;

Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan, Objek PPh Diperluas

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 24 Jul 2019 Bisnis Indonesia
Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan, Objek PPh Diperluas

Pemerintah akan memperluas objek pajak penghasilan dari 19 menjadi 25 objek pajak. Sementara itu, tarif pajak penghasilan badan atau korporasi akan diturunkan menjadi 20% dari sebelumnya 25%. Rencana perluasan objek pajak dan penurunan tarif pajak penghasilan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh Bisnis. Ini merupakan revisi UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Beberapa tambahan objek pajak penghasilan yang rencananya dimasukkan dalam beleid pajak korporasi itu mencakup harta warisan dan harta hibah.
Objek pajak penghasilan lain adalah laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak diinvestasikan ke dalam sektor riil dalam waktu 2 tahun. Pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan juga akan dijadikan objek pajak penghasilan dalam draf RUU tersebut.

Rancangan UU itu juga mempertegas perlakuan pemajakan terhadap bentuk usaha tetap (BUT) dan transaksi ekonomi digital. Perlakuan perpajakan bagi BUT diperluas menjadi tiga aspek. Pertama, penghasilan dari usaha atau kegiatan badan usaha dan dari harta yang dimiliki. Kedua, penghasilan kantor pusat dari aktivitas usaha, penjualan barang, dan pemberian jasa di Indonesia dan dilakukan oleh badan usaha tetap di Indonesia. Ketiga, penghasilan baik berupa penghasilan pasif seperti dividen maupun royalti hingga penghasilan dari transaksi ekonomi digital, sepanjang terdapat hubungan efektif antara badan usaha dengan penghasilan tersebut.

Sementara itu, pelaku industri asuransi menilai, rencana perluasan objek pajak penghasilan terhadap pembayaran premi asuransi kesehatan dan iuran jaminan kesehatan oleh pemberi kerja kurang tepat. Premi dan iuran itu menjadi kewajiban perusahaan yang sepatutnya diperhitungkan sebagai bia­ya.

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :