;

Memacu Kepatuhan Pajak Lewat Layanan Publik

Memacu Kepatuhan Pajak Lewat Layanan Publik

Pemerintah optimistis rasio penerimaan pajak bisa memenuhi target 13,7% dari PDB pada 2024 mendatang. Caranya, dengan memperluas penerapan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) di semua instansi pemerintah. KSWP merupakan amanat Inpres 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Beleid ini mewajibkan masyarakat untuk memiliki NPWP dan menyampaikan SPT dua tahun berturut-turut saat ingin mendapatkan layanan publik. Sebaliknya, instansi layanan publik wajib melakukan konfirmasi kepemilikan NPWP dan SPT ke kantor pajak. Jika data pemohon valid, instansi bisa langsung memberikan layanan perizinan. Namun jika data tidak valid, prosesnya akan ditolak.

Direktur P2Humas menyimpulkan bahwa program KSWP mendorong peningkatan kepatuhan pendaftaran dan penyampaian SPT serta pembayaran pajak wajib pajak di Indonesia. KSWP juga bermanfaat bagi instansi untuk menjaring pelaku usaha yang sehat secara finansial, memiliki keinginan kuat untuk berinvestasi, dan taat terhadap ketentuan perpajakan. Selain itu, KSWP juga mencegah duplikasi data penerima izin usaha, sehingga pelayanan publik yang diberikan dapat merata ke seluruh lapisan masyarakat. KSWP juga bisa mencegah pemalsuan data atau penyalahgunaan izin usaha oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :