;
Tags

Perpajakan

( 496 )

Navigasi Perpajakan, Unifikasi SPT Masa Bakal Diterapkan

tuankacan 01 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah terus melakukan berbagai terobosan untuk mempermudah administrasi kepatuhan WP. Salah satunya dengan melakukan penyatuan empat jenis surat pemberitahuan (SPT) masa ke dalam satu SPT. Empat jenis SPT yang akan disederhanakan itu mencakup SPT Masa PPH Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Unifikasi SPT akan membantu otoritas dalam melakukan pengawasan karena memiliki data yang akurat. 

Memacu Kepatuhan Pajak Lewat Layanan Publik

budi6271 31 Jul 2019 Kontan

Pemerintah optimistis rasio penerimaan pajak bisa memenuhi target 13,7% dari PDB pada 2024 mendatang. Caranya, dengan memperluas penerapan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) di semua instansi pemerintah. KSWP merupakan amanat Inpres 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Beleid ini mewajibkan masyarakat untuk memiliki NPWP dan menyampaikan SPT dua tahun berturut-turut saat ingin mendapatkan layanan publik. Sebaliknya, instansi layanan publik wajib melakukan konfirmasi kepemilikan NPWP dan SPT ke kantor pajak. Jika data pemohon valid, instansi bisa langsung memberikan layanan perizinan. Namun jika data tidak valid, prosesnya akan ditolak.

Direktur P2Humas menyimpulkan bahwa program KSWP mendorong peningkatan kepatuhan pendaftaran dan penyampaian SPT serta pembayaran pajak wajib pajak di Indonesia. KSWP juga bermanfaat bagi instansi untuk menjaring pelaku usaha yang sehat secara finansial, memiliki keinginan kuat untuk berinvestasi, dan taat terhadap ketentuan perpajakan. Selain itu, KSWP juga mencegah duplikasi data penerima izin usaha, sehingga pelayanan publik yang diberikan dapat merata ke seluruh lapisan masyarakat. KSWP juga bisa mencegah pemalsuan data atau penyalahgunaan izin usaha oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Rasio Pajak, Saatnya ‘Menimba di Sumur Baru’

tuankacan 29 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Otoritas pajak perlu ‘menimba di sumur baru’ untuk meningkatkan rasio pajak. Sehingga ketergantungan pada satu sektor tertentu bisa dihindari. Strategi ini perlu dilakukan mengingat sektor manufaktur yang menjadi soko guru penerimaan pajak, justru dari sisi pertumbuhan maupun kontribusinya ke produk domestik bruto (PDB) terus menunjukan pelemahan.Apa yang membuat rasio pajak Indonesia masih sangat rendah? Jika menilik laporan OECD, rendahnya rasio pajak Indonesia tak bisa dipisahkan dari kontribusi sektor-sektor utama ekonomi ke penerimaan pajak yang masih rendah. Tentu di luar sektor manufaktur dan perdagangan. Sektor pertanian masih begitu dominan dan tak banyak berkontribusi bagi penerimaan pajak. Rendahnya penerimaan pajak dari sektor ini merupakan implikasi dari pembebasan sejumlah komoditas pertanian dari pengenaan pajak, sebagai konsekuensi dari menjaga daya saing sektor tersebut. Selain pertanian, besarnya porsi sektor informal dan tingginya baseline pengusaha kena pajak (PKP) sebesar Rp4,8 miliar juga menjadi pekerjaan rumah. Pasalnya informal merupakan sektor yang hard to tax atau sulit dipajaki dan sebagian belum masuk dalam sistem administrasi perpajakan pemerintah.  Jika dibandingkan negara lain baseline PKP Indonesia tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia, Thailand, Filipina, maupun Vietnam. Persoalan lain yang menjadi indikasi dari rendahnya rasio pajak adalah pengenaan skema final kepada sektor-sektor tertentu, salah satunya konstruksi dan real estat. Kendati demikian, rendahnya kontribusi konstruksi dan real estat tak membuat pemerintah berhenti untuk memberikan privilese kepada sektor tersebut. Padahal, OECD belum lama ini juga menyebutkan bahwa properti merupakan salah satu sektor yang rawan menjadi obyek kejahatan pencucian uang.

Di tengah persoalan itu, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan berbagai instrumen untuk menaikan kinerja pemungutan pajak. Reformasi pajak digalakkan, meskipun dari aspek regulasi, belum ada satupun perubahan UU yang berhasil diselesaikan selama lima tahun terakhir. Isu mengenai revisi UU PPh hanya terbingkai pada penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%. Padahal persoalan penghasilan tak hanya fokus kepada para pelaku usaha. Sejumlah pengamat pajak maupun ekonom tak menampik, penurunan tarif merupakan salah satu instrumen untuk mendorong daya saing Indonesia. Namun demikian, penurunan tarif PPh korporasi juga harus diimbangi dengan kebijakan lainnya yang mendorong pemungutan pajak lebih berkeadilan.

Rasio Pajak, Indonesia Terendah di Asia Pasifik

tuankacan 26 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Rasio pajak Indonesia masuk dalam jajaran paling rendah di negara-negara Asia Pasifik. Hal ini berbanding terbalik dengan capaian mayoritas negara lain yang menurut laporan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menunjukan kenaikan. Rasio pajak Indonesia tercatat hanya 11,5%, yang merupakan paling rendah jika dibandingkan dengan negara-negara kepulauan kecil di kawasan pasifik misalnya Tokelau yang mencapai 14,2% atau Vanuatu yang mencapai 17,1%.

Menghitung rasio pajak, dalam pandangan pemerintah, tidak bisa dilepaskan dari komponen yang membentuknya. Pertama, penerimaaan pajak yang selama ini dipungut apakah sudah mencakup semua pungutan wajib yang dilakukan negara atau tidak. Kedua, tingakatan tarif yang dalam beberapa kasus sangat berbeda antarnegara. Besar kecilnya tarif pajak tersebut akan mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak. Ketiga, tax base atau dasar pengenaan pajak yang berbeda. Dalam hal ini terkait keberadaan tax expenditure atau belanja pajak misalnya kebijakan pembebasan pajak, tax holiday, dan tax allowance. Selain tiga hal tersebut, ada pula faktor-faktor lain yang memengaruhi kinerja rasio pajak. Di antaranya keberadaan faktor eksternal misalnya pertumbuhan ekonomi (termasuk di dalam struktur ekonomi) dan sosial politik, subjek pajak, compliance rate, hingga tax capacity.

Adapun Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji menjelaskan rendahnya tax ratio di Indonesia pada dasarnya bisa diakibatkan oleh beberapa hal. Pertama, ditinjau dari sisi historisnya, upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dan pembenahan sistem kerap tidak optimal karena selalu adanya ‘godaan’ penerimaan dari sektor nonperpajakan terutama dari komoditas (sumber daya alam/SDA). Kedua, tingginya angka shadow economy di Indonesia. Ketiga, adanya perubahan situasi ekonomi yang belum mampu sepenuhnya diikuti oleh UU.

Rasio Pajak Indonesia Paling Rendah

budi6271 26 Jul 2019 Kontan

Mayoritas negara-negara kawasan Asia dan Pasifik mencatatkan penurunan rasio penerimaan pajak terhadap PDB alias tax ratio. Indonesia tercatat sebagai negara dengan tax ratio terendah pada 2017 sebesar 11,5%. Angka ini jauh di bawah rata-rata tax ratio negara-negara OECD yang mencapai 34,2%. OECD menyebut sektor pertanian yang sulit dipajaki berkontribusi terhadap rendahnya tax ratio Indonesia. Selain itu, besarnya porsi tenaga kerja informal mencapai 57,6%, masih banyaknya penghindaran pajak (tax evasion), dan basis pajak yang sempit. Menanggapi survei OECD ini, Direktur P2Humas Ditjen Pajak mengatakan bahwa perhitungan tax ratio untuk Indonesia belum termasuk pajak-pajak daerah, serta jaminan sosial. Saat ini, upaya utama otoritas pajak untuk meningkatkan penerimaan adalah melalui reformasi perpajakan jangka menengah. Pilar utamanya adalah pembangunan sistem IT dan basis data yang didukung proses bisnis yang efisien untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

Direktur Eksekutif CITA melihat tax ratio Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara-negara tersebut. Sebab, ekonomi Indonesia jauh lebih besar dengan struktur yang kompleks. Belum lagi, Indonesia juga banyak memberikan insentif perpajakan untuk dunia usaha. Menurutnya, kuncinya adalah tax reform, sistem inti perpajakan harus segera selesai, sehingga pemanfaatan data lebih kuat. Selain itu, integrasi data juga menjadi tantangan. Sebab, Indonesia belum memiliki common identifier untuk memudahkan gambaran potensi penerimaan.

Perluasan Objek Pajak, Pemerintah Turunkan Baseline PTKP

tuankacan 25 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Di tengah guyuran insentif yang diberikan kepada pelaku usaha, pemerintah menyusun kebijakan yang menekan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini ditandai dengan rencana penurunan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang terdapat di dalam rancangan awal draf revisi Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dokumen awal rancangan draf itu menjelaskan bahwa kebijakan ambang batas PTKP diturunkan menjadi minimal Rp36 juta. Namun demikian, jika dibandingkan dengan baseline yang berlaku saat ini yang diterbitkan pada 2016 lalu, yakni di angka Rp54 juta atau untuk wajib pajak berpenghasilan Rp4,5 juta per bulan, angka ini tentu lebih rendah.

Rencana pemerintah yang akan menurunkan baseline PTKP menjadi Rp36 juta, merupakan keputusan yang perlu ditinjau ulang. Selain tidak proporsional dan tidak adil, keputusan tersebut justru bisa mendelegitimasi peran pajak sebagai alat untuk meredistribubsi pendapatan. Masalah terbesar dari belum optimalnya penerimaan pajak saat ini tidak hanya sebatas mengenai tarif, tetapi tingkat kepatuhan wajib pajak termasuk praktik-praktik penghindaran pajak yang masih banyak terjadi.

Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan, Objek PPh Diperluas

tuankacan 24 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah akan memperluas objek pajak penghasilan dari 19 menjadi 25 objek pajak. Sementara itu, tarif pajak penghasilan badan atau korporasi akan diturunkan menjadi 20% dari sebelumnya 25%. Rencana perluasan objek pajak dan penurunan tarif pajak penghasilan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh Bisnis. Ini merupakan revisi UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Beberapa tambahan objek pajak penghasilan yang rencananya dimasukkan dalam beleid pajak korporasi itu mencakup harta warisan dan harta hibah.
Objek pajak penghasilan lain adalah laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak diinvestasikan ke dalam sektor riil dalam waktu 2 tahun. Pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan juga akan dijadikan objek pajak penghasilan dalam draf RUU tersebut.

Rancangan UU itu juga mempertegas perlakuan pemajakan terhadap bentuk usaha tetap (BUT) dan transaksi ekonomi digital. Perlakuan perpajakan bagi BUT diperluas menjadi tiga aspek. Pertama, penghasilan dari usaha atau kegiatan badan usaha dan dari harta yang dimiliki. Kedua, penghasilan kantor pusat dari aktivitas usaha, penjualan barang, dan pemberian jasa di Indonesia dan dilakukan oleh badan usaha tetap di Indonesia. Ketiga, penghasilan baik berupa penghasilan pasif seperti dividen maupun royalti hingga penghasilan dari transaksi ekonomi digital, sepanjang terdapat hubungan efektif antara badan usaha dengan penghasilan tersebut.

Sementara itu, pelaku industri asuransi menilai, rencana perluasan objek pajak penghasilan terhadap pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan oleh pemberi kerja kurang tepat. Premi dan iuran itu menjadi kewajiban perusahaan yang sepatutnya diperhitungkan sebagai bia­ya.

Pajak Juga Bidik E-Commerce di Medsos

budi6271 24 Jul 2019 Kontan

Ditjen Pajak menegaskan bahwa upaya mengejar penerimaan pajak bagi pelaku ekonomi digital tidak hanya menyasar para penjual di marketplace, tetapi juga seluruh aspek ekonomi digital, seperti media sosial, tekfin, dan lainnya. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak mengatakan, fokus pemerintah adalah menertibkan administrasi dan tidak ada aturan pajak baru. Aturan yang berlaku tetap sama, yakni 0,5% dari peredaran bruto bagi pengusaha dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar. Namun demikian, ketua umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai, pemerintah bakal kesulitan mencari potensi pajak di media sosial. Untuk itu ada dua cara yang bisa dilakukan pemerintah, yaitu mengharuskan perusahaan media sosial melaporkan jumlah penjual dan melakukan razia.

Perspektif Pajak, Meneropong Kebijakan Pajak Periode Kedua Presiden Jokowi

tuankacan 23 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Oleh Darussalam, Managing Partner DDTC

Insentif pajak tetap jadi andalan pada periode kedua Presiden Jokowi untuk merespons situasi perekonomian. Penurunan tarif PPh badan sepertinya tinggal menunggu waktu. Kedua, instrumen yang pro terhadap iklim investasi tersebut dipercaya akan meningkatkan basis ekonomi dan kemampuan membayar pajak lebih baik. Kepatuhan pajak juga diharapkan meningkat seiring dengan membaiknya kualitas hubungan antara wajib pajak dengan pemerintah. Makin gencarnya insentif pajak jelas meningkatkan hilangnya potensi penerimaan pajak. Oleh sebab itu, pemerintah perlu secara rutin mengevaluasi efektivitas pemberian insentif yang sekaligus bisa mengurangi  kesenjangan kebijakan. Peran sentral Presiden Jokowi jelas diharapkan dalam agenda reformasi pajak yang seyogyanya bisa menjembatani antara upaya untuk mendorong daya saing dan memobilisasi penerimaan.

Badan Otonom Pajak, BPK Tulis Surat ke Presiden

tuankacan 23 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Badan Pemeriksa Keuangan mendorong Direktorat JEnderal Pajak menjadi badan otonom. Anggota IV BPK Rizal Djalil telah menuliskan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi  mengenai permintaan ini. Pajak merupakan komponen utama dalam penerimaan negara. Ddengan posisinya yang cukup strategis, seharusnya otoritas pajak memiliki kewenangan yang lebih luas dalam menetapkan kebijakan terkait penerimaan pajak. Upaya mewujudkan lembaga pajak otonom sebenarnya sudah dibahas sejak 2007. Kala itu, seluruh fraksi di DPR sepakat, tetapi keputusan diurungkan lantaran penolakan dari pemerintah. Poin megenai perubahan kelembagaan Ditjen Oajak masuk dalam perubahan Undang-Undang KUP.