;

Pengalihan Saham Partisipasi, PPh Sektor Migas Direlaksasi

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 13 Aug 2019 Bisnis Indonesia
Pengalihan Saham Partisipasi, PPh Sektor Migas Direlaksasi

Pemerintah merelaksasi mekanisme pemotongan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis atau pengalihan kontraktor dari pengalihan participating interest (saham partisipasi). Rencananya, dalam perubahan mekanisme tersebut pemerintah akan menghapus ketentuan pengenaan branch profit tax (BPT) yang sebelumnya dikenakan sebesar 20%. Rencana pemerintah itu akan menarik investasi di hulu migas, karena  pengenaan BPT sebesar 20% memang berpotensi double taxation atau pemajakan berganda. Apalagi di tax treaty ada yang mengatur mengenai tarif khusus sesuai tax treaty.

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :