;

Kepatuhan Pajak, ‘Status Valid’ untuk Calon Direksi Perusahaan Pelat Merah

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 08 Aug 2019 Bisnis Indonesia
Kepatuhan Pajak, ‘Status Valid’ untuk Calon Direksi Perusahaan Pelat Merah

Langkah otoritas pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak mendapatkan sambutan positif dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seluruh calon direksi perusahaan pelat merah wajib mencantumkan status pajak yang disertai dengan tanda ‘status valid’. Artinya, calon direksi di perusahaan pelat merah harus menjadi wajib pajak yang taat. Tidak pernah melakukan pelanggaran. Baik dalam bentuk penghindaran maupun penggelapan pajak. Ketentuan itu termuat dalam Surat Edaran No. SE-1/MBU/07/2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Pemberian Layanan Tertentu di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. KSWP yang memuat ‘status valid’ diberikan bila dipenuhi ketentuan nama yang bersangkutan tercantum sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai data dalam sistem informasi Ditjen Pajak. Selain itu, wajib pajak terkait juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak.

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :