 57,28% atau WP orang-orang kaya yang berada di angka 42,75%.
WP karyawan juga memiliki kontribusi ke penerimaan pajak yang cukup besar jika dibandingkan dengan kontribusi WP orang-orang kaya.
Padahal, orang-orang kaya ini sering mendapatkan fasilitas keringanan pajak melalui usaha yang dijalankannya. Namun, hal itu tidak lantas meningkatkan kepatuhan. Belum tuntas masalah kepatuhan, pemerintah menggulirkan wacana baru. Yakni program pengampunan pajak jilid II yang tentunya sebagian besar menyasar masyarakat kelas atas. Selain dari sisi waktu relatif masih singkat, pengampunan pajak jilid I juga masih menyimpan berbagai persoalan yang belum tuntas. Pemberian tax amnesty dalam jangka pendek jelas menjadi sinyal bahwa pemerintah bisa diatur oleh segelintir kelompok kepentingan. Hal ini juga akan melukai rasa keadilan bagi peserta tax amnesty dengan jujur, serta bagi WP yang selama ini sudah patuh.
Pilihan Editor
-
Waspada Rambatan Resesi AS
02 Aug 2022 -
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022





![[Opini] Menyoal Tax Amnesty Jilid II](https://labirin.id/asset/Images/medium//8cdfde314f180cd557b44a14800312ef.jpg)



