Manfaatkan Pertemuan Otoritas Pajak Asia
DJP masih mencari cara untuk memajaki industri digital. Untuk itu, DJP akan memanfaatkan pertemuan otoritas pajak se-Asia Pasifik ke-49 di Yogyakarta, September mendatang. Dalam pertemuan itu akan dibahas mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), peningkatan kapasitas di bidang belanja perpajakan dan manajemen keuangan, serta agenda pembaharuan reformasi perpajakan anggota. Pertemuan itu juga akan dihadiri oleh OECD.
Adapun DJP bakal mengangkat pembahasan mengenai informasi, data, dan teknologi ekonomi digital. Sebelumnya, Kepala BKF menyatakan bahwa saat ini pemerintah kesulitan untuk merumuskan skema perpajakan bagi ekonomi digital, sebab hak pemajakan tidak jelas. Saat ini, Kemkeu sedang mengkaji peraturan perpajakan di dalam negeri untuk mengantisipasi perkembangan e-commerce. Salah satu tujuannya agar pemerintah dapat membuat aturan yang menegaskan kewajiban perusahaan over-the-top (OTT) sebagai wajib pungut PPN atas produk yang dijual di Indonesia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023